• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Thursday, February 25, 2021

Cara Lapor Pajak (SPT) secara Online

Bagi kamu yang memiliki pendapatan dari hasil freelance, ataupun perusahaan, maka melaporkan pajak dari pendapatan via SPT Tahunan Pribadi sifatnya wajib.
Masa pelaporannya kerap berlangsung saat awal tahun, dan jika kamu tidak melaporkan pajak ini, maka kemungkinan kamu akan mendapatkan sanksi dari pihak Ditjen Pajak.

Nah, agar kamu terhindar dari hukuman pihak Ditjen Pajak, kali ini akan paparkan tata cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online, serta apa saja jenis-jenis SPT pribadi khusus untuk kamu.

Jenis SPT Pribadi
Sebelum mengulas mengenai tata cara lapor secara online, kita harus bahas terlebih dahulu jenis-jenis SPT Tahunan pribadi.
Sebagaimana ditulis oleh Online Pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan tiga jenis formulir untuk SPT Tahunan pribadi.

Kira-kira, apa saja, sih, ketiga bentuk formulir tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Formulir SPT jenis 1770 S
Jenis formulit SPT Tahunan pertama yang perlu kamu ketahui adalah formulir SPT jenis 1770 S.
Formulir ini merupakan jenis SPT Tahunan untuk masyarakat dengan total penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta.
Jenis formulir ini kerap digunakan pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir SPT jenis 1770 SS
Jenis formulir SPT jenis 1770 S ini disediakan untuk pekerja yang memiliki penghasilan tahunan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta.
Secara khusus, formulir ini ditujukan bagi pegawai yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja setidaknya satu tahun.

3. Formulir SPT jenis 1770
Terakhir, jenis SPT Tahunan yang perlu kamu kenali sebelum mengetahui cara lapor pajak online adalah formulir SPT jenis 1770.
Formulir ini digunakan oleh perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Syarat Lapor Pajak Tahunan Pribadi
Nah, setelah kamu mempelajari semua persyaratan serta jenis-jenis SPT, kini kita bahas mengenai syarat-syarat sebelum kamu bisa lapor pajak online.

Kira-kira, apa saja persyaratan yang perlu kamu miliki? Tenang saja, Online Pajak telah menuliskan syarat-syarat yang harus kamu penuhi agar bisa melaporkan pajak pribadi. 
Berikut penjelasannya:
1. Mencantumkan NPWP
Salah satu syarat yang harus kamu penuhi agar bisa lapor SPT Tahunan adalah dengan mencantumkan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah memasukkan nomor NPWP, kamu harus menentukan jenis usaha atau pekerjaan bebas yang sedang kamu geluti.

2. Status kewajiban perpajakan
Selain mencantumkan nomor NPWP, kamu juga harus memiliki status kewajiban perpajakan suami-istri.
Surat kewajiban perpajakan ini dapat dibuat melalui KTP suami dan istri, kartu keluarga, dan nomor NPWP suami.

Apabila terdapat perubahan data diri, maka kamu harus menyertakan permohonan perubahan data.

Langkah-langkah Lapor Pajak Secara Online

Untuk lapor pajak secara online, kini kamu tak perlu lagi repot, sebab Ditjen Pajak sudah menyediakan situs https://djponline.pajak.go.id yang dapat membantu masyarakatkan untuk melaporkan pajak dengan mudah.

Agar bisa lapor SPT Tahunan Pribadi secara online, kamu harus memiliki email, nomor telepon, serta nomor EFIN.

Syarat-syarat ini berlaku agar kamu bisa mengakses e-filing, aplikasi yang membantumu melakukan pelaporan pajak online.

Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan guna melaporkan pajak secara online.

1. Klik e-filing dan pilih buat SPT
Untuk lapor SPT secara online, kamu dapat membuka situs https://djponline.pajak.go.id. Klik menu e-filing, lalu klik buat SPT. Di situ, akan muncul beberapa pertanyaan.
Untuk pengisian SPT online ini, disesuaikan dengan kondisi penghasilan kamu setiap bulannya.

