• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Monday, February 15, 2021

Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Ketika sedang memeriksa neraca keuangan keluarga, Anda mungkin mengklasifikasikan aset berupa rumah, kendaraan, dana pensiun, atau investasi keuangan. Hanya saja, terdapat unsur lain yang bisa memberi manfaat yang tidak bisa diberikan oleh aset lain. Aset ini adalah asuransi jiwa.Ya, asuransi jiwa merupakan...

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata (BW)

I. Kewarisan Menurut Hukum IslamHukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan...

4 Alasan Mengapa Setiap Orang Harus Memiliki Asuransi Jiwa

Memiliki asuransi jiwa akan mengarah pada ketenangan pikiran seseorang. Terdapat banyak manfaat penting mengapa setiap orang harus memiliki polis asuransi jiwa. Proteksi dari asuransi jiwa dapat menjaga kualitas hidup anggota keluarga, jika karena hal tak terduga, ditinggal pergi selamanya oleh pemegang...

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV)

Bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap):Perseroan Terbatas ( PT )Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di IndonesiaBanyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau BesarPT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukumPerseroan...

Perbedaan Pembatalan dan Cerai Gugat/ Talak dalam Perkawinan

Pembatalan Perkawinan dapat dikategorikan dalam;1. Perkawinan batal apabila:a. suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu diantaranya itu dalam iddah talak raj’i.b. seseorang menikahi bekas istrinya yang telah...