• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Showing posts with label Entrepreneur. Show all posts
Showing posts with label Entrepreneur. Show all posts

Monday, February 15, 2021

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV)

Bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap):

Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

Perseroan Komanditer ( CV )
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
CV adalah badan usaha bukan badan hukum

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

Pendiri Perseroan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

Nama Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998

Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

Modal Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha:
Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
PT Fasilitas PMA
PT Fasilitas PMDN
PT Persero BUMN
PT Perbankan
PT Lembaga keuangan non Perbankan
PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

Pengurus Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

Proses Pendirian Perusahaan:
Perseroan Terbatas (PT)
Relatif lebih lama dari CV
Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar

Perseroan Komanditer (CV)
Relatif lebih cepat dari PT
Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

Pertanyaan:
Suatu kegiatan usaha yang berdiri dengan status perusahaan dagang atau usaha dagang (toko) yang telah berkembang secara kualitas dan kuantitas usaha, apakah wajib untuk mengubah status usahanya? Bagaimana hubungan hukumnya dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat usahanya tersebut manakala hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak dilandasi dengan perjanjian? Wajib atau tidakkah perusahaan/usaha dagang tersebut untuk membentuk peraturan perusahaan, serta hak-hak pekerja, sebagaimana menurut UU Ketenagakerjaan?

Jawaban:
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali dari artikel dengan judul sama yang dibuat pertama kali oleh Bimo Prasetio, Pamela Permatasari, Fetroki Rhomanda, dan Dwinanda Febriany dan dipublikasikan pada Selasa, 20 Maret 2012, kemudian dimutakhirkan oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada Jumat, 22 Februari 2019.

Perusahaan Dagang atau sering juga disebut sebagai Usaha Dagang (“PD/UD”) adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner dalam berusaha. Di mata hukum, PD/UD sama dengan pemiliknya yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara PD/UD dan pemiliknya.

Wajibkah Mengubah Jenis Badan Usaha?
Apabila yang dimaksud dengan status usaha yaitu jenis badan usaha, maka untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha itu.

Dalam hal ini, apabila PD/UD saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk "diubah" menjadi badan usaha lainnya.

Namun, apabila dalam perkembangannya PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.

Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum, seperti rumah sakit yang didirikan pihak swasta yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.

Selain itu, jika ada penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.

Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usahanya, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.

Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD, berikut kami uraikan karakteristik badan usaha baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.

Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:

Perseroan Terbatas (“PT”)
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 33-36), menjelaskan suatu PT harus memenuhi syarat:
merupakan persekutuan modal;
didirikan berdasar perjanjian;
melakukan kegiatan usaha;
lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

Karena PT adalah persekutuan modal, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Terkait modal dasar, besarannya ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan bisa melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.
Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
Kemudian karakteristik badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum yaitu tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Firma
Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.

Persekutuan Komanditer (“CV”)
CV terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif/komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Irma Devita menerangkan apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka pendiri PD/UD tersebut dapat membuat Akta Pembubaran yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal tertentu, PD/UD tersebut menyatakan diri bubar. Dengan akta ini, pendiri bisa mengajukan pencabutan atas izin yang telah/pernah dia peroleh (hal. 7).

Namun, apabila pendirian usaha tersebut tidak disertai Akta Notaris, tapi memiliki kewajiban memiliki izin usaha lengkap, yang bersangkutan dapat membuat pernyataan berhenti dari usaha tersebut kemudian melaporkan ke setiap instansi penerbit perizinan yang dimaksud agar secara administratif dan publik, PD/UD itu sudah dinyatakan berakhir sehingga kewajibannya selaku subjek pajak juga berakhir (hal. 7).

Selanjutnya, pengusaha dapat mendirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.

Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, sehingga suatu perjanjian kerja tidak harus dibuat secara tertulis. Namun khusus perjanjian kerja waktu tertentu, wajib dibuat secara tertulis.

Agar perjanjian yang dibuat pengusaha dengan pekerja sah secara hukum, perjanjian itu haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kemampuan atau kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila syarat-syarat diatas telah terpenuhi, maka perjanjian kerja sah meski tidak dibuat secara tertulis. Implikasinya, telah terjadi hubungan kerja antara kedua pihak.

Jadi, pengusaha yang membuat perjanjian secara lisan dengan pekerja sudah merupakan perjanjian yang memiliki akibat hukum.

Sehingga, perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan pekerja tetap memiliki hubungan hukum di antara mereka selama perjanjian itu sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.

Kewajiban Membentuk Peraturan Perusahaan
Setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

Yang dimaksud dengan pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 huruf a UU Ketenagakerjaan:
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

Dari kedua pasal tersebut, bisa disimpulkan perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja sejumlah 10 orang atau lebih.

Hak-hak Pekerja
Adapun hak-hak pekerja adalah sebagai berikut:
  • Memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja;
  • Memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja;
  • Memperoleh waktu istirahat dan cuti dengan ketentuan:
  • istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus
  • perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Memperoleh perlindungan atas:
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • moral dan kesusilaan; dan
  • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  • Memperoleh upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
  • Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;
  • Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
  • Melakukan mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan;
  • Menerima pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja;
  • Hak khusus untuk pekerja/buruh perempuan:
  • Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;
  • Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran kandungan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Referensi:
Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Penerbit Kaifa, 2010;
Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al. Pengantar Hukum Dagang, cet.3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Putusan:
[1] Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Penerbit Kaifa, 2010, hal. 3



[4] Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

[5] Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UUPT

[6] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPT

[7] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

[8] Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan


[10] Pasal 5 ayat (1) huruf a dan penjelasannya UU Koperasi



[12] Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al, Pengantar Hukum Dagang, cet.3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016, hal. 26-27


[14] Pasal 18 KUHD

[15] Pasal 19 KUHD

[16] Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al. Pengantar Hukum Dagang, cet.3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016, hal.67

[17] Pasal 20 KUHD


[19] Pasal 51 UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

[20] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan

[21] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[22] Pasal 11 UU Ketenagakerjaan

[23] Pasal 18 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[24] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan

[25] Pasal 86 ayat (1) UU UU Ketenagakerjaan

[26] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan

[27] Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[28] Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[29] Pasal 137 UU Ketenagakerjaan

[30] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[31] Pasal 82 UU Ketenagakerjaan

Saturday, February 6, 2021

Pengertian Distributor, Supplier, Agen, Reseller & Dropshipper

Di dalam dunia jual beli, ada beberapa pihak yang terlibat mulai dari hulu pembuatan sampai hilir pengkonsumsian.
Tanpa pohak-pihak tersebut, aktivitas jual beli sukar dilakukan, apalagi untuk barang-barang retail yang biasanya di konsumsi secara satuan oleh konsumen akhir.

Nah, di artikel singkat ini kita akan membahas tentang apa itu definisi distributor, supplier, agen, reseller, dan dropshipper dan juga cara kerjanya.

