Sunday, February 28, 2021

Perbedaan Paspor dan Visa

Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib membawa dua dokumen penting, yaitu paspor dan visa. Tanpa paspor dan visa jangan harap kamu bisa mengunjungi negara yang ingin dituju.

Definisi Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya, yang berfungsi untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya dalam perjalanan internasional.

Berbentuk buklet kecil, paspor biasanya berisi nama pembawa, tempat dan tanggal lahir, tanggal penerbitan, tanggal kedaluwarsa, nomor paspor, foto, serta tanda tangan. Ada beberapa jenis paspor tergantung pada status pembawa di negara asal mereka.

Menurut Doc 9303 oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), paspor berperan sebagai “Dokumen Perjalanan yang Dapat Dibaca dengan Mesin”, bentuknya berupa dokumen perjalanan ukuran 3 yang harus mengikuti peraturan khusus untuk konstruksi, tata letak, dan isinya.
Dokumen perjalanan Ukuran 3 harus berbentuk buklet dengan setidaknya delapan halaman kosong dan sedikit halaman data.

Informasi pada halaman data harus berada di lokasi dan zona tertentu yang memungkinkannya untuk dibaca secara elektronik. Selain itu, ICAO mengamanatkan berbagai fitur keamanan pada paspor untuk mencegah pemalsuan dan penipuan.

Fungsi Paspor dalam Perjalanan Luar Negeri
Paspor diperlukan jika hendak bepergian ke luar negeri yang fungsinya untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang, Dokumen ini memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi pemiliknya di tanah asing.

Kamu biasanya harus menunjukkan paspor beberapa kali di bandara saat akan terbang dari dan ke luar negeri serta di perbatasan jika kamu bepergian dengan mobil. Paspor biasanya harus berlaku setidaknya enam bulan sejak awal tanggal perjalanan. Negara tujuan kamu mungkin tidak mengizinkan masuk jika ada risiko paspor akan kedaluwarsa saat bepergian.

Setiap negara memiliki persyaratan berbeda untuk berapa lama paspor seseorang harus valid. Pastikan untuk memeriksa ke situs web pemerintah negara tujuan sebelum kamu memulai perjalanan.

Kepemilikan paspor tidak selalu menjamin masuk ke negara yang ingin kamu kunjungi. Namun, paspor diperlukan untuk perjalanan internasional. Kamu mungkin perlu mengajukan permohonan visa perjalanan terlebih dahulu agar diizinkan masuk ke negara tujuan tertentu.

Sebelum memulai perjalanan ke luar negeri, pastikan mengecek situs Indeks Paspor untuk mencari tahu berapa banyak negara yang dapat kamu kunjungi dengan bebas visa dan negara mana yang mengharuskanmu mengajukan visa terlebih dahulu.

Paspor biasanya harus memiliki dua hingga empat halaman visa kosong untuk perjalanan internasional. Maskapai penerbangan mungkin tidak akan membiarkan seseorang naik jika tidak ada ruang bagi cap visa masuk di dalam paspor.

Menurut Doc 9303 pada kebijakan dasar ICAO, paspor harus memiliki fitur keamanan tertentu guna mencegah pemalsuan dan penipuan. Beberapa fitur keamanan termasuk hologram yang menyala di bawah sinar UV, chip elektronik dengan informasi pemilik, tinta variabel optik yang berubah warna di bawah berbagai sumber cahaya, serta pola antipemindaian.

Otoritas penerbit paspor didorong menggunakan berbagai fitur keamanan untuk membuatnya sesulit mungkin terkena risiko pemalsuan.

Cara Membuat Paspor di Indonesia
Jika berencana pergi ke luar negeri dalam beberapa waktu mendatang, kamu perlu menyiapkan paspor dari jauh-jauh hari. Kabar baiknya, kini proses dan cara membuat paspor lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Tidak ada lagi kesemerawutan karena telah menggunakan sistem antrean online.

Jadi, sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat, kamu bisa memanfaatkan layanan ini untuk membuat jadwal pembuatan paspor sekaligus mengambil nomor antrean. Layanan antrean online tersedia dalam bentuk aplikasi, situs, dan kontak WhatsApp. Sebelum mendaftar antrean paspor online, kamu perlu mengetahui dokumen-dokumen persyaratan yang wajib dibawa ke kantor imigrasi setempat saat akan membuat paspor.

