• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Monday, February 15, 2021

4 Faktor Penting untuk Membandingkan Asuransi

Salah satu produk yang banyak ditawarkan adalah asuransi jiwa. Berbagai tawaran datang dan kadang terlihat sangat menggiurkan dan membuat masyarakat mudah menjatuhkan pilihan tanpa terlebih dulu melakukan perbandingan. Akhirnya, tak sedikit yang merasa telah salah memilih karena asuransi jiwa yang dimiliki tak memberikan manfaat sesuai kebutuhan.

Anda bisa mencermati 4 hal berikut untuk melakukan perbandingan produk asuransi jiwa sebelum menentukan pilihan.

Lakukan 4 Hal Berikut Dalam Perbandingan Asuransi Jiwa
Cari Tahu Reputasi Perusahaan
Kadang produk bagus yang ditawarkan datang bukan dari perusahaan dengan reputasi yang baik. Meski Anda tergoda untuk membeli produk tersebut, mengetahui reputasi perusahaan asuransi pemilik produk tetap harus menjadi prioritas sebelum menjatuhkan pilihan pada satu produk asuransi.

Untuk mengetahui reputasi ini bisa dilihat dari track record perusahaan serta performanya selama beberapa tahun terakhir. Anda bisa juga mencari tahu bagaimana mereka memberikan layanan kepada nasabahnya.

Dengan mengetahui reputasi perusahaan asuransi jiwa, Anda bisa memahami seberapa aman dana yang Anda investasikan kepada perusahaan tersebut. Sehingga Anda akan senantiasa merasa aman dan nyaman saat membayar premi.

Pembayaran Premi
Premi berarti beban biaya yang harus Anda bayarkan. Beberapa produk asuransi biasanya menawarkan premi murah dan terjangkau namun dengan manfaat yang rendah tentunya. Meski demikian, bukan berarti premi yang tinggi juga bisa memberikan manfaat yang besar.

Sebaiknya hitung dengan matang kemampuan finansial Anda dalam menentukan besarnya jumlah premi yang ingin Anda bayarkan. Jangan sampai gara-gara harus membayar premi yang besar, kondisi keuangan Anda malah berantakan.

Kemudahan Proses Administrasi
Mengurus proses administrasi adalah hal yang paling krusial dalam asuransi jiwa. Bukan apa-apa, banyak ahli waris yang seringkali dikesalkan dengan proses administrasi yang berbelit saat mengajukan klaim. Apalagi dalam kondisi masih berduka akibat kehilangan tertanggung. Ini bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum menjatuhkan pilihan pada satu produk asuransi.

Pastikan Jenis Asuransi Jiwa yang Anda Pilih
Dalam melakukan perbandingan asuransi jiwa, hendaknya Anda memeriksa terlebih dahulu jenisnya. Asuransi jiwa seperti halnya asuransi pada umumnya dipadukan dengan instrumen investasi atau murni sebagai asuransi tradisional. Sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Anda harus mengetahui dengan detail seberapa mudah atau rumit proses administrasi yang harus dilalui untuk pengajuan klaim dan proses lainnya.

Jenis Asuransi Jiwa yang Mesti Anda Ketahui

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. Anda sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko kematian Anda tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.

Asuransi jiwa ini dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Misalnya seorang suami bisa membeli asuransi jiwa dengan istri sebagai tertanggung, atau orangtua juga bisa membeli asuransi jiwa dengan anaknya sebagai tertanggung. Ada beberapa jenis asuransi jiwa, namun sebelum membahas tentang jenis-jenis asuransi jiwa ini, ada baiknya Anda ketahui terlebih dahulu beberapa alasan yang membuat asuransi jiwa itu begitu penting bagi Anda.

Mengapa Perlu Membeli Asuransi Jiwa?
1. Sebagai Perlindungan Terhadap Kehilangan Penghasilan bagi Keluarga
Tidak seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi besok, termasuk Anda. Untuk mengantisipasi kemungkinan Anda terkena musibah dan meninggalkan keluarga yang Anda nafkahi untuk selamanya, Anda perlu membeli polis asuransi jiwa agar keluarga Anda bisa mendapatkan uang pertanggungan untuk hidup setelah Anda tinggalkan.

