Saturday, October 3, 2020

Syarat Mendirikan Partai Politik

Syarat pembentukan atau pendirian partai politik ditentukan oleh Undang-undang, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, khususnya pada Bab II, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut:

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan partai politik :
  • Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara RI dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
  • Akta notaris memuat AD dan ART dlsertgn daftar kepengurusan tingkat nasional
  • Didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan Syarat :
  • MemiIiki akta notaris pendirian partai politik sesuai UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota, 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota
  • Memiliki nama, lambang, tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, tanda gambar partai politik lain.
  • Mempunyai kantor tetap.
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
  • asas dan ciri Partai Politik;
  • visi dan misi Partai Politik;
  • nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
  • tujuan dan fungsi Partai Politik;
  • organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  • kepengurusan Partai Politik;
  • peraturan dan keputusan Partai Politik;
  • pendidikan politik; dan
  • keuangan Partai Politik.
  • Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 3
Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
akta notaris pendirian Partai Politik;
nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang
telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
kantor tetap;
kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50 (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
memiliki rekening atas nama Partai Politik.

Pasal 4
Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Syarat Pendirian Partai Politik
Untuk dapat mendirikan partai Politik baru maka perlu untuk tahu akan syarat yang harus dipenuhi sesuai pasal 2 UU No 2 tahun 2011 tantang Partai Politik yaitu :
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

Pasal 3 UU no 2 tahun 2011 berbunyi:
1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihanumum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik.

Pemenuhan persyaratan untuk pasal 2 tentunya mudah bagi mereka yang ingin mendirikan partai politik. Namun pemenuhan selanjutnya pasal 3 UU no 2/2011 khususnya huruf c akan menyulitkan di lapangan.

Sumber: