Monday, February 15, 2021

4 Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Pertanyaan:
Kakak saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum?

Jawaban:
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini?
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Dalam kasus Anda, saya mengambil kesimpulan bahwa walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.

Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).


Pertanyaan:
Apa bedanya ahli waris berdasarkan hubungan darah dan ahli waris berdasarkan wasiat? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Pewarisan secara hukum adalah peralihan kepemilikan atas harta benda orang yang telah meninggal pada ahli warisnya.
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Dalam hukum ada ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan serta ahli waris karena wasiat.

Ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan meliputi anak atau keturunannya dan ahli waris berdasar hubungan perkawinan adalah istri atau suami pewaris.

Ahli waris berdasar wasiat adalah ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris dalam surat wasiat.
Keturunan anak hanya akan tampil mewaris menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dengan besar bagian warisan sesuai besar bagian anak.

Pembagian warisan pada ahli waris berdasar hubungan dan perkawinan ini otomatis terjadi manakala pewaris tidak meninggalkan surat wasiat.
Pada prinsipnya pewaris bebas memberikan hak miliknya pada ahli waris,jika itu dimuat dalam surat wasiat.

Jika tidak maka pembagian pada ahli waris anak dan istri/suami adalah sama besar.
Seandainya ada 3 anak dan 1 orang istri maka bagiannya adalah 1/3. Anak baik laki-laki maupun perempuan punya hak sama.

Jika suami telah meninggal sebelum warisan orang tuanya dibagi dan dia punya 2 anak maka anaknya tampil mewaris menggantikan ayahnya dengan besar bagian tetap 1/3 dibagi 2 anaknya.

Terhadap harta warisan yang telah beralih kepemilikan, ahli waris berhak melakukan apapun terhadap harta tersebut sesuai kesepakatan para pihak.

E. Imma Indra Dewi, S.H., M.Hum.
Staf Pengajar FH UAJY.