Pengertian Distributor
Pengertian distributor adalah individu atau instansi yang membeli barang langsung dari produsen untuk kemudian dijual kepada penjual eceran atau retailer.
Seorang distributor biasanya tidak menjual barang secara langsung kepada konsumen. Akan tetapi, beberapa distributor juga dapat menjual barang tersebut kepada konsumen tanpa melalui perantara terlebih dahulu.

Dalam siklus perdagangan, distributor menempati urutan kedua setelah produsen karena distributor menerima barang secara langsung dari produsen.
Keuntungan yang didapat distributor berupa potongan harga dari produsen. Apabila distributor membeli barang semakin banyak, maka semakin banyak pula potongan harga yang diberikan oleh produsen.

Fungsi dan Tugas Distributor
Fungsi dan tugas distributor yang utama adalah sebagai perantara yang mendistribusikan barang dari tangan produsen ke tangan pengecer dan konsumen. Adapun tugas distributor secara detail adalah sebagai berikut.

1. Membeli Produk
Distributor bertugas membeli barang atau jasa secara langsung dari tangan produsen ataupun pedagang yang lebih besar.

2. Menyimpan Produk
Setelah barang dibeli dari tangan produsen, distributor juga harus menyimpan barang-barang tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dijual kepada pengecer.

Karena jumlah barang yang banyak dan jangka waktu penyimpanan yang cukup lama, seorang distributor biasanya membutuhkan tempat penyimpanan khusus.

3. Menjual Produk
Distributor menjual barang tersebut kepada pengecer atau konsumen dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli yang telah dibayarkan kepada produsen agar mendapat keuntungan.

4. Mengangkut Produk
Selain menjual barang yang didapatkan dari produsen, seorang distributor juga bertanggung jawab untuk mengangkut barang dari produsen ke pengecer atau konsumen. Adapun biaya pengangkutan tersebut akan diakumulasikan ke dalam harga barang yang akan dijual.

5. Klasifikasi Produk
Distributor memiliki tugas untuk mengklasifikasikan barang yang akan dijual berdasarkan pada jenis, ukuran, dan kualitas produk tersebut.

6. Informasi Produk
Pihak distributor bertanggung jawab untuk menyediakan dan memberikan informasi tentang perkiraan harga dan pemasaran barang pada waktu tertentu.

7. Promosi Produk
Kegiatan promosi ternyata tidak dilakukan oleh pihak produsen, melainkan distributor. Kegiatan ini bermaksud untuk memperkenalkan produk yang dijual kepada konsumen. Melalui media iklan, distributor menjelaskan manfaat, harga, dan mutu dari produk tersebut.

Pengertian Supplier
Supplier berasal dari kata supply yang berarti persediaan. Jadi, Pengertian supplier adalah individu atau perusahaan yang menyediakan sumber daya atau bahan baku mentah yang kemudian dijual untuk diolah dan dijadikan barang siap jual.

Barang yang dimiliki supplier adalah bahan baku mentah, seperti sayur, kapas, daging ayam, daging sapi, sawit, dan lain-lain. Bisa juga bahan baku tersebut merupakan barang setengah jadi, seperti kertas, plastik, keju, dan lain-lain.
Barang mentah atau setengah jadi tersebut merupakan bahan baku yang dibutuhkan oleh perusahaan lain.

Contohnya peternak ayam yang memasok daging ayam potong yang untuk kemudian akan diolah menjadi nugget, sosis, baso, dan produk olahan daging ayam lainnya.

Fungsi dan Tugas Supplier
Supplier memiliki peran yang sangat penting dalam rantai perekonomian karena tanpa bahan baku yang dipasok oleh supplier, barang atau jasa tertentu tidak akan dapat diproduksi, sehingga konsumen tidak akan dapat menikmatinya.

Berikut adalah fungsi dan tugas dari supplier.
Tugas supplier yang pertama adalah memastikan ketersediaan bahan baku yang akan digunakan oleh pihak individu atau perusahaan yang membutuhkannya.
Supplier harus dapat memastikan bahwa bahan baku yang dipasok masih dalam kondisi prima ketika diterima oleh individu atau perusahaan tersebut.
Supplier bertanggung jawab untuk menyimpan bahan baku sebaik mungkin sebelum dikirim ke pihak individu atau perusahaan yang membutuhkannya.
Supplier juga bertanggung jawab mengirimkan bahan baku dengan tepat waktu.

Pengertian Agen
Banyak yang menyamakan agen dan distributor karena kedua pelaku ekonomi ini memiliki peran yang sama, yaitu sebagai perantara antara produsen ke konsumen. Akan tetapi, agen pada dasarnya berbeda dengan distributor.

Agen adalah penyalur barang atau jasa atas nama suatu perusahaan tertentu. Hal ini yang membedakan agen dan distributor. Jika distributor menjual barang atau jasa atas namanya sendiri, agen menjual barang atas nama perusahaan tersebut.

Distributor mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, sedangkan agen mendapatkan komisi dari produsen. Agen juga tidak berhak menentukan harga jual karena harga telah ditentukan oleh.

Kelebihan dan Kekurangan Agen
Sebagai pelaku ekonomi, agen juga memiliki keuntungan dan risiko tersendiri. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan menjadi agen.

A. Kelebihan Agen
Agen hanya bertugas menjual barang yang diproduksi oleh produsen tanpa harus menciptakan atau membuat sendiri produk tersebut.
Potensi keuntungan cukup besar karena komisi diberikan langsung oleh produsen.
Tidak menanggung kerugian atas barang yang tidak laku terjual karena barang tersebut dapat dikembalikan ke produsen.

B. Kekurangan Agen
Pada beberapa kasus, Anda akan harus mempersiapkan modal yang besar untuk menjadi agen.
Anda harus memiliki tempat penyimpanan yang memadai.
Tidak dapat menentukan sendiri keuntungan yang diinginkan.

Pengertian Reseller
Pengertian Reseller adalah suatu individu atau perusahaan yang membeli barang ataupun jasa dari pihak produsen atau distributor, tetapi tidak untuk dikonsumsi. Barang yang dibeli tersebut akan dijual kembali kepada end user atau konsumen akhir demi mendapatkan keuntungan.

Reseller bukan merupakan bagian dari produsen. Untuk menjadi seorang reseller, Anda harus mempersiapkan modal yang tidak sedikit karena harus menyetok barang yang akan dijual terlebih dahulu.

Kelebihan dan Kekurangan Reseller
Seperti halnya pelaku ekonomi lainnya, menjadi seorang reseller juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun kelebihan dan kekurangan menjadi seorang reseller adalah sebagai berikut.

A. Kelebihan Reseller
Anda akan dapat mengelola dan mengetahui kualitas barang karena telah menyetoknya terlebih dahulu.
Tidak terikat pada satu produsen saja. Maka dari itu, akan cukup mudah untuk mengembangkan usaha.
Tidak memproduksi barang tersebut sendiri.
Dapat menentukan besarnya keuntungan yang diinginkan.
Dapat mengontrol branding dari usaha Anda karena pengemasan dan pengiriman barang dilakukan secara mandiri, bukan dikemas dan dikirim oleh produsen.

