• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Monday, February 15, 2021

4 Alasan Mengapa Setiap Orang Harus Memiliki Asuransi Jiwa

Memiliki asuransi jiwa akan mengarah pada ketenangan pikiran seseorang. Terdapat banyak manfaat penting mengapa setiap orang harus memiliki polis asuransi jiwa. Proteksi dari asuransi jiwa dapat menjaga kualitas hidup anggota keluarga, jika karena hal tak terduga, ditinggal pergi selamanya oleh pemegang polis sebagai pencari nafkah utama.

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa anda perlu mempertimbangkan memiliki asuransi jiwa:
1. Biaya Pemakaman
Biaya pemakaman bisa sangat membebani anggota keluarga yang masih hidup. Pengeluaran untuk pemakaman, termasuk upacara dan selamatan di beberapa adat dan kepercayaan, bisa cukup mahal. Bayangkan saat anggota keluarga yang ditinggal harus membayar semua pengeluaran ini tanpa perlindungan dari asuransi jiwa.

2. Biaya Hidup Sehari-hari
Tuntutan biaya hidup harian untuk berbagai kebutuhan mungkin tidak begitu merepotkan ketika penanggung nafkah utama masih hidup. Setelah pencari nafkah utama meninggal, pemasukan mungkin tidak lagi sebesar dan selancar dulu, padahal berbagai tagihan masih perlu dibayar. Belum lagi, anggota keluarga yang ditinggalkan masih harus berpikir tentang kebutuhan masa depan yang harus dipenuhi, seperti biaya pendidikan anak yang besarnya selalu meningkat tiap tahunnya.

3. Membantu Dana Pensiun
Seorang pensiunan mungkin cukup beruntung menerima tunjangan bulanan bagi dirinya dan keluarganya. Hanya saja perlu diingat, besar uang pensiun akan berubah saat salah satu pasangan, terutama yang dulunya berperan sebagai pencari nafkah, meninggal dunia. Jumlah uang pensiun yang diterima mungkin tidak akan sebesar dulu lagi. Akibatnya, anggota keluarga yang ditinggalkan akan mengalami penurunan standar hidup, bahkan tidak mungkin harus berhadapan dengan berbagai masalah finansial. Itu sebab, orang yang dulunya bekerja dan akan mendapatkan uang pensiun setelah berhenti bekerja juga perlu mempertimbangkan untuk memiliki asuransi jiwa.

4. Mengurangi Beban
Untuk seluruh anggota keluarga, memiliki polis asuransi jiwa tidak diragukan lagi mampu menurunkan beban keuangan. Dengan besar manfaat (uang pertanggungan) yang memadai, Anda dapat memastikan rumah, mobil, kartu kredit dan semua tagihan lainnya bisa dilunasi tanpa kendala berarti. Bayangkan saat pasangan Anda tidak harus khawatir bagaimana cara membayar hutang mobil, rumah dan biaya lainnya.

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV)

Bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap):

Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

Perseroan Komanditer ( CV )
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
CV adalah badan usaha bukan badan hukum

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

Pendiri Perseroan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

Nama Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998

Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

Modal Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha:
Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
PT Fasilitas PMA
PT Fasilitas PMDN
PT Persero BUMN
PT Perbankan
PT Lembaga keuangan non Perbankan
PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

Pengurus Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

Proses Pendirian Perusahaan:
Perseroan Terbatas (PT)
Relatif lebih lama dari CV
Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar

Perseroan Komanditer (CV)
Relatif lebih cepat dari PT
Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

Perbedaan Pembatalan dan Cerai Gugat/ Talak dalam Perkawinan

Pembatalan Perkawinan dapat dikategorikan dalam;

1. Perkawinan batal apabila:
a. suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu diantaranya itu dalam iddah talak raj’i.

b. seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’annya

c. seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.

d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yaitu :
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas
Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

e. istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

2. Perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;

b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;

c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;

d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974;

e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;

f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan jika perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

Apabila ancaman telah berhenti dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Sedangkan Alasan Perceraian
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

f. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

g. suami melanggar taklik-talak.

h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Melihat pada uraian mengenai alasan pembatalan perkawinan dan perceraian di atas, jelas bahwa paksaan menikah dapat menjadi alasan untuk dilakukannya pembatalan perkawinan.

Cara Menentukan Ahli Waris Dalam Polis Asuransi

Seringkali kita sebagai agen asuransi mendapatkan pending SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Kesehatan) berhubungan dengan ahli waris yang kita tuliskan dalam pengajuan SPAJ calon nasabah kita. Tapi, terkadang klien sendiri yang meminta nama tersebut sebagai ahli waris dalam polisnya. Jadi apa yang harus dilakukan? Untuk itu, mari kita pahami beberapa poin berikut ini untuk menjadi pembelajaran baik bagi agen asuransi maupun calon nasabah untuk menentukan ahli warisnya.