Berikut adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:-KTP asli beserta fotokopinya
  • e-KTP asli beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya
  • Akta kelahiran, ijazah pendidikan terakhir, surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya (pilih salah satu).
  • Materai senilai Rp6.000,-
Khusus bagi kamu yang hendak memperpanjang masa paspor, atau berencana membuat paspor untuk anak, jangan lupa untuk membawa paspor asli (perpanjang) dan surat/buku nikah (anak).

Pembuatan paspor wajib menggunakan e-KTP asli, namun jika punyamu belum juga diterbitkan, maka kamu perlu membawa surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jenis-jenis Paspor
Paspor ada banyak jenisnya, tergantung dengan kebutuhan dan peran dari pemiliknya.
1. Paspor Reguler
Ini adalah jenis paspor yang umum digunakan oleh banyak orang di dunia. Paspor berfungsi layaknya kartu identitas, namun khusus untuk perjalanan luar negeri. Penjelasan lebih lengkap tentang paspor reguler telah dijabarkan di atas.

2. E-Passport
E-passport, atau paspor elektronik, adalah buklet paspor reguler yang berisi chip elektronik di sampulnya. Chip ini berisi informasi pembawa paspor dan memberikan lapisan keamanan ekstra terhadap penipuan paspor.

3. Paspor Resmi
Paspor resmi atau paspor layanan adalah jenis paspor yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberi tahu pejabat di negara tujuan bahwa pembawanya memasuki negara itu untuk urusan resmi mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi. Pemegang paspor resmi biasanya tidak diberikan hak istimewa apapun.

4. Paspor Kolektif
Paspor kolektif dapat dikeluarkan untuk suatu kelompok, seperti anak sekolah, atau agenda berbergian bersama ke luar negeri. Namun, banyak negara saat ini mengimbau anak-anak untuk bepergian dengan paspor mereka sendiri.

5. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik diberikan kepada diplomat yang bepergian untuk urusan resmi dan mewakili negara asal mereka di luar negeri. Diplomat ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan bisnis resmi di luar negeri dan menjaga hubungan politik, ekonomi, dan sosial dengan negara lain. Paspor mereka biasanya memberi mereka hak istimewa dan kekebalan tertentu, seperti pembebasan dari penuntutan dan pajak di negara tuan rumah.

6. Paspor Darurat
Paspor darurat, atau paspor sementara, dikeluarkan ketika seseorang kehilangan paspor dan tidak punya waktu untuk mengajukan yang baru. Misalnya, jika kamu tidak sengaja meninggalkan paspor di pesawat, dan karena itu tidak dapat naik ke penerbangan lanjutan, kamu dapat menghubungi kedutaan untuk mengeluarkan paspor darurat satu arah menuju negara asal.

7. Paspor Keluarga
Paspor keluarga dikeluarkan untuk satu anggota keluarga yang juga bisa digunakan untuk seluruh anggota keluarga yang ikut berpergian ke luar negeri. Namun, paspor jenis ini semakin langka sekarang. Hanya ada beberapa negara Eropa yang masih menerapkannya dan itu pun memiliki akses terbatas.

Risiko Paspor Dicabut
Paspor seseorang bisa dicabut karena beberapa alasan, seperti jika kehilangan kewarganegaraan, jika dituduh melakukan kejahatan, atau jika memberikan informasi palsu tentang aplikasi paspor. Lebih dari itu, otoritas penerbit paspor berhak untuk menolak atau mencabut paspor seseorang jika mereka merasa memiliki alasan yang cukup untuk melakukannya.

Tidak ada batasan nyata tentang berapa banyak paspor yang dapat dimiliki satu individu. Undang-undang kewarganegaraan di beberapa negara dapat mencakup ketentuan tentang kewarganegaraan ganda. Namun, lebih banyak negara yang tidak mengizinkan warganya untuk memegang paspor ganda, atau meminta mereka untuk memilih kewarganegaraan yang dikehendaki

VISA
Paspor saja tidak cukup untuk memberikan seseorang izin masuk dan jaminan keamanan saat berpegian ke luar negeri. Masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri tentang syarat warga asing yang mausk ke negaranya dengan atau tanpa visa.

Indonesia, menurut laporan Passport Index pada tahun 2019, memiliki 70-an destinasi di seluruh dunia yang bisa dikunjungi tanpa visa. Umumnya negara-negara tersebut berlokasi di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika.