B. Kekurangan Reseller
Membutuhkan modal yang sangat besar di awal usaha untuk membeli barang-barang yang akan dijual.
Harus mempersiapkan tempat khusus seperti gudang untuk menyimpan stok barang.
Kerugian ditanggung pihak reseller apabila ada barang yang rusak atau tidak laku terjual.
Dituntut untuk bisa multitasking mulai dari pemasaran, melayani pemesanan, pengemasan, pengiriman barang, serta menerima complain dari konsumen.

Pengertian Dropshipper
Pengertian Dropshipper adalah orang atau perusahaan yang menjual barang dari produsen atau distributor tanpa menyetoknya terlebih dahulu. Jadi, dropshipper hanya bermodal gambar dari barang tersebut ketika menjualnya.

Biasanya, gambar barang yang hendak dijual diperoleh dari produsen atau distributor. Drop shipper hanya bertanggung jawab untuk mengunggah gambar barang agar ada konsumen yang tertarik untuk membelinya.

Pengemasan dan pengiriman merupakan tanggung jawab produsen. Anda hanya harus memasarkan barang atau jasa terkait secara maksimal melalui trik-trik tertentu.

Kelebihan dan Kekurangan Dropshipper
Menjual barang melalui sistem dropship bukanlah tanpa kekurangan. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan menjadi dropshipper.

A. Kelebihan Dropshipper
Tidak harus menyetok barang terlebih dahulu, sehingga Anda tidak akan mengalami kerugian apabila barang tidak laku.
Tidak harus memiliki modal yang besar untuk memulai usaha.
Dapat menjual berbagai barang dari berbagai produsen.

B. Kekurangan Dropshipper
Meskipun menjual barang dari produsen, Anda harus tetap menerima keluhan dari konsumen apabila barang yang dijual ternyata kualitasnya kurang baik.
Keuntungan yang didapatkan tidak sebesar reseller.

Keuntungan Dan Perbedaan Dropship Reseller

Sistem bisnis dimana seseorang membeli produk tertentu dari distributor/supplier untuk kemudian barang tersebut dijual kembali baik secara grosir ataupun eceran.
Reseller secara bahasa diartikan “menjual kembali”, reseller akan menjual kembali barang yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi sehingga ada selisih keuntungan yang menjadi hak penuh dari pihak reseller.

Bila dijelaskan secara sederhana.
Semisal, ada distributor A menjual Baju Polos dengan harga satuan 50.000
Untuk harga reseller produsen A mematok harga 35.000 dengan minimal pembeliah 50 pcs.
Jika reseller membeli 50 pcs, maka harganya adalah 35.000 x 50 = Rp. 1.750.000
Selanjutnya barang akan dikirim ketempat reseller dan dijual kembali dengan harga jual satuan sama seperti distributor A yakni 50.000 ataupun diatasnya.

Dengan skema diatas maka reseller diuntungkan dengan harga beli dari distributor yang lebih murah dari harga satuan. Reseller leluasa mengatur harga dari barang yang telah dibeli.

Keutungan lainnya, reseller juga bisa memanfaatkan “Merk” dan segala fasilitas seperti tool kit, katalog produk, testimoni, grup diskusi yang biasanya disediakan oleh pihak distributor.

Bagi distributor sendiri, adanya reseller sangat menguntungkan karena barang yang dimiliki bisa langsung terjual dalam jumlah banyak.

Cara Kerja Reseller
Cara kerja reseller telah disebutkan pada bagian atas, yakni Kita membeli barang dari supplier/distributor dengan minimal pembelian sesuai ketentuan.
Selanjutnya barang akan dikirim ke gudang/rumah/tempat kita untuk kemudian kita jual, entah secara offline ataupun online di marketplace dan jaringan periklanan semacam fb ads, google ads ataupun instagram ads.

Pada beberapa kasus, pihak distributor biasanya memberikan pelatihan khusus untuk para resellernya. Mereka mengajarkan bagaimana cara berjualan, cara menarik pelanggan, cara beriklan, cara membuat copywriting, mindset bisnis, cara membuat foto produk yang menarik dll.

Terkadang distributor memberikan reward tertentu pada para reseller yang loyal atau menjadi penjual terbanyak dari produk yang dipasarkan.

Keuntungan Menjadi Reseller
Dengan menjadi reseller kamu akan mendapat beberapa keuntungan, diantara keuntungan reseller adalah sebagai berikut;

1. Tidak Perlu Memproduksi Barang Sendiri
Reseller tak perlu memikirkan produksi barang, tugas mereka adalah memikirkan strategi pemasaran agar barang laku dijual sebanyak-banyaknya.

2. Tidak Terikat
Dengan menjadi reseller kita bisa bebas menjual barang lain. Misalnya ketika menjual hijab kita dapat menjadi reseller dari beberapa brand hijab sekaligus seperti zoya, shapira, elzatta, rabbani dll.

3. Bebas Mengatur Harga Jual
Dengan menjadi reseller kita dapat membeli barang dengan harga lebih murah dari distributor utama dan menjualnya sesuka hati kita. Entah itu menjualnya, dibawah, diatas atau mengikuti harga pasar.

4. Mendapat Bonus, Komisi dan Diskon
Beberapa distributor menerapkan bonus, komisi dan diskon pada setiap resellernya yang loyal dan sering melakukan pembelian.

5. Komunitas Berbagi Ilmu
Setiap distributor umumnya membekali para resellernya dengan bimbingan berkelanjutan, mulai A-Z ilmu penjualan. Mulai dari bagaimana menjual barang secara offline, online dan ilmu-ilmu marketing lainnya.

6. Mengetahui Kualitas Barang dan Stok
Reseller memiliki barang yang akan dijual secara fisik, berbeda dengan dropshiper. Dengan menjadi reseller kita dapat mengecek kualitas barang sebelum dijual pada konsumen. Apakah ada kecacatan atau kerusakan pada produk yang dijual.

Kekurangan Reseller
1. Harus Memiliki Modal Untuk Stok Barang
Reseller harus memiliki modal yang cukup untuk melakukan stok barang. Ini dikarenakan distributor yang umumnya mematok minimal jumlah pembelian. Misalnya minimal harus membeli 100 pcs, 200 pcs dst.

2. Ketersediaan Tempat dan Pegawai
Reseller harus memiliki tempat atau gudang untuk menyimpan barang. Selain itu ia juga harus memikirkan strategi pemasaran agar barang yang dimiliki dapat terjual.
Hal seperti ini membutuhkan multitasking dan kemampuan untuk membangun tim dan manajemen secara baik.

3. Kerugian Ditanggung
Setiap kerugian, komplain atau keluhan dari pelanggan sepenuhnya menjadi tanggung jawab reseller. Hal seperti ini sebetulnya berlaku sama untuk para dropshipper.

Hanya saja reseller dapat meminimalisir keluhan pelanggan, karena mereka dapat melakukan quality control sendiri terhadap barang dan juga memastikan paket ter-packing dengan rapi hingga sampai ketangan pelanggan.

Perbedaan Dropship dan Reseller
Reseller dan dropshiper memiliki beberapa perbedaan mulai dari cara kerja, modal dan lain sebagainya. Berikut adalah beberapa perbedaan dropship dan reseller.

1. Cara Kerja Reseller dan Dropship
Reseller

-> Membeli barang dari distributor
-> Barang dikirim ke tempat kita (rumah/gudang)
-> Melakukan promosi offline/online
-> Jika ada pembeli, barang langsung dikirim dari tempat kita.

Dropship
-> Melakukan promosi offline/online (Umumnya online) dengan memajang katalog barang di marketplace, ig, fb dll
-> Jika ada pembeli, dropshipper akan menghubungi distributor untuk melakukan pengiriman barang
->Barang dikirim dari tempat distributor.

2. Modal
Reseller harus mengeluarkan modal untuk melakukan stok barang dan juga menyediakan tempat untuk menaruh barang (rumah/gudang)
Dropshipper tidak perlu mengeluarkan uang banyak karena tidak perlu stok barang ataupun menyediakan tempat barang.

3. Profit atau Keuntungan Dropship dan Reseller
Reseller mempunyai peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan dropshipper. Ini salah satunya dikarenakan reseller akan membeli harga barang yang lebih murah dari pihak distributor.

4. Resiko
Untuk masalah resiko sebetulnya tergantung dari skill yang dimiliki oleh masing-masing Individu. Reseller bisa saja menanggung kerugian besar ketika misalnya melakukan stok produk dalam jumlah banyak namun barang tidak laku. Atau reseller (pe-resell) salah membaca pasar, sehingga stok barang kurang diminati dsb.

Dropshipper memiliki resiko yang minim, Namun kembali lagi pada kata diawal tadi, semuanya bergantung pada keahlian masing masing.

Langkah Demi Langkah Memulai Bisnis Online Buat Pemula

Peluang bisnis online kini semakin luas, seiring dengan perkembangan dunia digital. Apalagi millennial masa kini menganggap kalau belanja online bisa jadi solusi praktis memenuhi kebutuhan tanpa harus keluar rumah. Ingin mencoba mengembangkan bisnis online juga? 

Miliki Rancangan Bisnis yang Mantap
Bisnis apapun yang dikembangkan harus diawali dengan rancangan bisnis yang mantap. Bahkan untuk yang sifatnya online sekalipun. Rancangan ini dimulai dari berapa banyak modal yang ada, barang atau jasa apa yang akan dijual, target konsumen, hingga strategi pemasaran apa yang akan digunakan untuk membuat masyarakat aware dengan produkmu.

Buat Media Penjualan yang Mendukung
Ada banyak media yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan online. Misalnya saja media sosial seperti Instagram dan Facebook yang mendukung konsep jualan online masa kini. Agar semakin memperkuat brand yang dibangun, kamu juga bisa membuat website sendiri. Dengan begitu kamu bisa membuktikan kalau toko online kamu bukan abal-abal, sehingga dapat menarik lebih banyak pembeli lagi.

Belajar Strategi Promosi Online
Sudah punya website untuk toko online, tapi promosi nggak berjalan. Sama saja bohong. Bisnismu bisa kalah saing dengan toko online lainnya yang gencar melakukan promosi. Penting untuk belajar strategi promosi online untuk memperkuat bisnis. Misalnya memanfaatkan postingan di media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk meningkatkan awareness konsumen terhadap produkmu. Memanfaatkan promo khusus seperti giveaway atau potongan harga juga bisa dicoba untuk menarik perhatian pembeli.

Haruskah Toko Online Memiliki Barangnya Sendiri?
Ini dia salah satu pertanyaan yang sering bikin galau para pemilik toko online. Ingin menyetok barang sendiri di gudang, tapi modal masih belum cukup. Haruskah toko online memiliki barang sendiri? Jawabannya tentu saja tidak. Sekarang ada banyak kemudahan menjadi penjual online apalagi dengan hadirnya sistem dropship.

Dengan berjualan menjadi dropshipper, kamu hanya perlu mengunggah foto barang yang dijual di situs toko online yang dimiliki. Jika ada yang memesan barang, tinggal hubungi saja pemilik stok dan pesanan yang kamu terima akan langsung dikirim ke alamat customer.

5 Aturan yang Wajib Diterapkan Agar Bisnis Online Laris Manis

Bisnis online kini menjadi salah satu opsi usaha yang sedang jadi tren belakangan ini. Hal ini jelas saja nggak bisa dilepaskan dari perkembangan era digital. Apalagi bisnis online dianggap cukup mudah dilakukan, kamu bisa menjalankannya hanya bermodal smartphone atau gawai pintar lainnya. Kamu pun nggak perlu memiliki stok barang sendiri karena bisa menerapkan sistem dropship yang super gampang.

Bikin Toko Online Semenarik Mungkin
Toko online yang menarik sudah pasti menjadi daya tarik utama yang menarik perhatian pengunjung. Apalagi jika display produknya terlihat tertata dengan baik, tampilan website yang clean, dan deskripsi produk yang lengkap. Pastinya bakal membuat pengunjung betah berlama-lama di sana.

Promosi yang Efektif
Biar toko online kamu makin dikenal banyak orang, buatlah strategi pemasaran yang tepat. Manfaatkan kehadiran media sosial yang bisa menjadi media promosi mudah dan hemat biaya. Jangan lupa adakan promo diskon tertentu atau giveaway untuk mendongkrak pembelian.

Ikut Forum Jual-Beli
Selain di media sosial, kunjungi juga situs-situs forum jual-beli dengan jumlah anggota yang banyak. Tujuannya agar produk jualan kamu juga lebih cepat dikenal banyak orang, baik pembeli, mau pun sesama pedagang.

Pelayanan yang Maksimal
Pelayanan yang maksimal juga jadi salah satu hal yang bisa mendukung toko online laris manis. Selain menawarkan kemudahan belanja, kehadiran customer service yang tanggap dalam pesanan atau pun menghadapi complain wajib banget dimiliki. Dengan pelayanan yang baik, besar kemungkinan konsumen akan kembali berbelanja di tokomu lagi. Selain itu, berikan juga kemudahan pembayaran yang juga sering menjadi pertimbangan millennial saat akan berbelanja online.

Mengikuti Tren Terbaru
Ini dia salah satu kunci mempertahankan bisnis online, yaitu peka terhadap tren yang ada. Apalagi jika barang yang kamu jual merupakan produk fashion yang trennya sering berganti cepat. Jadi, pebisnis online harus selalu menciptakan inovasi tren terbaru. Rutin mencari tahu tentang tren yang paling update dan menerapkannya dalam bisnis akan sangat bermanfaat buat perkembangan toko online kamu.