Jika dirasa ada yang janggal dalam pengajuan atau isian dalam SPAJ. Maka pihak Underwriting akan bertanya kepada kita sebagai agen, misalnya jika seseorang calon nasabah laki2 yang sudah menikah dan punya anak misalnya mengajukan permohonan Asuransi Jiwa, tapi di SPAJ dituliskan ahli warisnya adalah orang tua, atau kakak atau adiknya, tentunya ini akan menjadi suatu hambatan dalam disetujuinya SPAJ tersebut. Mengapa? Toh jika kita pikirkan bersama2 . Sah2 saja. Siapapun yg dituliskan di sana, (asalkan ada hubungan darah misalnya).

Sedikit informasi yang saya berikan mungkin bisa membantu rekan2 menentukan penulisan ahli waris supaya tidak terjadi data error pada pengajuan SPAJ.

Penentuan Hak Waris Menurut KUHPerdata
Dalam undang-undang sudah di atur dengan jelas bahwa penentuan hak waris diatur sebagai berikut.

1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata)

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris.

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Jadi ada baiknya dalam menentukan Ahli Waris, diurut dulu sesuai golongannya, yang pertama dari golongan 1 dulu niscaya gak akan ada pending data.

Dan untuk calon nasabah, semoga bisa lebih bijak dalam menentukan hak waris dari uang pertanggungan polis yang dimiliki dengan baik dan tepat agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.

Pembagian Harta Bersama atau Gono Gini

Harta bersama atau gono gini adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha pasangan suami istri selama masa ikatan perkawinan. Pembagian harta bersama lewat Pengadilan Agama, bisa diajukan serempak dengan pengajuan gugatan perceraian (kumulatif) atau dapat pula digugat tersendiri setelah putus perceraian baik secara langsung oleh yang bersangkutan maupun memakai jasa pengacara.

Pemeriksaan pembagian harta bersama dalam hal yang kumulatif dilakukan setelah pemeriksaan gugatan cerai. Apabila gugatan cerainya ditolak, maka pembagian harta bersamanya juga ditolak. Karena pembagian harta bersama tersebut menginduk pada gugatan cerai. Kecuali kalau meminta pemisahan harta bersama, karena salah satu pihak dikuatirkan atau bahkan terbukti menghilangkan harta bersama dengan permohonan tersendiri melalui gugatan harta bersama.

Harta yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah harta bersama, harta bawaan, hibah, warisan merupakan harta yang menjadi hak bagi yang mendapatkannya. Memperhatikan peraturan itu, tentunya perlu diikuti dengan pencatatan harta-harta yang sifatnya bukan harta bersama.

Perbedaan mengenai harta bawaan dan harta bersama. Pasal 86,87, dan 91 KHI tidak membedakan antara harta bawaan dan harta bersama. Sementara itu, Pasal 150 KUHPerdata membedakan harta bawaan dan harta bersama. Perbedaan mengenai pengertian harta bawaan dan harta bersama tersebut mempengaruhi pembagian harta bersama setelah pasangan suami istri bercerai.

Perbedaan pada pembagian harta bersama menurut KHI berdasarkan pada Pasal 97 harta bersama setelah perceraian dibagi rata, masing-masing ½ bagian antara suami dan isteri sama. Sementara itu, menurut KUHPerdata pembagian dapat dilakukan atas bukti-bukti yang diajukan oleh penggungat dan tergugat. Pengajuan bukti yang kuat memperoleh pembagian harta bersama lebih banyak, dalam kasus pengajuan bukti yang kuat dimiliki oleh penggugat sehingga penggugat memperoleh bagian ¾ bagian dan tergugat memperoleh ¼ bagian. Dengan demikian pembagian harta bersama menurut Pasal 128 KUHPerdata bahwa setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama dibagi dua antara suami dan isteri, tetapi dapat terjadi perubahan pembagian sesuai bukti-bukti secara hukum dalam proses peradilan.

Pengaturan tentang pengajuan permohonan pembagian harta bersama dan perceraian terdapat dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama yang tidak dirubah ketentuannya dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Dalam penyelesaian pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan, praktisi hukum dapat berpedoman kepada KUHPer sebagai dasar hukum penyelesaian pembagian harta perkawinan. Walaupun dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga memuat ketentuan yang mengatur harta benda dalam perkawinan, namun mengingat sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang pembagian harta kekayaan dalam perkawinan, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang harta kekayaan perkawinan dalam KUHPerdata masih berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa apabila terjadi perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.