Sebaliknya, negara-negara yang kerap menjadi rujukan wisata andalan masyarakat Indonesia, seperti Jepang dan Prancis misalnya, masih memberlakukan kebijakan visa dengan kadarnya masing-masing bagi pemegang paspor RI.

Definisi Umum Visa
Visa adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemiliknya memasuki negara asing secara legal. Visa biasanya dicap atau dilem ke paspor pembawa. Ada beberapa jenis visa yang berbeda yang masing-masing memberikan hak berbeda kepada pembawa di negara tuan rumah.

Saat ini, visa diperlukan jika seseorang ingin bepergian ke negara yang tidak memiliki kebijakan bebas visa dengan negara asalnya. Banyak negara memiliki kebijakan dan perjanjian visa yang memungkinkan warganya untuk melakukan perjalanan bebas di antara mereka tanpa memerlukan visa.

Sebagai contoh, Indonesia dan Singapura tidak memerlukan visa untuk melakukan perjalanan ke negara masing-masing hanya dokumen perjalanan yang valid. Namun, WNI benar-benar membutuhkan visa untuk bepergian ke Jepang misalnya karena perjanjian bebas visa di antara kedua negara masih terus dibahas hingga saat ini.

Fungsi Visa
Negara-negara menerapkan kebijakan visa untuk memeriksa dan mengontrol arus pengunjung masuk dan keluar, serta untuk mencegah imigrasi ilegal dan kegiatan kriminal lainnya. Kebijakan ini memaksa para pelancong untuk memohon visa yang memungkinkan pihak berwenang untuk memeriksa dan mengizinkan calon pengunjung. Misalnya, individu menggunakan visa resmi untuk melakukan perjalanan ke suatu negara dengan peluang ekonomi potensial dan bisa bekerja secara ilegal di sana.

Kebijakan visa suatu negara adalah aturan yang menyatakan siapa yang boleh masuk atau tidak masuk ke negara itu. Sebagian besar kebijakan visa bersifat bilateral, artinya dua negara akan mengizinkan perjalanan bebas visa ke warga negara satu sama lain, tetapi hal ini tidak selalu terjadi.

Sebagai contoh, pemegang paspor Australia dapat melakukan perjalanan terbatas ke Indonesia dengan bebas visa, tetapi sebaliknya WNI harus mengajukan permohonan visa untuk melakukan perjalanan ke Negeri Kanguru.

Tidak ada aturan keras dan cepat untuk negara ketika menentukan kebijakan visa. Namun, beberapa pertimbangan umum bisa membuat sebuah negara mengharuskan akses visa, termasuk hubungan diplomatik dengan negara lain, sejarah (jika ada), imigrasi ilegal dari negara itu, faktor biaya dan pariwisata, dan banyak lainnya.

Cara Pengajuan Visa
Dengan menggunakan mesin pencari, temukan situs web resmi imigrasi pemerintah dari negara yang ingin kamu kunjungi. Setelah membaca semua informasi, termasuk persyaratan aplikasi visa, isi formulir aplikasi perjalanan yang diperlukan. Kamu mungkin dapat mengirim formulir secara elektronik, atau bisa juga dikirim melalui pos.

Jika destinasi yang kamu tuju memerlukan visa pada saat kedatangan (visa on arrival), kamu tidak perlu khawatir untuk mengajukan di awal. Dalam hal ini, begitu tiba di tujuan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir visa dan membayar biaya yang berlaku.

Jangan lupa periksa persyaratan di situs web atau konsulat yang relevan, karena kamu mungkin perlu membawa foto ukuran paspor juga.

Syarat Pengajuan Visa
Setiap negara memiliki persyaratan aplikasi visa masing-masing. Pastikan untuk memeriksa situs web pemerintah yang sesuai di negara tujuanmu dengan seksama.

Persyaratan biasanya termasuk mengisi formulir aplikasi visa, memberikan paspor untuk dicap jika diperlukan, foto, dan dokumen tambahan seperti rencana penerbangan, pemesanan hotel, atau surat undangan.

Banyak negara juga memiliki keterangan untuk menolak mengeluarkan visa. Calon pengunjung dapat dianggap tidak dapat diterima, misalnya, mereka memiliki riwayat kriminal, merupakan risiko keamanan, memiliki masalah kesehatan yang serius, terbelit masalah keuangan, dan banyak lainnya.