Wednesday, November 18, 2020

10 Alasan Mantan Karyawan Gagal Buka Usaha Sendiri

Bisnis menjadi salah satu cara yang akan membuka pintu pundi pundi rupiah tanpa batas. Dengan berbisnis atau usaha, maka Anda juga telah berpikir berani untuk mengambil langkah. Namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan penuturan SBA atau Small Business Association, mereka mengatakan bahwa 30% bisnis baru gagal di tahun keduanya sedangkan 50% gagal di tahun ke lima dan sekitar 66% gagal di tahun ke 10 pertama. Hanya tersisa 25% yang berhasil memiliki umur 15 tahun keatas. Tentu, jika Anda akan membuka bisnis, angka-angka ini perlu menjadi sebuah perhatian serius. Berikut sebab-sebab kegagalannya.

Jangan remehkan sebuah rencana. Apapun yang hendak diraih apalagi dibangun, maka membutuhkan sebuah rencana. Boleh saja Anda memiliki semangat yang menggebu usai mengikuti training atau pelatihan dan seminar bisnis dari salah seorang pengusaha sukses. Namun, jika hanya bermodalkan semangat, maka bisnis Anda bisa ambruk dalam waktu yang dekat. Rencana bagai pondasi utama sebelum memulai. Rencana bisa termasuk produk atau jasa yang ditawarkan, pasarnya siapa, cara pemasarannya dan lain-lain.

1. Seringkali karena terbiasa nyaman sebagai karyawan dengan berbagai fasilitas dari kantor misal: kemana mana ada mobil plus driver, disediakan ruang kantor sendiri, tiap hari ngantor dandanan keren, dibantu tim kerja lengkap, ada uang lembur, dll, pas harus buka usaha sendiri mulai dari nol kaget. Gak Ada kantor, gak ada mobil, gak ada karyawan, tiap hari cuman dasteran. Apa apa sendiri. Ibarat saya dulu mulai bisnis cuma 3 orang dgn pembagian job desc sbb: direktur, marketing dan produksi. Direkturnya gue, marketingnya gue lagi, produksinya gue gue lagi. Alias apa apa gue kerjain sendiri. Mulai dari bikin produk, belanja bahan, jualan door to door euy, ampe ngesot kecapean di pameran gue jagain sendiri. Kemana mana naik angkot. Nah kadang banyak yg gak siap mental disini karena terbiasa di zona nyaman.

2. Gak siap kerja lembur setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, setiap tahun sampe bisnis stabil dan bisa didelegasikan/sistemasi. Banyak orang mikir enak euy jadi boss tinggal suruh sana sini, ngantor cuman bentar trus pulang lagi. Sementara karyawan seharian capek peras keringat (saya pernah denger salah satu karyawan ngomong gini dibelakang saya). Yang tidak diketahui mereka adalah, kita keluar itu networking, pameran, cari buyer, cari supplier, cari investor. Jam kerja kita bukan standar kantoran mulai 8 pagi ampe jam 5 sore, trus malem bisa tenang damai sentosa balik kerumah. Sampe rumah seringkali malam banget, kadang pagi hiks hiks, itupun masih kadang ditelpon ada masalah ini itu (dulu produksi dua shift di tempat saya). Atau sampe rumah masih harus peras otak besok bayar gaji darimana, trik promo apa lagi besok buat ngangkat sales, belum lagi bayar supplier dsb...dsb....

3. Bisnis itu kayak lari marathon BUKAN sprint. Kadang karyawan ngeliat bosnya enak pas kita udah sukses aja. Padahal ada tahun tahun dimana kita bukan siapa siapa, merintis dari nol, dihina hina ama temen, tetangga, bahkan sodara karena kelihatannya kita tuh gila banget bikin usaha gak jelas. Trus belum lagi ngalamin bangkrut, ditipu klien/supplier dll. Kadang kita juga heran kita bisa sampe disini. Kalo diinget dulu saya mulai cuma modal 50 ribu. Jualan saya pajang di meja ruang tamu, jualan saya ke tetangga, pernah bangkrut, jual aset, banyak utang. Dikejar kejar debt collector. Banyak orang mungkin milih berhenti dan kapok jadi pengusaha tapi kita kadang cuma menang bertahan dan persisten. Bukan karena kita lebih pinter. Cuman lebih nekad dan gokil aja wkwkwk

4. Trus kenapa kita bertahan lalu banyak yg gagal dan menyerah? Karena kita punya impian. Punya passion. Banyak karyawan buka usaha mirip dgn mantan bossnya karena ngeliat peluang duit, karena udah pegang data customer dan supplier, udah tau cara produksi dsb. Satu hal yang dilupakan dalam berbisnis yang terpenting adalah BIG WHY. Kenapa kamu berbisnis? Kalo alasan cuman uang dan uang nanti pas sewaktu waktu bangkrut pasti pinginnya nyerah aja. The real entrepreneur dreams bigger than themselves. Punya impian lebih besar dari dirinya sendiri. Punya impian lebih besar dari tantangan dan masalahnya. Makanya mereka gak pernah nyerah. Karena mereka punya semangat dan impian membara: pingin membantu keluarga, pingin menciptakan lapangan kerja, pingin membantu masyarakat sekitarnya, pingin menginspirasi orang lain, pingin meninggalkan legacy/warisan kebaikan, dll. Uang hanyalah efek samping dari proses mencapai tujuan utama.

5. Menjadi pengusaha itu persoalan mental. Mental pejuang, mental mandiri, mental berbagi, mental kreatif, mental belajar, mental semangat. Modal dan ketrampilan bisa dicari. Kalo mental recehan gimana mau dapet duit milyaran? Dikit dikit ngeluh, dikit dikit nyerah, dikit dikit nyalahin situasi. Pengusaha sukses harus bermental baja: NO EXCUSES. Milikilah filosofi air. Apapun halangannya, pengusaha berfilosofi air akan menemukan jalan kesuksesannya. Seperti air selalu menemukan jalannya ke laut.

6. Berhenti belajar. Merasa sudah cukup pintar. Sudah paling ini paling itu. Merasa terrrrrbaik, terrrrcepat, terrrrmurah dan terrr-terrr lainnya. Ini adalah jebakan kesukesan semu. Di era disrupsi ini tidak ada bisnis yang aman. No business too big to fail, no business too small to success.

7. Tidak bisa melihat business dalam "Big Picture". Maksudnya adalah mungkin dulu pernah jadi karyawan terbaik marketing/produksi/HR atau apapunlah. Tapi bisnis itu kompleks. Kita harus melihat dari hulu ke hilir. Memahami dan menyelami kompleksitas bisnis. Berhubungan gak cuman atasan bawahan atau tim kerja. Tapi juga atas bawah, kanan kiri, depan belakang, mulai dari stake holder sampe share holder. Faham kisi kisi bisnis mulai dari operation, marketing ampe branding. Nah pusing kan? 🙄

