Monday, February 15, 2021

Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia, Pahami dan Patuhi

Dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Bunyi dalam Undang-undang tersebut mempertegas bahwa negara Indonesia ini merupakan negara hukum, sehingga masyarakat yang ada di dalamnya wajib mematuhinya.

Hukum merupakan sebuah aturan berupa sanksi dan norma yang berlaku dan dibuat untuk mengatur macam-macam hak dan kewajiban warga negaranya agar tidak berbenturan. Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.

Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Itu berarti bahwa semua masyarakat, terlepas dari apapun latar belakang atau kedudukannya, memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.

Di Indonesia sendiri, terdapat macam-macam hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat. Berikut ini, kami akan menjelaskan macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia tersebut:

Hukum Perdata Indonesia
Macam-macam hukum yang pertama adalah hukum perdata Indonesia. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat. Karena hukum ini bersifat privat atau pribadi, hukum ini akan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi warga negara.

Contoh hukum perdata di Indonesia di antaranya mengatur kematian dan kelahiran seseorang, perkawinan dan perceraian, harta benda, warisan hingga badan usaha.

Dalam mengatur hukum perdata, diterbitkanlah sebuah kitab yang bernama KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Di dalamnya, ada 4 bab yang di antaranya adalah:
  • Bab I menjelaskan tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
  • Bab II menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan benda.
  • Bab III menjelaskan tentang perjanjian.
  • Bab IV menjelaskan tentang batas waktu dan pembuktian.
Hukum Pidana Indonesia
Macam-macam hukum yang kedua adalah hukum pidana Indonesia. Hukum pidana merupakan kebalikan dari perdata. Salah satu perbedaan hukum pidana dan perdata adalah hukum pidana bersifat publik.

Hukum ini berkaitan dengan aturan negara, kepentingan umum, kegiatan pemerintahan dan juga mengurusi tindak pidana. Ada 5 macam hukuman pokok pidana dan 3 hukuman tambahan pidana di antaranya:
  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara
  • Hukuman kurungan
  • Hukuman denda
  • Hukuman tutupan
  • Pencabutan hak
  • Penyitaan barang
  • Pengumuman putusan hakim
Hukum Tata Negara
Macam-macam hukum yang ketiga adalah hukum tata negara. Hukum tata negara berkaitan dengan aturan atau prosedur yang mengurus hubungan antar lembaga negara.

Terdapat 5 asas dalam hukum tata negara yaitu:
  • Asas Pancasila
  • Asas negara hukum
  • Asas negara kesatuan
  • Asas kedaulatan rakyat
  • Asas pembagian kekuasaan
Hukum Acara Pidana Indonesia
Macam-macam hukum yang keempat yaitu hukum acara pidana Indoensia. Hukum acara pidana adalah suatu prosedur yang mengatur dan melaksanakan hukum pidana di Indonesia.

Jika terdapat sebuah kasus yang melibatkan tindak pidana hingga penjatuhan hukum pidana, maka akan diatur dalam hukum acara pidana.

Di dalam hukum ini, memuat tata cara pelaksanaan dan bagaimana cara dijatuhkannya hukum pidana oleh badan pemerintah yang berwenang.

Hukum Acara Perdata Indonesia
Macam-macam hukum yang kelima adalah hukum acara perdata Indonesia. Mirip dengan hukum acara pidana Indonesia, hukum acara perdata adalah sebuah prosedur yang mengatur dan mengurusi pelaksanaan untuk hukum perdata di Indonesia.

Di dalam hukum ini terkandung asas di antaranya:
  • Penyelenggaraan pengadilan harus mandiri dan tidak memihak siapapun.
  • Hakim berperan aktif di dalam persidangan dari awal hingga akhir.
  • Pengadilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan murah.
  • Sidang pengadilan perdata harus terbuka untuk umum.
  • Adanya perwakilan kuasa hukum jika dibutuhkan.
  • Kedua belah pihak yang berada di pengadilan harus didengar dengan adil oleh hakim.
Hukum Islam Indonesia
Macam-macam hukum yang ke enam adalah hukum Islam Indonesia. Hukum Islam ini hanya berlaku bagi para pemeluk agama Islam. Hukum ini akan mengatur tingkah laku manusia yang berdasar syariat Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul.

Hukum ini berlaku di Indonesia karena mayoritas warga Indonesia memeluk agama Islam. Terdapat 4 landasan dalam hukum Islam di antaranya:
  • Al-quran (kitab suci agama Islam)
  • Hadist (segala sesuatu yang didasari dari Rasulullah S.A.W)
  • Ijma’ (kesepakatan para ulama)
  • Qiyas (membandingkan sesuatu yang sama dengan sesuatu yang ingin diketahui hukumnya)
Hukum Adat Indonesia
Macam-macam hukum yang ketujuh yaitu hukum adat Indonesia. Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang sudah ada sejak zaman dahulu dan disetujui oleh masyarakat dalam suatu daerah.
Hukum ini bersifat elastis dan berkembang mengikuti zaman.

Kemunculan hukum adat dipengaruhi oleh unsur-unsur hukum adat seperti agama, kerajaan, hingga masuknya bangsa asing di Indonesia. Umumnya, ada satu pemuka adat yang bertugas untuk memimpin dan menegakkan keadilan dalam hukum adat ini.
Sistem yang ada di dalam hukum adat di antaranya:
  • Hukum adat tata negara. Hukum yang mengatur susunan rakyat dan pemerintahan dari mulai organisasi, lingkungan kerja hingga jabatan-jabatannya.
  • Hukum adat warga. Hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga suatu daerah seperti hukum ahli waris, hukum tanah, hukum perkawinan, hukum hutang piutang, dll.
  • Hukum adat pidana. Hukum yang mengatur berbagai tindak pidana hingga reaksi masyarakat terhadap tindakan tersebut.
Hukum Antar Tata Hukum
Macam-macam hukum yang selanjutnya adalah hukum antar tata hukum, atau bisa disingkat sebagai HATAH. Hukum ini mengatur antar golongan-golongan yang berada di bawah naungan hukum yang berbeda. Hukum antar tata hukum juga mempelajari tentang sistem hukum di suatu negara pada waktu tertentu.

Hukum Tata Usaha Administrasi Negara
Macam-macam hukum yang terakhir adalah hukum tata usaha administrasi negara. Hukum ini juga sering disebut sebagai hukum administrasi negara. Hukum ini merupakan hukum publik yang berada di bawah hukum tata negara. Hukum tata usaha administrasi negara sendiri merupakan prosedur yang mengatur kegiatan lembaga pemerintahan di Indonesia sehari-hari.