Yaitu seseorang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan (interest) atas harta benda (objek) yang dapat diasuransikan (insurable). Objek yang diasuransikan juga harus legal dan tidak melanggar hukum serta masuk dalam kategori layak.
Apabil suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang bersangkutan menjadi rusak maka pihak yang mengasuransikan akan mendapatkan ganti rugi finansial
Contoh:
· Hubungan keluarga, seperti suami, istri, anak, ayah atau ibu.
· Hubungan bisnis, seperti kreditur dengan debitur, perusahaan dengan orang penting di perusahaan.
2. Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta-fakta material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya, seorang penanggung harus dengan jujur dan terbuka menerangkan secara jelas serta benar atas segala sesuatu tentang objek yang diasuransikan.
Prinsip asuransi yang satu ini juga menjelaskan tentang risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas dan teliti.
3. Proximate caus (Kausa Proximal)
Suatu penyebab utama aktif dan efisien yang menimbulkan suatu kerugian dalam sebuah rangkaian kejadian. ketentuan klaim dalam prinsip asuransi ini adalah apabila objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama yang kali harus dan akan dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama aktif dan efisien yang dapat menggerakan suatu rangkaian perustiwa tanpa terputus yang mana akhirnya menimbulkan kecelakaan tersebut. Dari pertimbangan tersebut baru dapat ditentukan jumlah klaim yang diterima oleh pemegang polis.
4. Indemnity (Ganti Rugi)
Suatu mekanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial (ganti rugi) dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Meskipun demikian prinsip asuransi idemnity ini juga memiliki ketentuan yang menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan klien atas kerugian yang dideritanya. Contohnya, jika terjadi musibah sakit, maka perusahaan asuransi akan membayarkan atau reimburse biaya rumah sakit sesuatu dengan tagihan yang telah dibayarkan sebelumnya.
5. Subrogation (Pengalihan Hak atau Perwalian)
Yaitu pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung jika si penanggung telah membayar ganti rugi terhadap si tertanggung.
6. Contribution (Kontribusi)
Yaitu bila pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi, maka akan ada apa yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut.
Contohnya, jika sang tertanggung mengasuransikan satu unit beserta isi kendaraan dengan total nilai Rp 200 juta kepada 3 perusahaan asuransi, dengan nilai asuransi ke perusahaan A Rp 200 juta, perusahaan B Rp 100 juta dan perusahaan C Rp 100 juta, maka jika terjadi kecelakaan atau hal lain yang dapat membuat kendaraan tersebut rusak atau hancur, maka jumlah total ganti rugi yang akan didapatkan sang tertanggung menurut prinsip asuransi ini adalah;
Perusahaan A : Rp200 juta / Rp400 juta x Rp 200 juta = Rp 100 juta
Perusahaan B : Rp100 juta / Rp 400 juta x Rp 200 juta = Rp 50 juta
Perusahaan C : Rp100 juta / Rp 400 juta x Rp 200 juta = Rp 50 juta