Jika penghasilan kotor kamu per bulan sama atau lebih dari Rp 60 juta, pilihlah SPT 1770S, khusus untuk pegawai dan karyawan.
Nah, jika penghasilan kamu kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS (untuk karyawan), 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain serta untuk bukan pegawai.

2. Isi semua pertanyaan dengan tepat
Langkah berikutnya, klik “Buat SPT” dan ikuti langkah selanjutnya. Kemudian, jawab pertanyaan dengan tepat.

Jenis SPT biasanya akan menyesuaikan dengan penghasilan (1770 S atau 1770 SS).
Setelah memilih jenis SPT, kamu harus mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal. Klik langkah berikutnya hingga kamu mengisi semua yang disyaratkan.

Setelah token untuk kode verifikasi email masuk, kamu perlu memasukkannya ke dalam kolom yang tersedia di e-filing. Bila semua langkah sudah dilakukan, maka pelaporan SPT online kamu pun selesai.

Cara Menghitung PPh 21 yang Perlu Diketahui

Bagi setiap karyawan seharusnya perlu memahami cara menghitung PPh 21 yang benar karena hal tersebut berhubungan dengan pendapatan kita.
Sebelum mulai mencari tahu bagaimana cara menghitung PPh21, sebelumnya pahami dulu arti atau maksud dari PPh 21 itu sendiri.

Dilansir dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, PPh21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Pajak yang satu ini dibebankan kepada setiap karyawan tetap yang mendapatkan gaji dan badan usaha yang sudah mendapatkan hasil dari usahanya tersebut.

PPh 21 ini sifatnya wajib bagi mereka yang sudah mendapatkan penghasilan baik dari sektor formal maupun sektor non formal.

Cara menghitung PPh 21 pun berbeda-beda untuk setiap individunya karena penghasilan dan aspek-aspeknya juga berbeda.

Perbedaan tersebut mempertimbangkan banyak hal misalnya jumlah tanggungan, risiko pekerjaan, hingga status pernikahan.
Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai PPh 21 dan bagaimana contoh cara menghitungnya.

Pemotongan PPh 21
Sebelum mengetahui seperti apa cara menghitung PPh 21, akan Glints jelaskan terlebih dahulu mengenai seluk-beluk pemotongan PPh 21.

Dilansir dari DJP, pihak pemotong PPh 21/26 terdiri dari:
Pemberi kerja
Bendahara atau orang yang memegang kas pemerintah
Dana pensiun
Orang pribadi yang membayar honorarium
Penyelenggara kegiatan

Sementara itu, untuk penerima penghasilan yang dipotong PPh 21/26 antara lain:
Pegawai
Penerima uang pesangon dan pensiun
Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai (tenaga ahli, pemain musik, olahragawan, peneliti, dsb)
Anggota dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
Mantan pegawai
Wajib Pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan dengan ikut serta dalam suatu kegiatan.

Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tetap
Cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap perlu diperhatikan berapa besaran tunjangan dan banyaknya jumlah tanggungan.
Pasalnya untuk menentukan jumlah PPh maka harus diketahui jumlah penghasilan kotor dan bersih dari setiap karyawan.

Berikut ini contoh cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap yang perlu kamu ketahui.

Dika adalah seorang karyawan di PT XYZ yang tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok sebesar Rp7.000.000 per bulannya.

Di perusahaan tersebut ia mendapatkan jatah uang makan sebesar Rp650.000 per bulan.

Namun, ia juga tetap harus membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000 setiap bulannya.

Cara mudah menghitung PPh 21 dari Dika adalah dikelompokkan terlebih dahulu menjadi pemasukan dan pengeluaran.

Pemasukan
Gaji pokok: 7.000.000 x 12 = 84.000.000
Uang makan: 650.000 x 12 = 7.800.000
Total: 91.800.000

Pengeluaran
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan: 54.000.000
Iuran pensiun: 50.000 x 12 = 600.000
Total: 54.600.000

Penghasilan bersih: 91.800.000 – 54.600.000 = 37.200.000
Pajak di bawah 50 juta adalah sebesar 5%. Jadi PPh terutang selama setahun adalah 5% x 37.200.000 = 1.860.000

Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar per bulan adalah 1.860.000 : 12 = 155.000.

Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
Tunjangan merupakan tambahan benefit yang ditawarkan kepada pekerja.
Ada berbagai bentuk tunjangan seperti pemakaian kendaraan milik perusahaan.
Kemudian, pemberian makan siang dan kudapan untuk di kantor hingga pinjaman kantor dengan bunga rendah atau tanpa bunga.

Cara menghitung PPh 21 pada karyawan dengan tunjangan pajak contohnya sebagai berikut ini:
Tika adalah seorang karyawan dari PT ABC dengan gaji bersih sebesar Rp6.500.00 sebulan. Saat ini statusnya ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sama sekali.

Di PT ABC Tika diberi tunjangan pajak penuh sebesar Rp37.500. Namun, ia tiap bulannya juga harus membayarkan iuran pensiun sebesar Rp55.000.

Cara menghitung PPh 21 dari Tika juga bisa dilakukan dengan menghitung pemasukan dan pengeluarannya terlebih dahulu seperti berikut ini.

Pemasukan
Gaji pokok: 6.500.000 x 12 = 78.000.000
Total: 78.000.000

Pengeluaran
PTKP sesuai ketentuan: 54.000.000
Iuran pensiun: 55.000 x 12 = 660.000
Tunjang pajak: 37.500
Total: 54.697.500

Penghasilan bersih: 78.000.000 – 54.697.500 = 23.302.500
PPh terutang selama setahun adalah 5% x 23.302.500 = 1.165.125

Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar per bulan adalah 1.165.125 : 12 = 97.093.

Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 yang sudah Glints persiapkan untukmu.
Selain menggunakan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan tools penghitungan pajak online yang sudah banyak tersedia saat ini.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Salah satu rutinitas tahunan perusahaan dan pekerja adalah wajib melaporkan penghasilan serta membayar pajak dengan mengisi SPT di website Ditjen Pajak.
Beberapa perusahaan membantu dan memudahkan karyawan dengan memotong gaji secara otomatis. Namun, banyak juga perusahaan yang ‘melepas’ begitu saja para karyawan untuk mengurus hal perpajakan ini.

Ternyata, tak semua orang yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak, lho! Jika pendapatan bulanan tak mencapai nominal yang ditentukan oleh pajak, mereka hanya wajib melaporkannya saja.

Hal itu disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Apakah kamu termasuk dalam PTKP? Bagaimana cara menghitung PTKP?

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Dilansir dari Online Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh.

Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di antara kita, pasti masih banyak yang bingung dengan tarif PTKP pada tahun 2019. Apakah ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya?

Penetapan tarif PTKP 2019 didasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sementara cara perhitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Sedangkan, untuk penetapan tarif PTKP pegawai penerima upah mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016. Dapat disimpulkan, tarif PTKP ternyata tidak mengalami perubahan sejak tahun 2016 lalu.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh21
Berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:
wajib pajak orang pribadi lajang Rp 54.000.000
istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp 4.500.000
Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Maksud dari keluarga sedarah adalah seseorang yang masih memiliki garis keturunan lurus satu derajat yaitu ayah, ibu, dan anak. Untuk hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat yaitu saudara kandung.

Sementara itu, yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Jadi, anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Mereka berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

Sementara itu, yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu:
tinggal bersama-sama dengan wajib pajak
nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri
tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri

Sedangkan, apabila wajib pajak hanya sekadar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

Untuk mempermudah pemahaman dalam tarif PTKP yang sudah ditetapkan, dapat dilihat di dalam tabel di bawah ini.


Memahami Status Penghasilan Tidak Kena Pajak
Selain ada penetapan tarif PTKP, ada juga kode-kode seperti TK dan K. Apa sebenarnya maksud dari kode ini?

Status Lajang (TK)
PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.

Status Menikah (K)
PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.

Status PTKP Digabung (K/I)
PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

Menghitung PTKP secara Manual
Bagaimana cara menghitung penghasilan dan mengetahui bahwa kamu merupakan PTKP? Mari lihat dengan contoh kasus di bawah ini.
B adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0 alias Rp 54 juta.

