Thursday, February 25, 2021

Cara Lapor Pajak (SPT) secara Online

Bagi kamu yang memiliki pendapatan dari hasil freelance, ataupun perusahaan, maka melaporkan pajak dari pendapatan via SPT Tahunan Pribadi sifatnya wajib.
Masa pelaporannya kerap berlangsung saat awal tahun, dan jika kamu tidak melaporkan pajak ini, maka kemungkinan kamu akan mendapatkan sanksi dari pihak Ditjen Pajak.

Nah, agar kamu terhindar dari hukuman pihak Ditjen Pajak, kali ini akan paparkan tata cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online, serta apa saja jenis-jenis SPT pribadi khusus untuk kamu.

Jenis SPT Pribadi
Sebelum mengulas mengenai tata cara lapor secara online, kita harus bahas terlebih dahulu jenis-jenis SPT Tahunan pribadi.
Sebagaimana ditulis oleh Online Pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan tiga jenis formulir untuk SPT Tahunan pribadi.

Kira-kira, apa saja, sih, ketiga bentuk formulir tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Formulir SPT jenis 1770 S
Jenis formulit SPT Tahunan pertama yang perlu kamu ketahui adalah formulir SPT jenis 1770 S.
Formulir ini merupakan jenis SPT Tahunan untuk masyarakat dengan total penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta.
Jenis formulir ini kerap digunakan pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir SPT jenis 1770 SS
Jenis formulir SPT jenis 1770 S ini disediakan untuk pekerja yang memiliki penghasilan tahunan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta.
Secara khusus, formulir ini ditujukan bagi pegawai yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja setidaknya satu tahun.

3. Formulir SPT jenis 1770
Terakhir, jenis SPT Tahunan yang perlu kamu kenali sebelum mengetahui cara lapor pajak online adalah formulir SPT jenis 1770.
Formulir ini digunakan oleh perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Syarat Lapor Pajak Tahunan Pribadi
Nah, setelah kamu mempelajari semua persyaratan serta jenis-jenis SPT, kini kita bahas mengenai syarat-syarat sebelum kamu bisa lapor pajak online.

Kira-kira, apa saja persyaratan yang perlu kamu miliki? Tenang saja, Online Pajak telah menuliskan syarat-syarat yang harus kamu penuhi agar bisa melaporkan pajak pribadi. 
Berikut penjelasannya:
1. Mencantumkan NPWP
Salah satu syarat yang harus kamu penuhi agar bisa lapor SPT Tahunan adalah dengan mencantumkan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah memasukkan nomor NPWP, kamu harus menentukan jenis usaha atau pekerjaan bebas yang sedang kamu geluti.

2. Status kewajiban perpajakan
Selain mencantumkan nomor NPWP, kamu juga harus memiliki status kewajiban perpajakan suami-istri.
Surat kewajiban perpajakan ini dapat dibuat melalui KTP suami dan istri, kartu keluarga, dan nomor NPWP suami.

Apabila terdapat perubahan data diri, maka kamu harus menyertakan permohonan perubahan data.

Langkah-langkah Lapor Pajak Secara Online

Untuk lapor pajak secara online, kini kamu tak perlu lagi repot, sebab Ditjen Pajak sudah menyediakan situs https://djponline.pajak.go.id yang dapat membantu masyarakatkan untuk melaporkan pajak dengan mudah.

Agar bisa lapor SPT Tahunan Pribadi secara online, kamu harus memiliki email, nomor telepon, serta nomor EFIN.

Syarat-syarat ini berlaku agar kamu bisa mengakses e-filing, aplikasi yang membantumu melakukan pelaporan pajak online.

Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan guna melaporkan pajak secara online.

1. Klik e-filing dan pilih buat SPT
Untuk lapor SPT secara online, kamu dapat membuka situs https://djponline.pajak.go.id. Klik menu e-filing, lalu klik buat SPT. Di situ, akan muncul beberapa pertanyaan.
Untuk pengisian SPT online ini, disesuaikan dengan kondisi penghasilan kamu setiap bulannya.

Jika penghasilan kotor kamu per bulan sama atau lebih dari Rp 60 juta, pilihlah SPT 1770S, khusus untuk pegawai dan karyawan.
Nah, jika penghasilan kamu kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS (untuk karyawan), 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain serta untuk bukan pegawai.

2. Isi semua pertanyaan dengan tepat
Langkah berikutnya, klik “Buat SPT” dan ikuti langkah selanjutnya. Kemudian, jawab pertanyaan dengan tepat.

Jenis SPT biasanya akan menyesuaikan dengan penghasilan (1770 S atau 1770 SS).
Setelah memilih jenis SPT, kamu harus mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal. Klik langkah berikutnya hingga kamu mengisi semua yang disyaratkan.

Setelah token untuk kode verifikasi email masuk, kamu perlu memasukkannya ke dalam kolom yang tersedia di e-filing. Bila semua langkah sudah dilakukan, maka pelaporan SPT online kamu pun selesai.