2. Sebagai Perlindungan atas Risiko Meninggal Dunia Akibat Penyakit-penyakit Penyebab Utama Kematian
Berdasarkan survei yang dilakukan World Health Organization (WHO) pada 2002, 10 penyebab utama kematian di Indonesia adalah jantung koroner, tuberkolosis, kelainan pembuluh darah, penyakit pernafasan, penyakit bayi baru lahir, penyakit paru-paru, kecelakaan lalu-lintas, diabetes, darah tinggi, dan diare. Penyakit-penyakit tersebut cukup umum dijumpai, sehingga penting bagi Anda untuk memiliki perlindungan atas risiko terjangkit penyakit-penyakit tersebut dan meninggal dunia.

3. Salah Satu Cara Menabung atau Persiapan Pensiun
Menabung di asuransi jiwa merupakan pilihan alternatif terbaik untuk kebutuhan jangka panjang Anda karena sifat pembayaran premi yang teratur, wajib, dan tidak mudah diambil sewaktu-waktu.

Jenis-jenis Asuransi Jiwa
Ada beberapa jenis produk asuransi jiwa yang tentunya masing-masing memiliki manfaat yang berbeda-beda. Jenis-jenis asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani berbagai macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat. Silakan disimak apa saja jenis asuransi jiwa berikut ini:

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Asuransi jiwa berjangka atau term life insurance ini fungsinya untuk memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Asuransi jiwa ini biasanya menawarkan kontrak untuk 5, 10, atau 20 tahun, dengan premi tetap dan terhitung murah.

Anda direkomendasikan memilih asuransi jiwa jenis ini jika Anda mengutamakan masa depan keluarga Anda terutama pendidikan anak. Cocok bagi Anda yang memiliki kebutuhan akan biaya asuransi yang besar namun memiliki kemampuan keuangan yang terbatas.

Jika Anda memilih asuransi jiwa ini, beberapa keuntungannya adalah:
Anda sebagai pemegang polis mendapatkan kebebasan dalam menentukan besarnya premi sesuai dengan kemampuan Anda.
Uang pertanggungan yang bisa Anda peroleh sebagai pemegang polis bisa mencapai angka miliaran rupiah. Artinya, jika tertanggung meninggal dunia saat masa kontrak masih aktif, maka keluarga tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan yang cukup besar.

Sementara itu kekurangan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Tertanggung bisa kehilangan uang premi yang sudah dibayarkan atau premi hangus begitu kontrak selesai apabila tidak mengalami masalah kesehatan maupun meninggal dunia hingga masa kontrak selesai tersebut.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi jiwa jenis seumur hidup atau whole life insurance ini memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun.

Asuransi jiwa ini direkomendasikan bagi Anda yang tidak punya tanggungan dan menginginkan manfaat yang lebih dari sekadar santunan kematian, atau Anda tertarik dengan ide tabungan jangka panjang. Jadi, jika Anda menginginkan perlindungan jiwa sekaligus tabungan untuk kebutuhan darurat misalnya membayar biaya tagihan rumah sakit, Anda dapat mempertimbangkan untuk membeli polis asuransi jiwa jenis ini.

Keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Pemegang polis dimungkinkan untuk mendapatkan nilai tunai dari premi yang sudah dibayarkan.
Apabila Anda sebagai tertanggung tidak dapat membayar angsuran premi secara berkala, Anda bisa menggunakan nilai tunai dari premi yang sudah dibayar untuk membayar premi selanjutnya.
Premi asuransi yang sudah Anda bayarkan tidak akan hangus jika tidak ada klaim.
Saat kontrak berakhir, uang pertanggungan akan diberikan seluruhnya.

