Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya. Sedangkan, untuk WP badan jatuh pada 30 April tiap tahunnya.
Sebelum memasuki penghujung waktu di atas, sebaiknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT tahunan. SPT Tahunan biasanya dilaporkan sekali dalam setahun. Caranya pun mudah, yakni cukup dengan mengakses laman di internet.
Berikut cara mengisi SPT tahunan:
Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.
Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa password, maka WP bisa memilih untuk reset password. WP bakal mendapat pilihan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.
Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan.
Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh WP. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.
Keempat, WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. WP silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini.
Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.
Langkah keenam, wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? apakah anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Apakah Anda memiliki harta?
Pada kolom harta, bila memilih ya maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih iya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.
Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Sepuluh, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Selamat, anda telah menjadi wajib pajak yang taat pajak.