Tuesday, February 23, 2021

6 Jenis Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta, dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.
"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

Neilmaldrin menjelaskan yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tidak dipajaki. Misalnya saja sepeda, meski dilaporkan dalam SPT, sepeda tidak akan dipajaki.

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin.

Lalu apa saja jenis-jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT?
Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin.

Lebih rincinya, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

Related Posts:

  • 10 Cara Mengatasi Hidung Tersumbat Saat TidurSusah tidur karena hidung tersumbat? Kondisi ini tentu sangat mengganggu dan bahkan bisa menyebabkan insomnia. Segera lakukan cara mengatasi hidung tersumbat yang ternyata sangat mudah. Tidur dijamin nyenyak!1. Banyak Minum A… Read More
  • 8 Serangga di Kasur dan Cara MenghilangkannyaBukan hanya tungau, banyak serangga di kasur yang berbahaya bagi kesehatan. Ada yang bisa mengisap darah! Ukuran serangga pun berbeda-beda, bahkan ada yang tidak terlihat. Ketahui jenis dan cara menghilangkan serangga di kasu… Read More
  • 13 Tips Memilih Kasur Bayi yang Bagus, Aman, NyamanMemilih kasur bayi tidak boleh sembarangan. Pilihlah tempat tidur bayi yang aman dan nyaman agar istirahat dan pertumbuhan si kecil jadi lebih maksimal.Tips Memilih Kasur Bayi Terbaik yang Aman1. Hindari Kasur yang Terlalu Em… Read More
  • 6 Bahaya Tungau (Kutu Kasur) dan Cara MengatasinyaTungau adalah kutu kasur yang ukurannya sangat kecil. Bahaya tungau bagi kesehatan ternyata ada banyak, bahkan bisa mengakibatkan masalah pernapasan.Bahaya Tungau bagi Kesehatan yang Jarang DisadariSebagian besar dari kamu pa… Read More
  • 6 Kelebihan dan Kekurangan Kasur BusaKasur busa adalah jenis kasur yang populer dan hingga saat inipun masih banyak digunakan oleh sebagian besar kalangan. Harga kasur yang tidak semahal spring bed, membuatnya jadi primadona. Apakah kamu sudah tahu kelebihan dan… Read More