Pada dasarnya PTKP digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21. Maka berdasarkan kasus B yang berstatus lajang dan menggunakan kode dasar perhitungan TK/0, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut (lihat tabel perhitungan).

Dalam contoh kasus di atas, B tidak perlu membayar pajak karena tidak memiliki pajak terutang. Hal ini disebabkan penghasilannya dalam setahun masih dalam batas PTKP yang ditentukan.
Nah, itu dia cara perhitungan penghasilan tidak kena pajak. Yuk, mulai hitung-hitung penghasilanmu selama tahun 2019 dan laporkan melalui SPT.

Sebelum melaporkan semua penghasilanmu, jangan lupa untuk membuat NPWP terlebih dahulu ya. Pembuatan NPWP pun juga bisa dilakukan secara online dan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Jadi, tidak ada alasan untuk tak melapor penghasilanmu khan?
Uraian di atas dapat membantu kamu mengetahui apakah kamu termasuk penghasilan tidak kena pajak atau tidak.

Cara Melapor SPT Secara Online

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan sebuah surat yang mesti disampaikan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Sekarang, ada cara baru yang bisa dilakukan untuk melaporkan SPT, yakni melalui SPT Online.

SPT Online ini adalah sebuah terobosan baru dari Ditjen Pajak. Cara ini membantu masyarakat dalam hal pelaporan SPT harus dilakukan oleh para wajib pajak setiap tahunnya.

Sejatinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam melaporkan SPT. Mereka bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar.

Namun, bagi kamu yang memang tidak punya waktu untuk datang ke KPP terdekat, SPT Online dapat menjadi pilihan pas. Cukup dengan membuka smartphone atau laptop kamu, maka pelaporan SPT bisa dilakukan.

Di tulisan ini, Glints akan menjelaskan kepada kamu tentang bagaimana caranya melaporkan pajak dengan menggunakan SPT Online, serta syarat-syarat apa saja yang harus kamu lakukan.

Syarat Lapor Pajak Tahunan Online
Ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi sebelum bisa melaporkan pajak lewat SPT Online. Dalam sebuah tulisan yang dimuat CNBC Indonesia, dijelaskan tentang apa saja syarat untuk melaporkan pajak secara online.

1. Email dan nomor ponsel
Hal pertama yang harus kamu miliki adalah email dan nomor ponsel yang aktif. Jika kamu tidak memiliki email dan nomor ponsel yang aktif, usahakan untuk segera membuatnya.

2. Kode aktivasi EFIN
Syarat kedua yang harus kamu penuhi adalah melakukan aktivasi pada kode Electronic Filing Identification (EFIN). Kamu bisa mengaktivasi kode ini dengan berkunjung ke KPP terdekat.

Kode aktivasi ini penting bagi kamu ketika kelak akan mengakses e-filing, aplikasi yang membantumu untuk melakukan pelaporan SPT secara online.

Rangkaian Tahapan Lapor Pajak Tahunan Online
Menurut laman Klik Pajak, ada prosedur khusus yang harus kamu lalui untuk mengisi e-filing. Berikut adalah prosedur-prosedurnya.

1. Mendaftar e-SPT

Untuk dapat melakukan lapor pajak online, hal pertama yang harus kamu lakukan mengisi formulir e-SPT pada aplikasi e-filing. Untuk melakukan hal ini, kamu harus mengakses https://djponline.pajak.go.id
Setelah itu, lakukan aktivasi via email, kemudian masukkan NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Isi SPT

Untuk melakukan pengisian SPT online ini, disesuaikan dengan kondisi penghasilan kamu setiap bulannya.
Jika penghasilan kotor kamu per bulan sama dengan atau lebih dari 60 juta, pilihlah SPT 1770S, khusus untuk pegawai dan karyawan.

Nah, jika penghasilan kamu kurang dari 60 juta per tahun, jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS (untuk karyawan), 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain serta untuk bukan pegawai.

Setelah ini, kamu diberikan pilihan apakah akan lanjut mengisi secara online atau dengan cara mengunduh formulir pelaporan.

Jika langsung melaporkan lewat e-filing, wajib pajak harus menyelesaikan pelaporan SPT pada saat itu juga. Kondisi ini sebenarnya bergantung pada jaringan. Meski begitu, pengisian akan berlangsung dengan cepat.

