Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjamin kehidupan para pekerja dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam program tersebut, para pekerja akan menerima uang saat memasuki usia pensiun yang bisa dicek melalui aplikasi BPJSTKU.
Adapun, besaran saldo yang diterima para peserta merupakan nilai akumulasi iuran setiap bulannya ditambah dengan hasil pengembangannya. Nantinya, uang akan dibayar secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun atau berhenti bekerja (resign atau terkena PHK) meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020 Aplikasi
Pertama-tama, download cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pada aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store. Pastikan, pengguna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, buka aplikasi dan pilih 'Pendaftaran Pengguna Baru'. Pilih jenis kepesertaan yang diikuti, yakni 'Penerima Upah' untuk program JHT. Setelah itu, isi data berupa nama, tanggal lahir, nomor identitas, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (11 digit), hingga email.
Lalu, verifikasi data melalui email atau nomor telepon dan masukkan kode yang dikirim melalui SMS agar pengguna bisa log in atau masuk pada aplikasi. Terakhir, log in dengan data yang telah didaftar dan nikmati fasilitas BPJSTKU, seperti cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak atau klaim BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020 Website
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online 2020 juga bisa dilakukan dengan membuka website di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, pilih 'BPJSTKU' selanjutnya log in dengan alamat email dan password yang sebelumnya telah didaftarkan.
Bila belum, peserta bisa pilih 'daftar pengguna' dengan memasukkan beberapa data. Terakhir, pengguna bisa memilih berbagai menu fitur, seperti 'Lihat Saldo JHT', 'Kartu Digital', maupun 'Klaim Saldo JHT'.