Saturday, February 6, 2021

10+ Jenis SIM Surat Izin Mengemudi Kendaraan Motor & Mobil (A,C,D,B)

Pengertian SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah syarat utama yang harus dimiliki sebelum Anda bisa berkendara dengan bebas di jalan raya.
SIM adalah bukti registrasi seseorang bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya, yakni mampu secara kompetensi dan administrasi serta sehat jiwa dan raganya.

Keberadaan SIM di mata masyarakat Indonesia belum menjadi hal yang penting. Banyaknya pengendara yang terjaring sidak oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa kesadaran untuk mematuhi rambu lalu lintas termasuk memiliki SIM belum terbangun dengan baik.

Jenis SIM Kendaraan Bermotor
Sim A
Sim A Umum
Sim B1
Sim B1 Umum
Sim B2
Sim B2 Umum
Sim C
Sim C1
Sim C2
Sim D
Sim D1
Sim Internasional

Fungsi SIM
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi utama surat izin mengemudi.

Pertama, SIM adalah tanda bukti bahwa pemiliknya sudah menguasai kemampuan untuk berkendara secara teori dan praktik. Dalam artian mampu mengemudikan kendaraan dengan baik dan paham tentang aturan berlalu lintas.

Kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi identitas atas pengemudi kendaraan bermotor. Dengan adanya SIM, identitas seluruh pengemudi di Indonesia tersimpan dalam database.

Ketiga, SIM berfungsi sebagai alat bantu penyidikan, penyelidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika terjadi kasus tertentu. Informasi tentang identitas pengemudi yang tersimpan secara sistematis dapat mempermudah kepolisian memecahkan berbagai kasus kejahatan.

Jenis SIM
SIM dibagi atas dua jenis berdasarkan kepemilikan kendaraan yang digunakan, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.
Berikut ini adalah jenis surat izin bermotor perorangan dan yang umum.

SIM A
Surat izin mengemudi jenis A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau pun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. Contohnya adalah mobil pribadi.

SIM A Umum
Surat izin mengemudi jenis A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Contoh adalah mobil angkutan umum.

SIM B1
Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Contohnya adalah bis milik pribadi.

SIM B1 Umum
Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Contohnya adalah bis berpenumpang atau mobil pengangkut barang.

SIM B2
SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi.
Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B2 Umum
SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum.
Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C
Surat izin mengemudi jenis C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.

SIM C1
Surat izin mengemudi jenis C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 CC.

SIM C2
Surat izin mengemudi jenis C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 CC.

SIM D
Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

SIM D1
Surat izin mengemudi jenis D1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.

SIM Internasional
Sesuai dengan namanya, surat izin mengemudi internasional adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan yang juga berlaku di luar wilayah Indonesia. Prosedur pembuatan SIM internasional juga sangat mudah.
Anda tidak perlu melakukan tes kemampuan teori dan praktik dalam hal mengemudi. Anda cukup mempersiapkan SIM yang biasa Anda bawa saat berkendara sehari-hari.

Persyaratan untuk membuat SIM internasional adalah mempersiapkan dokumen, seperti SIM, KTP, paspor, fotokopi SIM, fotokopi KTP, fotokopi paspor, dan pas foto berukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang warna biru, serta materai enam ribu rupiah.

Syarat Membuat SIM Perseorangan
Syarat usia untuk pembuatan SIM kendaraan perseorangan berbeda-beda tergantung dari jenis SIM-nya. Untuk SIM jenis A, C, dan D, umur yang dibutuhkan ialah 17 tahun, SIM B1 mensyaratkan umur 20 tahun, dan untuk SIM B2 mensyaratkan umur 21 tahun.

Syarat administratif lainnya yang juga perlu dipersiapkan adalah KTP, mengisi formulir permohonan pembuatan SIM, dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Setelah syarat administratif dipenuhi, para pemohon diwajibkan melakukan tes teori dan praktik mengemudi. Kalau nilainya memenuhi standar yang sudah dibuat, SIM akan diberikan kepada Anda dengan segera.

SIM jenis B1 memiliki syarat tambahan yang sedikit berbeda, yakni harus memiliki SIM A paling minimum dua belas bulan. Sedangkan untuk pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal dua belas bulan.

Syarat Membuat SIM Umum
Pembuatan surat izin mengemudi diatur dalam pasal 83 Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Syarat pembuatan SIM jenis umum pun sebenarnya tak terlalu berbeda dengan syarat pembuatan SIM jenis perseorangan.

Berikut ini adalah beberapa syarat tambahan yang harus dimiliki oleh pemohon pembuatan SIM jenis umum.
Untuk pembuatan jenis SIM A Umum, pemohon harus memiliki SIM A biasa selama minimal dua belas bulan.
Untuk pembuatan jenis SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum selama minimal dua belas bulan.
Untuk pembuatan jenis SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum selama minimal dua belas bulan.

Smart SIM
Smart SIM adalah SIM jenis baru yang diluncurkan tanggal 22 September 2019 kemarin. SIM ini terafiliasi dengan berbagai layanan yang sangat mempermudah pemiliknya sekaligus pihak kepolisian.
Dalam hal ini, Smart SIM bekerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan tiga bank besar di Indonesia, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Selain untuk merangkum data pemiliknya dalam satu kartu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik. Cara pengisiannya pun sangat mudah, bisa dengan transfer melalui ATM maupun mengisinya lewat minimarket terdekat.

Fungsi uang elektronik dalam Smart SIM adalah opsional. Anda dapat mengaktifkannya atau tidak, tergantung kebutuhan saja. Jumlah maksimal saldo di dalam Smart SIM yang bisa Anda isi sebesar dua juta rupiah.