
Pembatalan Perkawinan dapat dikategorikan dalam;1. Perkawinan batal apabila:a. suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu diantaranya itu dalam iddah talak raj’i.b. seseorang menikahi bekas istrinya yang telah...