8. Gak punya long endurance. Alias gak punya daya tahan yang lama. Kayak iklan baterai itu loh. Jangan ngeres mikir iklan obat kuat yahhh. Pebisnis itu kudu siap fisik juga selain mental. Gak ada namanya kerja santai mulai jam 8 pagi trus kelar jam 5 sore masbruh. Kita kadang bangun subuh udah cek tagihan, malam sebelum tidur cek laporan produksi. Besok siang berangkat ke luar kota, sementara pagi waktunya ambil rapor anak, trus ada deadline besok harus kelar pulak. Pokoknya kudu siap multi tasking. Kepala jadi kaki, kaki jadi kepala. Gimana mau ekspansi ke luar negri kalo baru pameran dua hari luar kota udah kerokan tiap hari, masuk angin lah, pilek lah, encok lah, muntaber lah. Ibaratnya nih jadi pengusaha tuh jabatannya aja terdengar keren: Direktur padahal kerjaan kayak kuli euy menguras tenaga (mohon maaf tidak bermaksud merendahkan profesi tertentu). Menguras air mata juga sih kalo pas besok waktu bayar gaji, pelanggan ditagih pada ngilang semua 😭

9. Kurang gaul. Malu malu kucing. Jinak jinak merpati. Jadi pengusaha kayak kita mah harus putus urat malu. Dimana mana cari peluang jualan. Cari kenalan baru. Promosi produk. Nah kalo kita ownernya aja malu jualan dan promoin produk sendiri trus ngarep tim sales kita bangga dan riang gembira jualan gituh? Pemimpin harus kasih contoh dulu dong. Kalo bossnya jualannya brutal pasti anak buah malu gak ikutan brutal (walo terpaksa sih). Kecuali kita perusahaan udah gede banget baru gak ikutan jualan langsung. Tapi banyak juga bisnis gede yg B2B tetep pingin deal project ama owner/CEO nya.

10. Hidup semuraaaah mungkin. Jadi pengusaha kinyis kinyis gak usah gengsian. Jangan baru untung dikit udah mikir mau kredit ini itu biar keren. Kalo bisa semua gratisan dulu. Kantor di rumah, karyawan kita sendiri, promosi sosmed, dll. Dulu banget awal usaha pas kuliah malah saya beli hp bekas harga 70 ribu dari teman yg cuma bisa buat telpon gak bisa sms karena keypad udah error. Trus tempat baterai pun saya isolasi biar gak copot. Alhasil kalo ada telpon saya ngumpet buat terimanya karena isolasian. Baju dulu beli bekas tapi pede aja. Tetep dong kita modal minimalis, penampilan maksimalis wkwkwk....

So buat yang pingin usaha siapkan mental dan fisik untuk sukses. Saya share ini bukan untuk menjatuhkan semangat tapi untuk menunjukkan bahwa kadang kenyataan tidak seindah janji janji mantan. Jangan sampe udah memutuskan resign abis itu nyesel tujuh turunan. Work hard and play smart. Selalu berharap yang terbaik, tapi tetap persiapkan bila yang terburuk terjadi.

Wednesday, November 4, 2020

9 Tips Membuat Nama Toko Online

Punya nama toko online yang bagus itu investasi jangka panjang. Terutama untuk branding bisnis. Dengan nama toko online unik, bisnis Anda bisa lebih mudah diingat dan dikenal. Sesuatu yang akan membantu Anda memperkenalkan bisnis dan melakukan promosi.
Karena itu pula, membuat nama toko online yang bagus itu perkara susah-susah gampang. Susah sebab Anda harus membuat nama yang ciamik sekaligus tak gampang ketinggalan zaman. Gampangnya karena membuat nama toko hanyalah secuil bagian dari menjalankan bisnis online.

Meski begitu, Anda tetap harus serius ketika mendesain nama online shop. Sebab, Anda pasti tak mau ketika harus mengganti nama brand di tengah-tengah menjalankan bisnis. Seperti halnya yang dilakukan oleh SaleStock.

SaleStock berganti nama menjadi Sorabel setelah lima tahun berkecimpung di dunia ecommerce. Itu terpaksa dilakukan karena brand image yang tak sesuai harapan. Nama SaleStock dianggap kurang mewakili target pasar dan impresi yang diinginkan. Dengan skala bisnis sebesar itu, coba bayangkan berapa banyak uang yang harus dikucurkan hanya untuk mengganti nama dan branding?

Untuk menghindarkan Anda dari hal serupa, artikel ini hadir dengan segambreng tips membuat nama toko online. Setidaknya ada sembilan tips yang akan dibahas untuk membantu Anda menemukan nama toko online shop unik. 
  • Singkat dan sederhana;
  • Unik dan berbeda;
  • Otentik dan original;
  • Deskriptif;
  • Mudah dieja;
  • Hindari hyphen;
  • Punya cerita;
  • Tersedia di berbagai channel;
  • Tersedia sebagai nama domain.
Membuat nama toko itu memang agak tricky. Di satu sisi, Anda tak boleh membuat nama yang pasaran. Di sisi lain, Anda tak bisa juga membuat nama yang terlalu unik. Jadi, tak heran kalau membuat nama brand itu membutuhkan waktu yang tak sedikit.

Supaya menghemat waktu, coba praktikkan kesembilan tips di bawah ini. Siapa tahu, Anda bisa membuat nama brand dengan lebih cepat dan tepat. 
1. Singkat dan Sederhana
Buatlah nama online shop yang singkat dan sederhana. Dengan begitu toko online Anda akan mudah sekali diingat. Tak cuma itu saja. Nama toko simpel akan membuat toko yang Anda punyai nampak lebih menonjol daripada yang lain. 

Tapi bagaimana caranya membuat nama macam itu? Coba siapkan selembar kertas corat-coret dan kerjakan langkah brainstorming ini:
Tuliskan semua kata kunci yang berhubungan dengan niche bisnis Anda.
Cari kata kunci yang bisa dipelesetkan menjadi nama toko. Misalnya dari goggle → Google.
Cari nama yang punya 1-2 suku kata. Misalnya, Tees (baca: tis), Shopee (baca: sho-pi), atau BliBli (baca: bli-bli).
Kalau bisa buat nama yang berima. Misalnya, Krusty Krab, Chum Bucket, Dunkin’ Donuts, dan sebagainya.

Cara lain yang mungkin membantu Anda ialah NameLix. NameLix adalah artificial intelligence yang bisa membantu Anda menemukan nama toko online. Terutama jika Anda ingin membuat brand dengan kata-kata berbahasa Inggris.

2. Unik dan Berbeda
Selain simpel, cobalah buat nama merek yang unik dan berbeda. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan. Coba pilih salah satu yang paling sesuai dengan impresi yang ingin diciptakan.

Pertama, pikirkan hal yang tidak (nampak) berhubungan dengan produk yang Anda jual. Misalnya, Tanamera Coffee. Nama Tanamera diambil dari kata “tanah merah” yang mendeskripsikan tanah Indonesia yang subur. Nama semacam ini takkan membuat toko online Anda kelihatan pasaran.

Kedua, pakailah nama Anda sendiri. Mungkin kelihatan sedikit narsis, ya? Tapi tak ada salahnya kok. Apalagi kalau Anda punya personal branding yang sudah kuat. Branding toko online Anda otomatis juga akan terangkat. 

Salah satu contoh produk yang memakai nama pendirinya ialah Yoast SEO. Plugin untuk WordPress ini dibuat oleh Joost de Valk. Meski penulisannya tak seragam, cara baca keduanya sama: yos.