Namun, jika memilih untuk mengisi SPT dengan mengunduh formulir tersebut (e-form), wajib pajak bisa mengisi secara offline dan kembali mengunggah formulir yang telah diisi, lalu melampirkan bukti potong.

Petunjuk Pengisian SPT

Ada beberapa syarat yang harus diisi saat kamu melakukan lapor pajak tahuna SPT online. Berikut daftarnya dan petunjuk pengisiannya.

1. Pilih buat SPT
Jenis SPT biasanya akan menyesuaikan dengan penghasilan (1770 S atau 1770 SS). Jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya.

2. Pilih jenis SPT
Tahap berikutnya dalam SPT online, isi formulir yang disyaratkan sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal. Klik langkah berikutnya. Berlanjut ke lampiran II.
Jika kamu bekerja di perusahaan, di sini akan tertera secara otomatis nama pemotong/pemungut pajak alias perusahaan tempat kamu bekerja. Ini khusus bagi kamu yang memang sedang bekerja di sebuah perusahaan.

Selanjutnya, isi lampiran I atau bagian Kolom Harta. Kolom ini krusial, karena akan menentukan keberhasilan pelaporan SPT.
Isi kolom tersebut dengan jujur, harta apa saja yang kamu punya, karena data sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Jika kamu punya harta berupa aset atau investasi, klik Ya, dan isi dengan jujur kolom harta ini. Setelahnya, kamu akan masuk ke kolom Induk.
Di kolom ini, isi status Kawin/Tidak Kawin, lalu setelahnya, isi kolom sesuai bukti potong yang kamu dapat (jika kerja di perusahaan).

Isi dengan tepat mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada).

3. Klik setuju pada bagian pernyataan
Jika semua itu sudah lengkap diisi, lalu centang pada kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”. Apabila semua sudah diisi maka akan muncul tentang informasi SPT kamu. Jika pengisian benar, maka SPT kamu akan berstatus nihil.
Jika tidak, maka status SPT kamu akan tidak nihil. Dari situ, akan terlihat bahwa kamu tidak jujur dalam melaporkan pajak kamu. Token untuk kode verifikasi dikirim ke email kamu.

Khusus untuk email, periksalah email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya. Kenapa? Sebab pihak Ditjen Pajak akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT via email.
Dengan munculnya token untuk kode verifikasi email, yang kemudian kamu masukkan ke kolom yang tersedia di e-filing, maka Pelaporan SPT Online kamupun selesai.

Tuesday, February 23, 2021

Solusi Lupa EFIN Pajak untuk eFiling

EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP.

Fungsi EFIN adalah sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.
EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, begitu Anda mendapatkannya.

Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan permintaan EFIN kembali.

Berikut ini, beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika Anda lupa EFIN.
Lupa EFIN Pajak ? Ini yang Harus Anda Lakukan Agar Bisa Tetap e-Filing

Jangan panik apabila Anda lupa EFIN pajak saat hendak melaporkan pajak Anda melalui layanan e-Filing.

Sebenarnya untuk melakukan e-Filing pajak, hanya Anda perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.


Tetapi bila Anda lupa EFIN tersebut belum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan selama lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP berikut ini:
KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat. Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.

Chat Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.

Akun Twitter @kring_pajak
Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.

Call Center Kring Pajak
Bagaimana jika Anda tidak memiliki akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet? Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.

Tak hanya untuk EFIN, layanan pemberian informasi tersebut juga bisa Anda gunakan untuk mendapatkan informasi kode verifikasi penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pengiriman kode verifikasi melalui email.

Pemberian informasi melalui live chat, Twitter, dan telepon hanya dapat memberikan pelayanan selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, yakni setiap hari kerja (Senin sampai Jumat) pada pukul 08.00 sampai 16.00.

Data yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan EFIN Kembali
Bagi wajib pajak yang lupa EFIN Pajak, Anda dapat kembali menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi beberapa data atau dokumen berikut:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama lengkap
  • Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.
Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.