Jika Anda tidak memenuhi persyaratan visa untuk negara yang ingin Anda kunjungi, kemungkinan besar aplikasi visa Anda akan ditolak dan Anda tidak akan diizinkan masuk ke negara tersebut.

Dokumen untuk Pengajuan Visa
Ketika mengajukan aplikasi visa ke kedutaan negara yang ingin kamu kunjungi, kamu akan diminta untuk menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut:
  • Surat undangan.
  • Salinan halaman informasi paspor.
  • Satu atau dua foto dengan ukuran tertentu yang ditentukan oleh kantor visa
  • Bukti kemampuan finansial selama perjalanan
  • Asuransi perjalanan
  • Tiket pesawat
  • Bukti tujuan perjalanan
  • Biaya aplikasi visa
Khusus untuk surat undangan, biasanya disyaratkan oleh negara-negara di Amerika Utara dan Eropa. Surat undangan adalah surat resmi dari orang yang ingin kamu kunjungi yang menyatakan bahwa mereka benar-benar mengundangmu untuk mengunjunginya di negara itu.

Surat undangan membantu otoritas perjalanan memeriksa pengunjung potensial,dengan memastikan bahwa kunjungan sementara memang merupakan sifat asli dari permintaan visa. Periksa di situs web pemerintah tujuan yang dimaksud untuk rincian tentang apa yang perlu dimasukkan dalam surat semacam itu.

Daftar Potensi Pertanyaan Saat Wawancara Visa
Setelah mengajukan aplikasi visa, kamu mungkin diminta untuk mengajukan wawancara visa oleh negara yang ingin dikunjungi. Sebagian besar aplikasi visa disetujui atau ditolak tanpa perlu wawancara, tetapi petugas visa dapat memintanya karena beberapa pertimbangan.

Berikut ini adalah pertanyaan umum yang mungkin akan ditanyakan kepada para pemohon visa:
  • Mengapa Anda ingin bepergian ke negara X?
  • Mengapa Anda ingin mengunjungi pada waktu tertentu ini?
  • Apakah Anda memiliki catatan kriminal?
  • Apakah Anda bepergian dengan orang lain?
  • Siapa yang akan Anda kunjungi?
  • Berapa lama kamu akan tinggal?
  • Di mana Anda akan tinggal?
  • Sudahkah Anda memesan tiket pesawat?
  • Apakah Anda memiliki asuransi kesehatan untuk perjalanan ini?
  • Jika saat ini Anda bekerja, apakah Anda mendapat cuti yang layak dari tempat kerja selama perjalanan?
  • Apakah Anda akan kembali ke negara asal setelah kunjungan Anda?
Setiap negara memproses aplikasi visa pada tingkat yang berbeda. Pastikan untuk memeriksa situs web pemerintah negara yang akan kamu kunjungi, untuk mengetahui seberapa cepat mereka memproses aplikasi visa.

Sebagai contoh, aplikasi visa dari Indonesia untuk mengunjungi Australia membutuhkan waktu rata-rata 7 hari kerja. Sementara warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke Amerika Serikat disarankan untuk mengajukan aplikasi visa selambat-lambatnya 30 hari sebelum keberangkatan.

Jenis-jenis Visa
1. Visa Tradisional
Visa tradisional dapat dicap atau ditempelkan ke paspor reguler. Jika visa direkatkan ke dalam paspormu, biasanya dokumen kecil itu termasuk nama lengkap kamu, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, alasan perjalanan, serta tanggal kedaluwarsa.

Visa yang dicap biasanya memiliki lebih sedikit informasi tentang alasan berkunjung. Jenis ini biasanya hanya memiliki tujuan dan tanggal dari mana visa itu diterbitkan, serta instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa itu berlaku.

2. Visa Elektronik
Biasa dikenal dengan nama e-visa, ini adalah visa digital yang disimpan dalam database daripada dicap atau dilem ke paspor pembawa, dengan cara ditautkan ke nomor paspor individu. Permohonan eVisa biasanya dilakukan melalui internet, pemohon akan menerima dokumen kertas untuk ditunjukkan saat bepergian.

3. Bebas Visa
Bebas visa mengacu pada kemampuan untuk bepergian ke negara asing tanpa perlu visa perjalanan. Dalam kasus seperti itu, hanya diperlukan paspor yang sah untuk tujuan masuk dan keluar negara asing.

