Sekalipun mungkin belum semuanya memahami benar tentang seluk beluk dan jenis pajak, pasti istilahnya sudah sering didengar ya. Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara, entah itu dari orang pribadi atau badan tertentu.
Dari kontribusi ini memang tidak ada imbalan langsungnya, tapi semua uang pajak yang terkumpul tentunya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Misalnya saja untuk pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sampai rumah sakit/ puskesmas, mensubsidi barang kebutuhan masyarakat, membayar utang negara ke luar negeri, juga membantu UMKM dalam hal pembinaan dan modalnya.
Ada beberapa jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Jenis pajak yang cukup familiar dan seringkali ditemui dalam kehidupan sehari-hari pastinya di tempat makan ya, yang menerapkan PPN 10%. Atau pun juga jenis Pajak Penghasilan, yang berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan penghasilan, dengan syarat dan perhitungan tertentu.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, jenis pajak terbagi menjadi dua nih, pajak tidak langsung dan pajak langsung, apa maksudnya?
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Untuk jenis pajak ini, hanya diberlakukan kepada wajib pajak yang melakukan aktivitas tertentu. Wajib pajak sendiri merupakan subyek pajak, baik orang pribadi atau badan tertentu, yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan ya.
Baik itu pemungut pajak, maupun pemotong pajak tertentu. Nah dalam kasus ini, pajak baru diberlakukan jika wajib pajak melakukan suatu hal tertentu, yang menyebabkannya harus membayar pajak. Misalnya saja pajak barang mewah, jika wajib pajak melakukan penjualan barang mewah seperti rumah, apartemen, serta sejenisnya dengan harga lebih dari Rp 10 miliar, balon dan pesawat udara, peluru senjata api di luar kebutuhan negara, dan lain sebagainya.
Jenis pajak ini pembayarannya boleh saja diwakilkan oleh orang lain kalau waktunya memang mendesak dan tidak memungkikan untuk dibayarkan sendiri, selama memenuhi prosedur yang ada. Dalam beberapa hal, beban pajak ini dilimpahkan oleh pihak terkait (biasanya penjual) kepada para konsumennya, dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi.
Pajak Langsung (Direct Tax)
Nah, kalau untuk jenis pajak ini, akan ada surat ketetapan pajak yang akan diberikan kepada wajib pajak. Dalam surat yang dibuat di kantor pajak tersebut, akan terdapat keterangan jumlah pajak yang harus dibayarkan di tanggal tertentu. Untuk jenis pajak ini, harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain ya. Misalnya saja Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk setiap aset bangunan yang dimiliki, jug Pajak Penghasilan yang berlaku untuk masing-masing orang.
Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Kalau tadi sudah dibahas berdasarkan sifatnya, berikut jenis pajak berdasarkan instansi pemungutnya nih, yaitu Pajak Daerah (lokal) dan Pajak Negara (pusat).
Pajak Daerah (Lokal)
Sesuai namanya, jenis pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah, dan berlaku terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri. Baik itu terkait pajak yang dipungut Pemda Tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya), maupun pajak yang dipungut Pemda Tingkat I (provinsi). Untuk administrasi terkait pajak daerah ini, pelaksanaannya akan ada di Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pajak Daerah, atau Kantor sejenisnya yang dibawahi pemerintah daerah setempat. Pajak tersebut kemudian menjadi pendapatan daerah, digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat.
Untuk jenis Pajak Provinsi, contohnya saja Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air, sampai Pajak Rokok. Sementara itu, Pajak Kabupaten/ Kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Hiburan, pajak restoran, pajak reklame serta fasilitas lain yang ada di daerah-daerah tersebut.
Pajak Negara (Pusat)
Berbeda dengan Pajak Daerah, jenis pajak ini merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait. Instansi tersebut misalnya saja Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari semua instansi terkait tersebut, sebagian besar, pajak tersebut dikelola oleh Dirjen Pajak – Kementrian Keuangan. Untuk jenis pajak ini, pada saat akan mengurusnya kamu bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Juga ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Yang pasti, Pajak Negara ini digunakan sebagai pendapat Negara yang digunakan untuk biaya pengeluaran yang tujuannya menyejahterakan masyarakat ya.
Bentuk nyata jenis pajak ini yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai (jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan lainnya).
Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Setelah membahas jenis pajak berdasarkan sifat dan instansi pemungutnya, jenis pajak yang terakhir adalah berdasarkan objek dan subjek pajaknya. Berdasarkan hal tersebut, jenis pajak ini terbagi menjadi dua, yaitu Pajak Objektif dan Pajak Subjektif.
Pajak Objektif
Jenis pajak ini merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan objek tertentu yang diwakilinya. Misalnya saja Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Materai, Bea Masuk, dan lain sebagainya. Jadi, bergantung pada objek tertentu yang kamu transaksikan, objek tersebutlah yang akan dikenakan pajak. Contohnya saja jika kamu membeli mobil atau motor, atau pun melakukan impor kosmetik, nah barang-barang tersebut akan dikenakan pajak. Pajak Objektif ini tidak bergantung pada naik turunnya pemasukkan yang kamu terima ya, tapi melekat pada nilai objek/ barangnya.
Pajak Subjektif
Berbeda dengan pajak objektif yang berfokus pada objeknya, jenis pajak ini diambil berdasarkan subjeknya (orang pribadi, atau badan tertentu). Misalnya saja pajak kekayaan dan pajak penghasilan, terkait apa yang kamu miliki. Karena, keadaan diri wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar. Semakin besar kekayaan atau penghasilannya, tentunya jumlah pajak yang dibayarkan akan lebih besar pula.
Selain jenis-jenis pajaknya, tentunya kita juga perlu mengetahui fungsi dari pajak tersebut ya. Di Indonesia, pajak yang ada berfungsi untuk anggaran (budgeter) di mana pajak menjadi sumber pendapatan negara untuk biaya pembangunan nasional atau pun kebutuhan lainnya, juga mengatur (regulasi) yang bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi, mendorong ekspor, perlindungan barang dalam negeri, dan lain sebagainya.
Berikutnya, ada fungsi pemerataan (distribusi) terkait penyesuaian dan penyeimbangan pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan, serta fungsi stabilisasi untuk menstabilkan keadaan perekonomian.