EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP.
Fungsi EFIN adalah sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.
EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, begitu Anda mendapatkannya.
Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan permintaan EFIN kembali.
Berikut ini, beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika Anda lupa EFIN.
Lupa EFIN Pajak ? Ini yang Harus Anda Lakukan Agar Bisa Tetap e-Filing
Jangan panik apabila Anda lupa EFIN pajak saat hendak melaporkan pajak Anda melalui layanan e-Filing.
Sebenarnya untuk melakukan e-Filing pajak, hanya Anda perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.
Tetapi bila Anda lupa EFIN tersebut belum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan selama lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP berikut ini:
KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat. Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.
Chat Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.
Akun Twitter @kring_pajak
Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.
Call Center Kring Pajak
Bagaimana jika Anda tidak memiliki akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet? Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.
Tak hanya untuk EFIN, layanan pemberian informasi tersebut juga bisa Anda gunakan untuk mendapatkan informasi kode verifikasi penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pengiriman kode verifikasi melalui email.
Pemberian informasi melalui live chat, Twitter, dan telepon hanya dapat memberikan pelayanan selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, yakni setiap hari kerja (Senin sampai Jumat) pada pukul 08.00 sampai 16.00.
Data yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan EFIN Kembali
Bagi wajib pajak yang lupa EFIN Pajak, Anda dapat kembali menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi beberapa data atau dokumen berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.
Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.
Cara Lain Mencari EFIN yang Hilang
Selain melalui ketiga layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba jika Anda lupa EFIN pajak, yaitu:
- Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN Anda terselip di sana.
- Cek inbox email Anda, lalu ketikkan “EFIN” pada kolom pencarian (search), siapa tahu Anda belum menghapus email dari DJP.
Segera Daftarkan EFIN Anda Pada Aplikasi Pajak Resmi
Setelah mendapatkan kembali EFIN Anda, segeralah aktivasi dan daftarkan EFIN pajak tersebut pada aplikasi e-Filing pajak resmi yang disahkan oleh DJP agar dapat segera melakukan lapor SPT online. Langkahnya adalah sebagai berikut:
Daftar/Masuk Aplikasi e-Filing Pajak
Setelah berhasil mendaftar atau masuk ke aplikasi, pilih menu fitur “e-Filing”.
Pilih Menu “Pengaturan”
Masuk ke menu “Pengaturan” dan pilih tombol “Ya, Saya Sudah Mendapatkan EFIN Saya”.
Daftarkan EFIN Anda
Lalu ketikkan EFIN Anda pada kolom tersedia dan unduh sertifikat digital Anda dan klik tombol “Simpan”.
Anda pun sudah bisa melakukan e-Filing pajak dengan cara lapor pajak online yang mudah dan gratis selamanya, baik untuk wajib pajak badan atau pun orang pribadi.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak untuk e-Filing
Bila Anda belum pernah meminta aktivasi EFIN Anda di KPP.
Maka berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN pajak Anda.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk mendapatkan EFIN wajib pajak orang pribadi harus melakukan hal-hal dan membawa dokumen yang tertera di bawah ini:
Mengunduh formulir aktivasi EFIN pajak di sini, lengkapi dan ajukan ke KPP terdekat. Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan orang lain.
Kartu Identitas. Bagi WNI, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP atau SKT. Sedangkan bagi WNA, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT.
Menginformasikan alamat email aktif.
Setelah mendapat EFIN, Anda bisa langsung melakukan aktivasinya di alamat https://djponline.pajak.go.id/resendlink Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
Klik link tersebut dan ganti dengan password Anda sendiri.
Untuk Wajib Pajak Badan
Bila Anda belum pernah meminta aktivasi EFIN Anda di KPP. Maka berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN pajak untuk perusahaan Anda.
Mengunduh formulir aktivasi EFIN pajak di sini, lengkapi dan ajukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
Apabila pengurus merupakan WNI, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Apabila pengurus merupakan WNA, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Menunjukkan kartu asli NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
Menyebutkan alamat email aktif badan tersebut.
Surat kuasa yang ditandatangani direktur perusahaan, bila pengurus yang mengajukan bukan pemilik perusahaan.
Perlu diingat bahwa EFIN hanya bisa diterbitkan sekali untuk setiap wajib pajak, tepatnya pada saat pendaftaran e-Filing DJP Online pertama kali.
Wajib Pajak harus mencatat dan menyimpan EFIN tersebut agar bisa digunakan seterusnya saat melakukan transaksi pajak.
Karena itulah akhirnya tidak sedikit Wajib Pajak yang lupa EFIN pajak atau kehilangan catatannya.
Tenang saja, Anda tak perlu khawatir karena DJP telah menyediakan layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT Online yang juga bisa membantu Anda mendapatkan EFIN kembali.
Kesimpulan:
EFIN sangat dibutuhkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melakukan e-Filing.
Tak hanya itu, EFIN juga berfungsi untuk memastikan agar proses lapor SPT Online bisa terenkripsi dengan aman.
Namun, apabila Anda lupa EFIN pajak Anda saat hendak melaporkan SPT, tak perlu khawatir karena Anda bisa melakukan beberapa cara berikut ini:
- Menggunakan fitur “Chat Pajak” di halaman situs pajak.go.id
- Mention akun Twitter resmi layanan Kring Pajak di @kring_pajak
- Menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
- Membongkar berkas-berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN terselip di sana.
- Membuka inbox email, lalu ketikkan kata “EFIN” pada kolom pencarian (search).
- Langsung menghubungi KPP terdekat