Cara Lain Mencari EFIN yang Hilang
Selain melalui ketiga layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba jika Anda lupa EFIN pajak, yaitu:
  • Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN Anda terselip di sana.
  • Cek inbox email Anda, lalu ketikkan “EFIN” pada kolom pencarian (search), siapa tahu Anda belum menghapus email dari DJP.
Segera Daftarkan EFIN Anda Pada Aplikasi Pajak Resmi
Setelah mendapatkan kembali EFIN Anda, segeralah aktivasi dan daftarkan EFIN pajak tersebut pada aplikasi e-Filing pajak resmi yang disahkan oleh DJP agar dapat segera melakukan lapor SPT online. Langkahnya adalah sebagai berikut:

Daftar/Masuk Aplikasi e-Filing Pajak
Setelah berhasil mendaftar atau masuk ke aplikasi, pilih menu fitur “e-Filing”.


Pilih Menu “Pengaturan”

Masuk ke menu “Pengaturan” dan pilih tombol “Ya, Saya Sudah Mendapatkan EFIN Saya”.


Daftarkan EFIN Anda
Lalu ketikkan EFIN Anda pada kolom tersedia dan unduh sertifikat digital Anda dan klik tombol “Simpan”.


Anda pun sudah bisa melakukan e-Filing pajak dengan cara lapor pajak online yang mudah dan gratis selamanya, baik untuk wajib pajak badan atau pun orang pribadi.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak untuk e-Filing

Bila Anda belum pernah meminta aktivasi EFIN Anda di KPP.
Maka berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN pajak Anda.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk mendapatkan EFIN wajib pajak orang pribadi harus melakukan hal-hal dan membawa dokumen yang tertera di bawah ini:
Mengunduh formulir aktivasi EFIN pajak di sini, lengkapi dan ajukan ke KPP terdekat. Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan orang lain.
Kartu Identitas. Bagi WNI, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP atau SKT. Sedangkan bagi WNA, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT.
Menginformasikan alamat email aktif.
Setelah mendapat EFIN, Anda bisa langsung melakukan aktivasinya di alamat https://djponline.pajak.go.id/resendlink Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
Klik link tersebut dan ganti dengan password Anda sendiri.

Untuk Wajib Pajak Badan
Bila Anda belum pernah meminta aktivasi EFIN Anda di KPP. Maka berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN pajak untuk perusahaan Anda.
Mengunduh formulir aktivasi EFIN pajak di sini, lengkapi dan ajukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
Apabila pengurus merupakan WNI, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Apabila pengurus merupakan WNA, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Menunjukkan kartu asli NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
Menyebutkan alamat email aktif badan tersebut.
Surat kuasa yang ditandatangani direktur perusahaan, bila pengurus yang mengajukan bukan pemilik perusahaan.

Perlu diingat bahwa EFIN hanya bisa diterbitkan sekali untuk setiap wajib pajak, tepatnya pada saat pendaftaran ­e-Filing DJP Online pertama kali.

Wajib Pajak harus mencatat dan menyimpan EFIN tersebut agar bisa digunakan seterusnya saat melakukan transaksi pajak.

Karena itulah akhirnya tidak sedikit Wajib Pajak yang lupa EFIN pajak atau kehilangan catatannya.

Tenang saja, Anda tak perlu khawatir karena DJP telah menyediakan layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT Online yang juga bisa membantu Anda mendapatkan EFIN kembali.

Kesimpulan:
EFIN sangat dibutuhkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melakukan e-Filing.
Tak hanya itu, EFIN juga berfungsi untuk memastikan agar proses lapor SPT Online bisa terenkripsi dengan aman.

Namun, apabila Anda lupa EFIN pajak Anda saat hendak melaporkan SPT, tak perlu khawatir karena Anda bisa melakukan beberapa cara berikut ini:
  • Menggunakan fitur “Chat Pajak” di halaman situs pajak.go.id
  • Mention akun Twitter resmi layanan Kring Pajak di @kring_pajak
  • Menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Membongkar berkas-berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN terselip di sana.
  • Membuka inbox email, lalu ketikkan kata “EFIN” pada kolom pencarian (search).
  • Langsung menghubungi KPP terdekat