Sementara itu kekurangannya adalah:
Preminya lebih besar ketimbang premi asuransi jiwa berjangka, bahkan bisa mencapai lebih dari dua kali lipatnya. Alasan dari premi yang tinggi ini adalah karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia hanya 65 tahun untuk laki-laki dan 70 tahun untuk perempuan, sehingga kemungkinan klaim asuransi sebelum masa proteksi berakhir lebih tinggi.
Nilai tunai dari total premi yang sudah dibayarkan tidak terlalu besar karena bunga untuk asuransi ini biasanya hanya sebesar 4% per tahun, dan angka ini belum dipotong pajak.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi jiwa dwiguna atau endowment insurance ini sesuai dengan namanya adalah asuransi yang memiliki dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus tabungan. Artinya Anda sebagai pemegang polis dapat memperoleh nilai tunai dari premi asuransi yang sudah Anda bayarkan berupa uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia dalam periode tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi bersangkutan dan juga dapat menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir.

Asuransi jiwa jenis ini direkomendasikan bagi Anda yang lebih ingin memastikan ketersediaan dana pendidikan untuk anak, ingin punya dana untuk kebutuhan tak terduga di masa depan, dan ingin punya dana pensiun yang lebih besar.

Keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda bisa mengklaim polis asuransi jiwa ini sebelum masa kontrak berakhir, misalnya untuk dana pendidikan anak Anda. Namun penarikan dana ini hanya bisa dilakukan sekali dalam jangka waktu beberapa tahun sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Jika misalnya Anda sebagai tertanggung masih hidup saat jangka waktu berakhir, Anda akan mendapatkan seluruh uang pertanggungan.

Sementara itu kekurangannya adalah:
Karena jenis asuransi jiwa ini memiliki dua manfaat, yang seperti menggabungkan manfaat asuransi jiwa berjangka dengan asuransi jiwa seumur hidup, jadi preminya cukup besar, bisa mencapai jutaan rupiah per bulannya.

4. Asuransi Jiwa Unit Link
Asuransi jiwa jenis unit link ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi, dan paling sering ditawarkan oleh agen asuransi. Jika Anda tertarik berinvestasi namun tidak mengerti tentang investasi dan ingin tetap memastikan jiwa Anda tetap mendapatkan manfaat perlindungan dari kematian, Anda bisa memilih jenis asuransi jiwa ini.

Keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini adalah:
Anda sebagai pemegang polis tidak hanya mendapatkan jaminan perlindungan saja melainkan juga imbal hasil investasi dengan bunga yang cukup tinggi setiap tahunnya.

Sementara kerugiannya adalah:
Imbal balik dari investasinya kurang signifikan jika dibandingkan dengan investasi murni seperti saham, pasar uang, atau reksadana. Jika Anda mencari keuntungan yang besar dari investasi, Anda sebaiknya tidak mengandalkan asuransi jiwa unit link.
Uang pertanggungan yang akan diperoleh tergolong rendah, terutama jika investasinya gagal atau hanya menghasilkan keuntungan yang kecil.

Teliti Sebelum Membeli
Perlu Anda ingat bahwa sebelum Anda membeli polis asuransi jiwa, Anda disarankan mencari informasi sebanyak-banyaknya dan membandingkan penawaran dari beberapa perusahaan asuransi misalnya berkaitan dengan perlindungan yang ditawarkan dan besarnya premi yang harus Anda bayar, dan sesuaikan dengan kemampuan Anda. Pertimbangkan pula jumlah tanggungan Anda dan kebutuhan dana apa saja yang akan muncul di masa depan dalam memilih jenis asuransi jiwa ini. Intinya adalah Anda perlu melakukan perencanaan yang cermat sesuai dengan kebutuhan sebelum memilih produk asuransi jiwa yang akan Anda beli, agar manfaat perlindungan yang Anda peroleh dari produk asuransi tersebut optimal. Ingat, prinsip teliti sebelum membeli juga berlaku untuk produk asuransi jiwa agar Anda tidak merasa.

