Bagi kamu fresh graduate yang baru saja mulai bekerja mengurus pajak bisa menjadi hal yang membingungkan, mungkin kamu jadi bertanya-tanya
“Mengapa harus bayar pajak penghasilan? Yang membayarkan pajak itu saya atau sudah dipotong langsung oleh kantor dari gaji bulanan? Cara melaporkannya bagaimana? Apa itu SPT?” Dan seterusnya.
Pajak penghasilan itu punya dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang di tahun-tahun berikutnya mengalami penyesuaian dari mulai Undang-Undang Nomor 7 & Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 & Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 & Tahun 2000, dan yang paling update adalah Undang-Undang Nomor 36 & Tahun 2008.
Pajak penghasilan biasa disebut juga PPh 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) yang dikenakan baik untuk pribadi maupun perusahaan. Bagi kamu yang belum menikah dan tidak punya tanggungan, apabila penghasilan kamu sama dengan atau di atas Rp 4,5 juta per bulan sudah harus bayar pajak yang dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi yang baru pertama kali bayar pajak penghasilan,
Apa Bedanya Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 25?
Saat diterima di tempat kerja, biasanya kamu akan mendapat info soal pemotongan pajak penghasilan. Jika dari gaji kamu kemudian ada sejumlah yang yang dipotong berarti perusahaan yang membantu membayarkan pajak penghasilan kamu setiap bulannya, ini yang tergolong PPh 21 di mana pemberi penghasilan atau kantor tempat kerja yang melakukan pemotongan pajaknya. Maka kamu tidak perlu membayar sendiri tiap bulan.
Sementara, jika pajak penghasilan tidak langsung dipotong oleh perusahaan tempat kamu kerja disebut sebagai PPh 25. Sekalipun harus membayarnya sendiri, pajak penghasilan bisa dibayarkan lewat ATM, Bank, ataupun kantor pos. Ada beberapa pilihan layanan agar pajak penghasilan kamu bisa tetap tersampaikan, jadi tidak perlu bingung ya.
Berapa Besarnya Potongan Pajak Penghasilan?
Awal bekerja, saya juga menanyakan hal ini pada kantor. Penghasilan saya akan terpotong berapa banyak untuk bayar pajak? Menurut situs resmi www.online-pajak.com ada perbedaan jumlah potongan pajak penghasilan. Berikut ini detilnya:
5% untuk penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
15% untuk penerima penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun.
25% untuk penerima penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta per tahun.
30% untuk penerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif PPh 21 sebesar 20% lebih tingggi.
Seperti yang kamu lihat di poin terakhir, kalau tidak punya NPWP malah dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang lebih tinggi. Jadi buat yang baru lulus kuliah, sebaiknya segera mengurus NPWP supaya ketika mendapat pekerjaan bisa langsung didaftarkan oleh perusahaan ke data karyawan yang akan dibayarkan pajaknya. Saat sudah punya NPWP kamu akan disebut Wajib Pajak (WP).
Apa yang Dimaksud SPT?
Masih merujuk dari Online Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. SPT harus kamu laporkan paling lama 3 bulan setelah satu tahun pelaporan pajak berakhir. Misalnya tahun pelaporan pajak penghasilan 2017 sudah selesai di Desember, maka tanggal 31 Maret lalu jadi batas akhir kamu melaporkan SPT 2017. Bagaimana jika SPT tidak dilaporkan? Akan ada sanksi administratif sebesar 100.000 rupiah bagi WP yang tidak melaporkan SPTnya. Untuk memudahkan kamu mengisi SPT, OnlinePajak juga menyediakan e-SPT atau yang dikenal dengan e-Filling. Pada poin ini, kamu sudah mengerti bahwa selain harus taat bayar pajak seorang WP juga harus konsisten lapor pajak.
Lapor Pajak Online
Seputar pemotongan pajak penghasilan dan SPT. Seperti yang kamu sudah ketahui dari poin di atas, SPT bisa diisi secara online yang artinya lapor pajak juga bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kantor pajak. Sebagai sedikit tambahan info, sekalipun kamu melapor pajak secara manual, tidak harus datang ke kantor pajak sesuai domisili ya. Kamu bisa datang ke kantor pajak terdekat untuk melaporkan pajak. Kembali lagi ke lapor pajak online, sebelum mengisi SPT online, ada yang namanya electronic filing identification number atau e-Fin. Untuk dapat pin ini kamu bisa memintanya ke kantor pajak terdekat baik secara perorangan maupun kolektif, tentunya dengan membawa kelengkapan data diri yang dibutuhkan oleh petugas di kantor pajak. Setelah punya e-FIN, kamu bisa registrasi lewat website Ditjen Pajak dan mengunggah SPT kamu di laman tersebut. Tidak sesulit yang kamu bayangkan, bukan?
Kalau Berprofesi Freelancer, Butuh Bayar Pajak Nggak?
Bagaimana dengan orang yang memutuskan bekerja sebagai freelancer? Tentu saja freelancer juga harus bayar dan melaporkan pajak penghasilan. Ada beberapa profesi freelancer yang menurut badan hukum tetap punya tanggung jawab memenuhi pajak penghasilan, di antaranya: olahragawan, penerjemah, peneliti, pengarang, agen asuransi, konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, bintang film, pembawa acara, penyanyi, model, sutradara.
Termasuk juga kamu yang punya bisnis online shop, influencer, content creator dan berbagai jenis pekerjaan freelancer lainnya yang makin ramai muncul di industri kreatif, harus tetap patuh membayar pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dikenakan pada freelancer sedikit berbeda dengan yang berlaku pada pekerja korporasi. Kamu wajib melaporkan pajaknya sendiri dan dikenai pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Mumpung baru awal-awal masuk kerja, segera urus NPWP dan jangan lupa memastikan kalau pajak penghasilan kamu sudah tersampaikan dengan tepat. Dengan rajin membayar dan melaporkan pajak penghasilan maka kamu juga sudah ikut berpartisipasi dalam menambahkan dana untuk pengeluaran negara, pengeluaran reproduktif, dan juga biaya pengeluaran yang tidak produktif seperti membiayai pertahanan negara atau perang.
Jadi benefit yang bisa kamu dapat dari membayar pajak penghasilan adalah peningkatan fasilitas umum dan infrastruktur, keamanan, subsidi bahan pangan dan bahan bakar, juga kelestarian lingkungan hidup dan budaya. Manfaat pajak penghasilan yang bisa dirasakan sekarang ini juga tentunya karena sudah semakin banyak orang Indonesia yang bayar pajak.