3. Otentik dan Original
Membuat nama online shop itu memang repot. Tapi bukan berarti Anda boleh menjiplak dan memodifikasi nama brand yang sudah terkenal. 
Kalau begini caranya, sama saja Anda mempertaruhkan reputasi dan branding bisnis. Bukannya mudah dikenal dan gampang diingat, toko online Anda bisa dicap abal-abal.

Dengan kata lain, buatlah nama online shop yang otentik dan original. Untuk itu, tak ada resep khususnya. Anda hanya perlu memastikan nama toko yang ingin dipakai tak pernah dipakai orang lain sebelumnya.

Selain mengecek lewat mesin pencari dan media sosial, Anda juga perlu mengecek kanal hak kekayaan intelektual (HAKI). Untuk mengecek merek yang terdaftar di Indonesia, Anda bisa buka → Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Lalu, untuk merek dagang skala internasional, Anda bisa akses → Global Brand Database. 

4. Deskriptif
Tak kalah penting, nama online shop juga perlu deskriptif. Ini artinya, nama yang dipakai langsung bisa menjelaskan produk atau layanan yang Anda tawarkan. Dengan begitu, Anda tak perlu panjang lebar menjelaskan produk atau layanan yang Anda jual.

Dibandingkan tips yang sudah-sudah, membuat nama toko yang deskriptif itu cukup mudah. Anda tinggal mengumpulkan kata kunci yang berhubungan dengan bisnis. Lalu, pilih salah satu yang paling sesuai dengan online shop Anda.
Beberapa brand terkenal yang memakai nama macam ini ialah General Motors atau General Electrics.

5. Mudah Dieja
Tips satu ini wajib sekali Anda ingat dan praktikkan. Selalu buat nama toko yang mudah dieja. Sebab, nama yang sulit dieja tidak saja membingungkan. Nama yang rumit hanya akan meningkatkan kemungkinan salah ketik.

Di era digital marketing macam sekarang, kesalahan ketik adalah hal yang wajib dihindari. Salah ketik bisa membuat toko online Anda tak terlihat di hasil pencarian Google. Kalau sudah begini, impresi toko Anda tak cuma jadi buruk. Malahan, sangat mungkin calon pembeli mangkir dari lapak jualan online Anda.

Coba bandingkan dua nama toko rajutan di bawah ini.
Gambar pertama, Bola Bola Benang.
Gambar kedua, Threadgedy.
Menurut Anda, mana yang paling mudah ditulis? 

Tentu saja yang pertama. Memang nama Bola Bola Benang lebih panjang, yaitu 14 karakter. Namun, setidaknya nama itu masih lebih mudah ditulis dibandingkan Threadgedy yang hanya 10 karakter.

6. Hindari Tanda Penghubung atau Hyphen (-)
Selalu hindari hyphen dalam membuat nama toko. Sebab, tanda baca satu ini sangat membingungkan ketika diucapkan. Bayangkan Anda sedang menyuruh seorang teman membuka toko online lewat browser.

? : Apa alamat websitenya?
? : Rollover….
? : Ya… R-o-l-l-o-v-e-r…
? : – 
? : ?
?: garis sret
? : ?
?: *menggambar garis di udara*
? : ?
?: ….

Bisa bayangkan repotnya, kan? Daripada kerap berurusan dengan situasi awkward macam ini, lebih baik tak usah jadikan hyphen bagian dari nama toko online Anda.

7. Punya Cerita
Tips satu ini tak ada hubungannya dengan kemudahan teknis. Tapi percayalah, punya background cerita untuk toko online akan sangat berguna. Terutama untuk meyakinkan konsumen agar menjadi pelanggan setia Anda.

Kini, kualitas produk bukanlah satu-satu alasan seseorang berbelanja. Sering kali, seseorang membeli sesuatu untuk menunjukkan identitas dirinya. Dengan begitu, brand lebih dari sekedar nama dan logo. Brand adalah bagian dari diri pelanggan. Maka dari itu, persiapkan cerita yang mewakili diri pelanggan sesuai target pasar yang Anda sasar. 

Begini contohnya. Ketika berjualan produk kosmetik ramah lingkungan, pastikan Anda memiliki cerita tentang bagaimana produk Anda ikut membantu pembeli merawat diri sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan. 

Semisal Anda membuka toko online fashion, pastikan ada cerita bagaimana produk Anda membantu pembeli menampilkan diri sesuai keinginannya. Katakanlah, Anda membuka clothing line dengan segmen eksekutif muda. Anda bisa ceritakan kalau usaha Anda membantu konsumennya menampilkan diri secara profesional dan elegan. Tanpa kehilangan rasa nyaman ketika mengenakan produk Anda. 

Ada dua cara untuk menciptakan cerita pada nama usaha Anda. Keduanya bisa Anda terapkan sekaligus ataupun pilih salah satu:
Ceritakan dengan gamblang tujuan bisnis Anda. Mengapa Anda memulai bisnis? Kepada siapa produk Anda ditujukan? Lewat cara ini, konsumen Anda bisa merasa lebih dekat dengan brand. Efeknya, konsumen akan jadi lebih loyal. Cara ini umum dipakai oleh bisnis sociopreneurship atau bisnis berdampak sosial. 
Ceritakan secara tidak langsung lewat nama brand. Anda juga bisa memberi cerita lewat nama toko yang Anda pilih. Nama dari bahasa asing biasanya menunjukkan gengsi dari konsumennya. Misalnya, J-Co, Holland Bakery, Bata, atau Wakai. 

8. Pastikan Konsisten di Berbagai Channel
Di titik ini, mungkin Anda sudah menemukan nama online shop. Tapi, coba pastikan lagi tak ada yang memilikinya. Untuk itu, Anda harus cek di semua platform digital yang ada. 
Mulai dari media sosial. Coba cek setidaknya Instagram, Twitter, dan Facebook. Kalau mau bisnis Anda menyasar segmen muda, coba juga cek YouTube, Tiktok, dan Snapchat.

Selain itu, cek juga semua marketplace yang beroperasi di Indonesia. Mulai dari Tokopedia, BliBli, Lazada, Shopee, Olx, Bukalapak, dan sebagainya.

Pastikan tak ada toko online lain yang menggunakan nama brand Anda. Lalu, gunakan nama online shop di platform yang diinginkan. Jaga agar penulisan nama dan profil picture seragam di semua platform. Dengan begitu, usaha Anda akan nampak lebih terpercaya.

Jika mungkin dan tak merepotkan, buatlah akun di semua platform digital. Terserah Anda apakah nanti akan memakai platform tersebut atau tidak. Tapi minimal, Anda memiliki username akun yang sama persis dengan brand. Ini akan mengurangi kemungkinan orang tak bertanggung jawab mengklaim username brand untuk melakukan penipuan. 

9. Pastikan Nama Toko Tersedia sebagai Domain
Satu lagi. Kalau Anda memang serius menjalankan bisnis online, Anda wajib mengecek apakah domain untuk membuat website toko online tersedia. Caranya mudah, cukup kunjungi halaman cek domain Niagahoster. 
Jika domain yang Anda inginkan tersedia, cepat-cepat lah beli domain-nya. Nggak pake lama. Jangan ditunda. 