10 Produk Asuransi yang Mesti Keluarga Anda Gunakan

Dalam kehidupan keluarga, kita tidak hanya dihadapkan pada masalah bagaimana cara menghidupi semua anggota keluarga semata. Ada banyak hal lain yang terkadang tidak dipikirkan, salah satunya adalah masalah asuransi. Berdasarkan jenis dan kepentingannya, ada 10 jenis produk asuransi yang penting digunakan untuk melindungi keluarga Anda.

1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan salah satu produk asuransi yang tersedia di Indonesia. Pada produk asuransi jiwa, hidup Andalah yang diasuransikan. Sebenarnya, produk ini memberikan proteksi pada orang-orang yang Anda sayangi, terlebih jika Anda adalah tulang punggung dan sumber keuangan mereka.

Karena kita tidak dapat memprediksi hal buruk yang akan terjadi, memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu kehidupan keluarga Anda apabila terjadi sesuatu pada diri Anda. Saat memutuskan untuk memiliki asuransi jiwa, pastikan Anda telah menghitung gaji bulanan dan berapa lama Anda akan bekerja. Pastikan polis asuransi tersebut dapat meng-cover pendapatan yang hilang saat hal buruk menimpa Anda. Opsi yang paling efektif adalah asuransi jiwa berjangka karena polisnya memungkinkan Anda untuk membayar premi yang kecil namun pertanggungan yang dibayarkan cukup besar.

Asuransi jiwa sangat penting untuk dimiliki terlebih jika Anda adalah kepala keluarga yang masih aktif bekerja. Manfaat asuransi jiwa:
  • Sebagai bentuk antisipasi tidak terduga
  • Menjamin kondisi keuangan keluarga
  • Dapat digabung dengan produk asuransi lain
  • Dapat dijadikan produk investasi untuk masa depan
2. Asuransi Kesehatan
Saat ini, biaya Rumah Sakit sangat mahal. Meski Anda telah berusaha mati-matian untuk menjaga kesehatan, Anda tidak akan pernah tahu ‘jadwal’ Anda sakit. Asuransi kesehatan akan sangat membantu Anda saat keadaan tidak terduga terjadi.

Asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah adalah BPJS. Premi BPJS sangat meringkankan masyarakat namun dampaknya sangat positif karena mereka dapat berobat dan menyembuhkan penyakitnya berkat dana dari pemerintah.

Biaya rawat inap dan pengobatan yang semakin lama semakin mahal seharusnya sudah bisa menjadi alasan yang kuat untuk memiliki asuransi kesehatan. Ada banyak jenis asuransi kesehatan dengan polis yang berbeda-beda. Polis ini dapat membiayai Anda saat Anda harus rawat inap di Rumah Sakit. Anda juga tidak akan membebani pihak keluarga saat jatuh sakit karena biaya sudah di-cover oleh asuransi Anda.

Beberapa manfaat asuransi kesehatan yakni:
  • Sifatnya kondisional, disesuaikan dengan kebutuhan (rawat jalan, rawat inap, dan perawatan lain yang dibutuhkan).
  • Biaya perawatan ditanggung oleh asuransi Anda
  • Mengurangi beban ekonomi keluarga
3. Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan mencegah keluarnya biaya tak terduga saat terjadi musibah. Perlu diketahui bahwa ada syarat dan kondisi tertentu (biasanya tertera di dalam polis) yang ditetapkan oleh pihak asuransi mengenai definisi kecelakaan tersebut. Misalkan, jika terbukti Anda mengemudi sambil mabuk, maka asuransi kecelakaan tidak akan menanggung beban biayanya. Pemerintah Indonesia juga menyediakan produk asuransi dari Jasa Raharja yang fokus menangani kecelakaan lalu lintas. Manfaat asuransi kecelakaan
  • Memberikan santunan pada ahli waris
  • Memberikan santunan apabila korban mengalami cacat
  • Mengganti biaya perawatan sampai dalam jumlah tertentu.
4. Asuransi Rumah
Anda sedang mencicil rumah impian? Anda perlu asuransi rumah. Biasanya, rumah yang masih berstatus kredit akan langsung dilindungi oleh asuransi rumah. Untuk memilih asuransi rumah yang paling tepat, pastikan Anda meneliti polis yang ditawarkan. Apakah meng-cover kerusakan atau penggantian biaya saat Anda pindah rumah. Saat harga rumah kian melambung, asuransi ini merupakan produk yang wajib Anda punyai.

