UMP 2021 tidak naik. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menyatakan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Meski demikian, masih ada 5 provinsi yang menaikkan UMP. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Perbedaan UMP dan UMK
Upah Minimum (UM) ditetapkan oleh Gubernur dan berlaku sebagai jaring pengaman (safety net). UM juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lebih rinci lagi, upah minimum akan diatur menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dasar hukum dari pengaturan UMK dan UMP serta keterangannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker Upah Minimum).
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Hal ini berdasarkan pasal 1 angka 3 Permenaker Upah Minimum.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah satu kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 angka 4 Permenaker Upah Minimum.
Kemudian, dalam pasal 10 ayat 3 Permenaker Upah Minimum disebutkan bahwa jumlah UMK harus lebih besar dari UMP. Jika dalam satu kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.
Perbedaan UMK dan Gaji Pokok
Gaji atau upah adalah sesuatu yang tidak asing bagi mereka yang sudah memasuki dunia kerja. Gaji atau upah adalah bentuk pembayaran yang dilakukan dari perusahaan kepada pegawai secara bulanan. Setiap tahunnya, upah diatur oleh pemerintah berdasarkan masing-masing daerah. Peraturan mengenai gaji ini dapat dikenal dengan nama UMP dan UMK.
Setiap tahun, upah minimum di daerah-daerah di Indonesia akan selalu mengalami penyesuaian. Saat ini, kita mengenal istilah Upah Minimum Provinsi atau biasa disingkat UMP yang selalu wajib dievaluasi dan direvisi oleh gubernur daerah masing-masing. Selain UMP, gubernur juga bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UKM) berdasarkan rekomendasi dari Dewa Pengupahan Provinsi serta bupati atau walikota. Lantas, dari manakah penetapan UMP dan UMK? Penetapan UMP dan UMK ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak atau KHL yang tentunya memperhatikan dari segi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah.
Apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sama dengan Upah Pokok?
Mungkin banyak dari Anda yang masih bingung apakah UMP sama dengan Upah Pokok? Jawabannya adalah tidak sama, melainkan upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya upah pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.
Apa yang Dimaksud dengan Pemberian Upah?
Pemberian Upah adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerjanya atas pekerjaan yang dilakukan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada beberapa hal berikut:
- Kemampuan serta produktivitas perusahaan
- Biaya keperluan hidup minimum pekerja serta keluarga
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengikat mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Perbedaan jenis pekerjaan
- Masa kerja, jabatan, pendidikan, serta kompetensi
Kebijakan dari komponen gaji atau upah tentunya ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Hal terpenting yang harus diingat adalah gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Apa itu Upah Minimum, UMP, dan UMK
Agar Anda mengetahui UMP dan UMK lebih jelas, kita dapat merujuk pada Peraturan Menakertrans Nomor 7/ 2013. Permen tersebut mendefinisikan upah minimum, UMP, dan UMK, antara lain:
- Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk dengan tunjangan tetap yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Berdasarkan pengertian di atas, UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota setelah ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, komponen UMK bisa juga terdiri dari upah pokok (gaji pokok) saja, atau upah pokok beserta tunjangan tetap. Artinya, UMK bisa saja sama dengan gaji pokok, bisa juga tidak.
Komponen Upah
Ada beberapa hal yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yakni:
1. Upah Pokok
Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap
Suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transportasi dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan jika pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, serta dapat diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran.
Dasar Pertimbangan dari Penetapan Upah Minimum
Ada beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum, antara lain:
Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
Sebagai indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.
Contoh Perhitungan UMK
Sebagai contoh, UMK yang ditetapkan oleh gubernur sebesar Rp2.000.000 per bulan. Viki dan Mario sama-sama memiliki usaha dan harus membayar upah karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditentukan, yaitu Rp2.000.000 per orang. Viki akan memberikan gaji pokok saja sebesar Rp2.000.000 kepada karyawannya setiap bulan tanpa tunjangan apa pun. Berbeda dengan Viki, Mario memberi gaji pokok sebesar Rp2.000.000 kepada setiap karyawannya,. Akan tetapi, di luar gaji pokok tersebut, Mario memberikan tunjangan transport yang jumlahnya sama setiap bulannya, yaitu sebesar Rp600.000.
Dalam kasus ini, tepatnya di perusahaan Viki, karyawannya telah mendapatkan upah pokok sebesar UMK yang berlaku. Sementara itu, di perusahaan Mario, upah pokok adalah salah satu kompen saja (di mana komponen lainnya adalah tunjangan transportasi tetap). Kedua skema perhitungan gaji di atas sah-sah saja dan tidak menyalahi tata aturan dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang berlaku.
Setiap perusahaan, pengusaha, atau pelaku UKM memerlukan informasi yang jelas mengenai upah minimum terbaru yang berlaku di wilayah bisnisnya, baik UMR, UMP, atau UMK. Perubahan upah minimum setiap tahunnya tentunya akan mengubah kebijakan dari perusahaan itu sendiri, terutama bagi departemen HRD. Namun, untuk perhitungan gaji karyawan yang berubah setiap tahun, para pelaku UKM, pengusaha, atau HR tidak perlu merasa khawatir.