Mengapa?
Karena kalau domain terlanjur dibeli orang, Anda jadi harus mencari nama baru untuk toko online Anda. Sungguh merepotkan.

Kalau pun Anda kekeh memakai nama domain yang sudah dipunyai orang, Anda harus membayar dengan harga mahal. Di sini, kami bukan berbicara mahal dalam rentang puluhan juta saja. Tapi ratusan, apa malah milyaran rupiah.

Makanya, sekali Anda punya ide nama toko yang bagus, langsung saja cek dan beli domainnya. 
Ada sih, cara lain mendapatkan nama domain toko online tanpa merogoh kocek banyak-banyak. Caranya tak lain adalah ganti ekstensi domain. Dengan begini, Anda tak perlu membuat nama toko yang baru.

Maksudnya begini. Alih-alih pakai ekstensi domain .COM, Anda bisa pilih ekstensi lain seperti:
  • .CO.ID
  • .ASIA
  • .NINJA
  • .BIZ
  • .TECH
  • .CO
  • .TOYS
  • dan lainnya.
Dengan ekstensi domain yang tepat, Anda tetap bisa mempertahankan nama toko online. Di samping itu, Anda dapat sekaligus meningkatkan branding website agar lebih ciamik. Toh, ekstensi domain di atas tak kalah pamor dan kualitasnya dengan .COM.

5+ Contoh Nama Toko Online Unik dan Menarik
Kami sudah membagikan sembilan tips membuat nama toko online. Kini, saatnya mengintip inspirasi nama-nama toko online yang menarik khusus untuk Anda. 
Blibli
Blibli adalah salah satu marketplace yang paling pertama muncul di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2009, Blibli menawarkan begitu banyak pilihan produk. Mulai dari produk-produk elektronik seperti handphone dan mesin penghisap debu, sampai dengan produk fashion.

Nama Blibli begitu catchy dan mudah sekali diingat. Sekali Anda dengar, Anda pasti paham kalau nama toko online ini diambil dari kata “beli-beli”. 
Penggunaan kata bahasa Indonesia di sini bukan tanpa alasan. Blibli memang memiliki goal untuk menguasai pasar Indonesia serta mengenalkan produk-produk lokal ke pasar internasional.

Bukalapak
Bukalapak juga memiliki nama “toko online” yang bagus. Marketplace satu ini memang punya tujuan memfasilitasi UKM agar dapat berjualan dengan mudah. Dengan bantuan medium online, UKM diharapkan dapat menjual barangnya tanpa mengeluarkan banyak modal.

Tak cuma menyasar pasar digital, marketplace satu ini juga diapresiasi karena usahanya mengenalkan teknologi ke warung offline. Bukalapak menggelontorkan dana Rp1 Triliun agar sistem pembayaran via QR code (cashless) dapat dilakukan di warung.

Tokopedia
Tokopedia juga bisa digolongkan memiliki nama toko online unik. Nama raksasa ecommerce ini dipelesetkan dari kata ensiklopedia ─ buku tebal yang memuat penjelasan lengkap tentang segala macam hal.

Pelesetan ini tidak salah dan bukan juga kebetulan. Sebagai sebuah ecommerce yang paling banyak dikunjungi di Indonesia, Tokopedia bermitra dengan 6,6+ juta toko dan telah menjual 200 juta produk. Mulai dari fashion, elektronik, makanan & kesehatan, otomotif, handphone, dan banyak lainnya.

Bagian “pedia” dari Tokopedia tak cuma terletak di jumlah toko dan produk yang dijual. Sebagai bisnis yang mengklaim dirinya “lebih dari sekadar marketplace”, Tokopedia juga menawarkan layanan finansial dan pembayaran (reksadana, pinjaman emas, kartu kredit, asuransi, dsb).

Cotton Ink
Cotton Ink mungkin tak punya cerita khusus di balik namanya. Tapi Anda harus akui, ini adalah nama toko online yang bagus.
Brand yang disebut sebagai H&M-nya Indonesia ini, punya nama yang langsung membuat Anda membayangkan tinta kapas. Karena Cotton Ink kalau diterjemahkan bebas artinya tinta kapas. Padahal, Anda tahu? Tanaman kapas tidak bergetah, apalagi tinta. 

Hijup
Hijup merupakan ecommerce fashion khusus Muslim pertama di dunia. Berdiri pada tahun 2011, ecommerce satu ini mengusung konsep layaknya mall. Dengan kata lain, Hijup menyediakan platform bagi konsumennya untuk memilih berbagai outfit dari berbagai desainer busana Muslim Indonesia.

Nama Hijup sendiri merupakan akronim dari Hijab Up. Sebuah istilah baru yang sama maksudnya dengan Make Up atau Dress Up. Selain pengucapan Hijup yang mirip dengan hijab, ada alasan lain mengapa Hijup memilih nama toko online shop unik.

Alasan itu tak lain adalah visi Hijup untuk melakukan empowerment pada Muslimah. Hijup percaya kalau hijab tak menghalangi perempuan untuk berkarya. Dengan hijab pula, perempuan bisa tampil percaya diri, cantik, dan tetap syar’i.

Brodo
Brodo adalah fashion retail pertama khusus untuk laki-laki. Perusahaan ini menjual berbagai pilihan sepatu, tas dan aksesoris, pakaian, parfum, hingga produk perawatan diri.
Nama toko online yang bagus patutnya bisa menjelaskan siapa pangsa pasarnya. Itu pulalah yang dilakukan oleh Brodo. Nama brand ini, kalau tak salah, merupakan pelintiran dari kata brother atau saudara laki-laki.

Tapi, bukan hanya nama toko online-nya saja yang memorable. Bagaimana brand ini memilih nama domain juga jenius. Alih-alih memakai ekstensi .COM, Brodo memakai ekstensi .DO. Jadi, nama domainnya hanya terdiri dari tiga karakter: BRO dan diikuti .DO atau bro.do.
Sudah Ketemu Nama Toko Online yang Pas untuk Bisnismu?

Artikel ini sudah membahas seabrek tips dan contoh nama toko online yang menarik. Semoga dengan membaca artikel ini, Anda bisa lebih mudah dalam membuat nama toko online untuk bisnis.

Kalau sudah menemukan nama, langsung saja order unlimited hosting dari Niagahoster. Unlimited hosting sangat cocok bagi Anda yang baru saja merintis bisnis online. Seperti namanya, unlimited hosting punya banyak fitur unlimited seperti:
  • Unlimited diskspace;
  • Unlimited bandwidth;
  • Unlimited POP3 email;
  • Unlimited database; 
  • dan Unlimited addon domain.
Selain fitur-fitur di atas, Anda akan dapatkan layanan backup otomatis, domain gratis, sertifikat keamanan SSL gratis, layanan penangkal spam, dan customer success 24 jam.

Sumber:
niagahoster.co.id