Perlu diingat bahwa asuransi rumah bergantung pada umur bangunan serta barang-barang yang terdapat di dalam rumah tersebut. Estimasi yang akurat harus melibatkan agen asuransi Anda. Pastikan pula polis asuransi tersebut meng-cover kecelakaan kerja saat membangun atau merenovasi rumah Anda. Selain tidur nyenyak, berikut adalah beberapa keuntungan memiliki asuransi rumah:
Perlindungan yang lengkap untuk segala kerugian yang terjadi
Mengganti rugi pihak ketiga

5. Asuransi Kendaraan
Banyak yang berpendapat bahwa asuransi kendaraan adalah opsional. Padahal, asuransi ini cukup penting manfaatnya.

Meski Anda merasa sudah mengemudi dengan hati-hati, terkadang kecelakaan tidak dapat dihindari. Hal itu bisa terjadi kapan saja saat Anda berada di jalan. Untuk mengatasi hal tersebut, asuransi kendaraan adalah sesuatu yang tidak boleh terlewatkan. Saat mobil terserempet kendaraan lain atau tertabrak motor; biaya servisnya bisa mencapai jutaan Rupiah. Dengan adanya asuransi ini, Anda dapat meringankan beban Anda dan fokus pada pemulihan kesehatan.

Saat ini, premi asuransi kendaraan cukup meringankan karena sistemnya berjangka. Jadi, dengan membayar biaya yang murah per bulannya, Anda dapat memiliki perlindungan terhadap diri sendiri dan kendaraan yang Anda miliki. Ada banyak keuntungan yang didapat saat Anda mengasuransikan kendaraan yang dimiliki:
  • Anda tak lagi dihantui rasa khawatir
  • Terbebas dari beban biaya saat terjadi kecelakaan lalu lintas
  • Anda tak perlu menanggung beban pihak ketiga
  • Saat bencana alam merusak kendaraan Anda, Anda akan terbebas dari biaya servis
6. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan sangat penting untuk memastikan anak-anak memiliki masa depan yang berkualitas. Produk asuransi ini adalah sebagai bentuk persiapan selain memberikan perlindungan jiwa. Apabila terjadi musibah, asuransi pendidikan akan mengeluarkan uang ganti rugi yang diterima oleh ahli waris. Keuntungan yang bisa Anda dapatkan adalah:
  • Menjamin pendidikan anak Anda di masa depan.
  • Meski pemberi pemasukan utama meninggal, pendidikan anak tetap akan terjamin.
7. Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian memberikan pertanggung jawaban terhadap resiko-resiko yang dapat menimbulkan kerugian seperti kebakaran, pencurian serta transportasi. Musibah-musibah tersebut dapat terjadi kapan saja terutama apabila Anda memiliki sebuah bisnis yang melibatkan banyak karyawan yang bisa kapan saja mengalami musibah saat bekerja. Apa saja keuntungan lain yang bisa didapat?
Menjamin harta Anda akan diganti ketika mendapat musibah seperti disebutkan di atas.

