Balik nama jadi salah satu proses administratif yang biasa dilakukan setelah membeli kendaraan seken.
Balik nama adalah proses mengganti nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraan motor. Balik nama ini kita perlukan biar nggak repot minta KTP pemilik kendaraan yang lama kalau bayar pajak tahunan atau 5 tahunan.
1. Syarat Dokumen Balik Nama
Untuk balik nama prosesnya seperti bayar pajak tahunan, datang ke Samsat terdekat, tapi siapkan dulu persyaratannya, yakni BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik yang baru, dan kwitansi pembelian kendaraan. Kwitansi sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan mesin serta warna kendaraan dan pelat nomor.
Fotokopi semua syarat tadi, biasanya di Samsat ada tempat khusus untuk fotokopi. Di Samsat Ciputat tempat detikoto balik nama biayanya Rp 5.000.
2. Cek fisik
Balik nama mirip seperti proses membayar pajak 5 tahunan, jadi pemilik baru harus mengecek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan rangka mesin.
Minta formulir blangko cek fisik ke petugas. Di Samsat Ciputat tempat detikoto Balik Nama, biayanya Rp 30.000.
3. Ke loket balik nama STNK
Setelah cek fisik, kita masuk ke loket berikutnya yakni loket balik nama. Serahkan formulir blangko cek fisik tadi serta bayar untuk mengganti nama di STNK. Untuk motor detikOto sendiri bayar sekitar Rp 413.000
4. Ambil pelat baru di loket pencetakan
Setelah membayar pajak, pindah ke loket pencetakan TNKB, biasanya kita diminta menyerahkan satu lembar STNK dulu sebagai bukti kepemilikan.
5. Ganti Nama BPKB ke Polda
Karena Samsat hanya bisa mengganti nama di STNK, jadi untuk mengganti nama di BPKB, kita diarahkan untuk ke Polda terdekat.
Nah itu dia cara balik nama STNK dan BPKB, siapkan waktu yang pas karena pengurusannya agak lama. Untuk mengganti STNK di Samsat dalam pengalaman detikOto membutuhkan waktu sekitar 3 jam.