4. Visa on Arrival
Jika diterjemahkan, kurang lebih berarti visa saat kedatangan. Ini berarti bahwa para pelancong harus mendapatkan visa untuk memasuki negara tujuan, tetapi dapat diperoleh pada saat kedatangan. Pengunjung tidak perlu mengajukan permohonan visa perjalanan terlebih dahulu.

5. Visa Schengen
Ini adalah jenis visa unik yang berlaku untuk menjamin perjalanan ke sebagian besar negara Eropa. Zona Schengen terdiri dari 26 negara di Eropa. Jika memilikinya, kamu bisa memasuki satu negara Schengen dan kemudian melakukan perjalanan bebas di seluruh zona.

Berikut ini adalah daftar seluruh negara anggota Schengen:
Austria, Jerman, Luksemburg, Slovenia, Belgia, Yunani, Malta, Spanyol, Republik Ceko, Hongaria, Belanda, Swedia, Denmark, Islandia, Norwegia, Swiss, Estonia, Italia, Polandia, Liechtenstein, Finlandia, Latvia, Portugal, Prancis, Lithuania , Slovakia.

6. Visa Perjalanan
Visa perjalanan memungkinkan pembawanya untuk memasuki negara asing hanya untuk tujuan wisata dan liburan atau tinggal untuk jumlah waktu yang telah ditentukan. Visa ini tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk bekerja atau terlibat dalam kegiatan bisnis apa pun di negara tuan rumah.

7. Visa Kerja
Visa kerja diperlukan untuk individu yang ingin mengambil pekerjaan atau terlibat dalam kegiatan bisnis di negara tuan rumah. Ada beberapa jenis visa kerja yang tergantung pada sifat pekerjaan dan lama tinggal. Misalnya, visa liburan kerja memungkinkan individu untuk sementara mengambil pekerjaan saat bepergian ke negeri asing.

8. Visa Bisnis
Jenis visa ini memungkinkan pembawa untuk memasuki negara tuan rumah dan melakukan kegiatan bisnis tanpa bergabung dengan pasar tenaga kerja negara tersebut. Misalnya, seseorang mungkin memerlukan visa ini jika mereka bepergian ke suatu negara untuk melakukan bisnis dengan perusahaan lain atau jika mereka menghadiri konferensi bisnis. Pengunjung biasanya harus menunjukkan bahwa mereka tidak menerima pendapatan dari negara yang dikunjungi.

9. Visa Pelajar
Visa pelajar adalah jenis visa non-imigran yang memungkinkan pembawa untuk mendaftar di lembaga pendidikan menengah di negara tuan rumah. Khusus untuk pertukaeran pelajar, pembawanya harus mendapatkan visa untuk tempat tinggal sementara.

10. Visa Liburan Kerja
Visa liburan kerja memungkinkan pembawa untuk melakukan pekerjaan sementara di suatu negara di mana mereka bepergian. Tidak setiap negara menawarkan program liburan kerja. Australia memiliki program semacam itu dan banyak diminati oleh pendatang asing.

11. Visa Transit
Wisatawan kadang-kadang mungkin memerlukan visa transit untuk melewati negara yang bukan negara tujuan mereka. Visa transit biasanya diperlukan jika kamu diharuskan singgah di negara lain selama beberapa jam. Bagi WNI, jenis visa ini biasanya digunakan dalam penerbangan ke AS via Jepang.

12. Visa Imigran Vs Non-imigran
Visa perjalanan dapat dipisahkan menjadi dua kategori: imigran dan non-imigran. Visa imigran memungkinkan pembawa untuk tinggal secara permanen di negara tuan rumah, sedangkan visa non-imigran memungkinkan pembawa masuk ke negara tuan rumah secara sementara.

13. Visa Pengungsi/Suaka
Visa pengungsi dan visa suaka dapat diberikan kepada orang-orang yang melarikan diri dari penganiayaan, perang, bencana alam, dan situasi-situasi lain di mana kehidupan mereka berisiko.

14. Visa pasangan
Visa pasangan memungkinkan pasangan untuk mengunjungi satu sama lain ketika mereka tidak berasal dari negara yang sama. Ini adalah jenis visa yang sangat jarang berlaku, kecuali warga dari beberapa negara Eropa.

Kabar baiknya lagi nih, sekarang kamu tidak perlu lagi repot-repot mengurus visa seorang diri karena kini tersedia beragam layanan advokasi yang mempermudah dan mengefisensikan pembuatan izin masuk resmi ke berbagai negara.