8. Asuransi Perjalanan
Produk asuransi perjalanan akan membuat kegiatan traveling Anda bebas dari rasa khawatir. Selain memberikan penutupan ganda, santunan yang diberikan produk asuransi ini dapat mengganti biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, serta santunan untuk ahli waris. Keuntungan lain yang bisa didapatkan diantaranya:
  • Anda dapat melakukan perjalanan dengan tenang.
  • Semua kerugian yang terjadi saat melakukan perjalanan akan ditanggung pihak asuransi.
9. Asuransi Pensiun
Saat Anda pensiun, penghasilan bisa turun sangat drastis bahkan mencapai Rp0. Untuk itulah merencanakan anggaran untuk pensiun sangat penting. Saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya dana pensiun masih kurang. Namun jika perusahaan tidak menyediakan dana pensiun untuk Anda, sudah jadi kewajiban Anda untuk memilikinya di samping hanya menggunakan produk tabungan pensiun. Keuntungan yang bisa didapat antara lain:
  • Masa tua akan semakin menyenangkan
  • Anda akan semakin tenang dalam menjalani hidup
10. Asuransi Syariah
Tidak cuma produk kartu kredit saja yang sudah ada produk syariahnya, asuransi juga. Asuransi syariah adalah proteksi finansial yang mengacu pada prinsip syariah Islam. Ada banyak produk asuransi yang termasuk di dalam syariah dan jika Anda menginginkan produk yang sesuai dengan khaidah islami maka asuransi syariah bisa menjadi solusi pilihan yang tepat. Keunggulan lain yang bisa didapat adalah:
  • Anda tidak perlu takut produk asuransi yang digunakan haram atau tidak
  • Lebih fair karena merupakan hasil kesepakatan antara pihak asuransi dan nasabah
  • Pilih yang Merupakan Kebutuhan Utama
Meski kami menyebutkan ada 10 jenis produk asuransi yang mesti digunakan Anda dan keluarga. Pada dasarnya, tidak semuanya bersifat mesti segera dipenuhi. Pilih-pilihlah dulu apa saja produk asuransi yang merupakan kebutuhan Anda dan keluarga. Jangan sampai uang Anda keluar percuma untuk membayar premi asuransi yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Ketika sedang memeriksa neraca keuangan keluarga, Anda mungkin mengklasifikasikan aset berupa rumah, kendaraan, dana pensiun, atau investasi keuangan. Hanya saja, terdapat unsur lain yang bisa memberi manfaat yang tidak bisa diberikan oleh aset lain. Aset ini adalah asuransi jiwa.

Ya, asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa atas seseorang (pemegang polis) terhadap risiko meninggal dunia.

Sehingga, pihak yang ditinggalkan (tertanggung) tetap dapat menerima sejumlah uang tertentu, dimana uang tersebut bisa digunakan sebagai biaya hidup oleh pewaris.

Asuransi jiwa perlu dimiliki oleh setiap orang. Selain memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial yang disebabkan oleh risiko ketidakpastian dalam hidup, asuransi jiwa juga bisa mendukung rencana hari tua yang bahagia dan sejahtera.

Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Sebelum membahas bagaimana cara menghitung uang pertanggungan, ada baiknya sebagai calon pemegang polis asuransi jiwa, Anda sudah memiliki poin-poin berikut ini.
Nilai ekonomis yaitu suatu nilai dimana hasil pendapatan setahun Anda rata-ratakan dalam setiap bulannya. Atau bagi seorang pegawai adalah besarnya gaji bersih yang dibawa pulang ke rumah. Untuk kepentingan uang pertanggungan, fokusnya hanya pada nilai ekonomis bukan cukup atau tidaknya gaji tersebut.

Adanya individu selain Anda yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis tersebut, misal istri, suami, anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah pensiun.

Sangkutan dana pihak lain di dalam aktivitas bisnis, misal pinjaman personal di luar utang bank atau lembaga pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi jiwa.

Lalu, bagaimana cara menghitung uang pertanggungan yang optimal? Berikut kami berikan penjabarannya.

1. Metode Human Life Value
Pada metode ini, uang pertanggungan mutlak dihitung berdasarkan pendapatan bulanan dikali dengan lama dana tersedia untuk menopang hidup, tanpa memperhatikan faktor bunga maupun pertumbuhan dana jika uang pertanggungan disimpan dalam produk perbankan.

2. Metode Income Based Value
Metode ini menghitung uang pertanggungan dengan memperhitungkan besarnya bunga atau return jika uang pertanggungan yang diterima disimpan dalam produk perbankan.

3. Metode Financial Needs Based Value
Besar uang pertanggungan memiliki kisaran minimal sama dengan besarnya uang kebutuhan tertentu saat ini (present value) dikali dengan 150%. Sedangkan uang pertanggungan maksimal adalah sebesar uang di masa mendatang (future value) dikali dengan 80%.

Metode ini mutlak dikombinasikan dengan investasi yang dilakukan (baik secara bulanan atau tahunan) untuk mencapai kebutuhan keuangan di masa mendatang (future value) dari kebutuhan keuangan tersebut. Metode ini juga dapat dipakai bagi mereka yang berpenghasilan bulanan sangat besar.

Sehingga kedua metode lain diatas tidak mungkin digunakan lagi, karena akan memberikan jumlah uang pertanggungan yang terlalu besar (kecil kemungkinan uang pertanggungan disetujui oleh perusahaan asuransi).

Contoh Kasus Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Untuk lebih jelasnya, kami akan berikan contoh kasus berikut ini.
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya uang pertanggungan adalah sebagai berikut.

1. Jika menggunakan metode Human Life Value, maka uang pertanggungan asuransi jiwa adalah:
Rp 5.000.000 x 12 x 5 =Rp 300.000.000

Ini berarti, jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).

2. Jika menggunakan metode Income Based Value, maka uang pertanggungan asuransi jiwa adalah:
(Rp 5.000.000 x 12) / 6% = Rp 1 miliar

Mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika uang pertanggungan diterima, maka dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), reksadana pendapatan tetap, bukan pada deposito.

Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi, uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar x (6% / 12) = Rp 5 juta.

3. Jika menggunakan metode Financial Needs Based Value, maka pertanggungan asuransi jiwa adalah:
Nah metode ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta, maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12% setiap tahunnya.

Jadi, uang pertanggungan untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta.

Atau kalau ingin lebih murah bisa dengan uang pertanggungan Rp 275 juta, namun wajib dengan melakukan kombinasi investasi pada reksadana saham sebanyak Rp 250 ribu setiap bulannya, dengan target return sebesar 18% minimal per tahun.

Selanjutnya, bagaimana cara terbaik untuk memilih produk asuransi jiwa paling sesuai? Dalam hal pemilihan produk, tentu Anda akan memilih produk paling optimal.

Dalam kasus di atas, tentunya Anda harus mengetahui kisaran premi untuk masing-masing uang pertanggungan yang ada. Sehingga Anda dan keluarga mendapatkan manfaat terbaik yakni uang pertanggungan tinggi namun dengan pembayaran premi minimal.

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam dan KUH Perdata (BW)

I. Kewarisan Menurut Hukum Islam
Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.

Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka ilmu kewarisan menururt Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas.

Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Baitul Maal adalah balai harta keagamaan.
Sedang kewajiban ahli waris terhadap pewaris menurut ketentuan pasal 175 KHI adalah:
  • Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
  • Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
  • Menyelesaikan wasiat pewaris.
  • Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI).

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).

Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).

Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).

Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).

Masalah waris malwaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan baik ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
Perkawinan.
Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Wakaf dan sedekah.

Menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan.

Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:
a. Anak laki-laki (al ibn).
b. Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .
c. Bapak (al ab).
d. Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).
e. Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
f. Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
g. Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
h. Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
i. Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
j. Paman seibu sebapak.
k. Paman sebapak (al ammu liab).
l. Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
m. Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
n. Suami (az zauj).

o. Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.

Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:
a. Anak perempuan (al bint).
b. Cucu perempuan (bintul ibn).
c. Ibu (al um).
d. Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).
e. Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
f. Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
g. Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
h. Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
i. Isteri (az zaujah).
j. Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).

Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.

Suami mendapat ½ bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan mendapat ¼ bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman Allah surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

Sedangkan bagian anak perempuan adalah:
Seorang anak perempauan mendapat ½ bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki – laki.
Dua anak perempauan atau lebih, mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
Seorang anak perempuan atau lebih, apabila bersama dengan anak laki-laki, maka pembagiannya dua berbanding satu (anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian), hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa’ Ayat 11 yang artinya:

“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Bagian anak laki-laki adalah:
Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz tersebut (ashabah bin nafsih).
Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat Anisa’ ayat 11 dan 12 tersebut.

Ibu dalam menerima pusaka/bagian harta waris adalah sebagai berikut:
Ibu mendapat seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak.
Ibu mendapat sepertiga bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak.

Dan diantara ahli waris yang ada, apabila ada ibu maka yang dihijab ibu adalah nenek dari pihak ibu, yaitu ibu dari ibu dan seterusnya keatas. Nenek dari pihak bapak yaitu ibu dari bapak dan seterusnya keatas. Hal ini berdasarkan surat An Nisa’ ayat 11 yang artinya:”Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak”.

Bagian Bapak adalah:
Apabila sipewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, maka bapak mendapat 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya jatuh kepada anak laki-laki.
Apabila pewaris hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mengambil semua harta peninggalan dengan jalan ashabah.
Apabila pewaris meninggalkan ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3 dan bapak mengambil 2/3 bagian.

Sedangkan bagian nenek adalah:
Apabila seorang pewaris meninggalkan seorang nenek saja, dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat bagian 1/6.
Apabila seorang pewaris meninggalkan nenek lebih dari seorang dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 dibagi rata diantara nenek tersebut.

Menurut hukum waris Islam, oarng yang tidak berhak mewaris adalah:
Pembunuh pewaris, berdasrkan hadtis yang diriwayatkan oleh At tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
Orang murtad, yaitu keluar dari agama Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.
Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam atau kafir.
Anak zina, yaitu anak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi (Hazairin, 1964: 57).

Perlu diketahui bahwa jika pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek terhalang, baik nenek dari pihak ibu sendiri maupun nenek dari pihak ayah (mahjub hirman). Dan jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah hanya anak (baik laki-laki maupun perempuan), ayah, ibu, dan janda atau duda sedangkan ahli waris yang lain terhalang (mahjub) (Pasal 174 Ayat (2) KHI).

II. Sistem Hukum kewarisan menurut KUH Perdata (BW).
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.
Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.

Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).

Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan
A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Ayah Ibu Pewaris Saudara Saudara

B. GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian

C. GOLONGAN III
kakek nenek kakek nenek Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.

D. GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.

Di dalam KUH Perdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta peninggalan (Wesskamer) dengan tidak usah menuggu perintah dari Pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan. Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan, Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan sipewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Wesskamer harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara.

Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah:
Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
Mereka yang dengan putusan hakim Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.
Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.

III. Persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengan sistem KUH Perdata (BW).
Sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak semua mewaris, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak.

Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUH Perdata menganut system keturunan Bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah mapun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum Islam.

Persamaanya apabila dihubungkan antara sitem hukum waris menurut Islam dengan sistem kewarisan menurut KUH Perdata, baik menurut KUH Perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama menganut system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Jadi sistem kewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah sistem kewarisan individul bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan perbedaannya adalah terletak pada saat pewaris meninggal dunia, maka harta tersebut harus dikurangi dulu pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta tersebut sudah dikeluarkan zakatnya, kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris, sedangkan menurut KUH Perdata tidak mengenal hal tersebut, perbedaan selanjutnya adalah terletak pada besar dan kecilnya bagian yang diterima para ahli waris masing-masing, yang menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian antara ahli waris yang satu dengan yang ahli waris yang lain.

Persamaan tersebut disebabkan karena pola dan kebutuhan masyarakat yang universal itu adalah sama, sedangkan perbedaan-perbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat adalah abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka adalah individulaistis dan materialistis, sedangkan hukum Islam dilatar belakangi oleh cara berfikir yang logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup dalam hukum Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani (magis).