• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Monday, February 15, 2021

4 Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Pertanyaan:
Kakak saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum?

Jawaban:
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini?
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

Dalam kasus Anda, saya mengambil kesimpulan bahwa walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.

Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).


Pertanyaan:
Apa bedanya ahli waris berdasarkan hubungan darah dan ahli waris berdasarkan wasiat? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Pewarisan secara hukum adalah peralihan kepemilikan atas harta benda orang yang telah meninggal pada ahli warisnya.
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Dalam hukum ada ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan serta ahli waris karena wasiat.

Ahli waris berdasar hubungan darah dan perkawinan meliputi anak atau keturunannya dan ahli waris berdasar hubungan perkawinan adalah istri atau suami pewaris.

Ahli waris berdasar wasiat adalah ahli waris yang ditunjuk oleh pewaris dalam surat wasiat.
Keturunan anak hanya akan tampil mewaris menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dengan besar bagian warisan sesuai besar bagian anak.

Pembagian warisan pada ahli waris berdasar hubungan dan perkawinan ini otomatis terjadi manakala pewaris tidak meninggalkan surat wasiat.
Pada prinsipnya pewaris bebas memberikan hak miliknya pada ahli waris,jika itu dimuat dalam surat wasiat.

Jika tidak maka pembagian pada ahli waris anak dan istri/suami adalah sama besar.
Seandainya ada 3 anak dan 1 orang istri maka bagiannya adalah 1/3. Anak baik laki-laki maupun perempuan punya hak sama.

Jika suami telah meninggal sebelum warisan orang tuanya dibagi dan dia punya 2 anak maka anaknya tampil mewaris menggantikan ayahnya dengan besar bagian tetap 1/3 dibagi 2 anaknya.

Terhadap harta warisan yang telah beralih kepemilikan, ahli waris berhak melakukan apapun terhadap harta tersebut sesuai kesepakatan para pihak.

E. Imma Indra Dewi, S.H., M.Hum.
Staf Pengajar FH UAJY.

Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia, Pahami dan Patuhi

Dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Bunyi dalam Undang-undang tersebut mempertegas bahwa negara Indonesia ini merupakan negara hukum, sehingga masyarakat yang ada di dalamnya wajib mematuhinya.

Hukum merupakan sebuah aturan berupa sanksi dan norma yang berlaku dan dibuat untuk mengatur macam-macam hak dan kewajiban warga negaranya agar tidak berbenturan. Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.

Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum. Itu berarti bahwa semua masyarakat, terlepas dari apapun latar belakang atau kedudukannya, memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.

Di Indonesia sendiri, terdapat macam-macam hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat. Berikut ini, kami akan menjelaskan macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia tersebut:

Hukum Perdata Indonesia
Macam-macam hukum yang pertama adalah hukum perdata Indonesia. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat. Karena hukum ini bersifat privat atau pribadi, hukum ini akan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi warga negara.

Contoh hukum perdata di Indonesia di antaranya mengatur kematian dan kelahiran seseorang, perkawinan dan perceraian, harta benda, warisan hingga badan usaha.

Dalam mengatur hukum perdata, diterbitkanlah sebuah kitab yang bernama KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Di dalamnya, ada 4 bab yang di antaranya adalah:
  • Bab I menjelaskan tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
  • Bab II menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan benda.
  • Bab III menjelaskan tentang perjanjian.
  • Bab IV menjelaskan tentang batas waktu dan pembuktian.
Hukum Pidana Indonesia
Macam-macam hukum yang kedua adalah hukum pidana Indonesia. Hukum pidana merupakan kebalikan dari perdata. Salah satu perbedaan hukum pidana dan perdata adalah hukum pidana bersifat publik.

Hukum ini berkaitan dengan aturan negara, kepentingan umum, kegiatan pemerintahan dan juga mengurusi tindak pidana. Ada 5 macam hukuman pokok pidana dan 3 hukuman tambahan pidana di antaranya:
  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara
  • Hukuman kurungan
  • Hukuman denda
  • Hukuman tutupan
  • Pencabutan hak
  • Penyitaan barang
  • Pengumuman putusan hakim
Hukum Tata Negara
Macam-macam hukum yang ketiga adalah hukum tata negara. Hukum tata negara berkaitan dengan aturan atau prosedur yang mengurus hubungan antar lembaga negara.

Terdapat 5 asas dalam hukum tata negara yaitu:
  • Asas Pancasila
  • Asas negara hukum
  • Asas negara kesatuan
  • Asas kedaulatan rakyat
  • Asas pembagian kekuasaan
Hukum Acara Pidana Indonesia
Macam-macam hukum yang keempat yaitu hukum acara pidana Indoensia. Hukum acara pidana adalah suatu prosedur yang mengatur dan melaksanakan hukum pidana di Indonesia.

Jika terdapat sebuah kasus yang melibatkan tindak pidana hingga penjatuhan hukum pidana, maka akan diatur dalam hukum acara pidana.

Di dalam hukum ini, memuat tata cara pelaksanaan dan bagaimana cara dijatuhkannya hukum pidana oleh badan pemerintah yang berwenang.

Hukum Acara Perdata Indonesia
Macam-macam hukum yang kelima adalah hukum acara perdata Indonesia. Mirip dengan hukum acara pidana Indonesia, hukum acara perdata adalah sebuah prosedur yang mengatur dan mengurusi pelaksanaan untuk hukum perdata di Indonesia.

Di dalam hukum ini terkandung asas di antaranya:
  • Penyelenggaraan pengadilan harus mandiri dan tidak memihak siapapun.
  • Hakim berperan aktif di dalam persidangan dari awal hingga akhir.
  • Pengadilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan murah.
  • Sidang pengadilan perdata harus terbuka untuk umum.
  • Adanya perwakilan kuasa hukum jika dibutuhkan.
  • Kedua belah pihak yang berada di pengadilan harus didengar dengan adil oleh hakim.
Hukum Islam Indonesia
Macam-macam hukum yang ke enam adalah hukum Islam Indonesia. Hukum Islam ini hanya berlaku bagi para pemeluk agama Islam. Hukum ini akan mengatur tingkah laku manusia yang berdasar syariat Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul.

Hukum ini berlaku di Indonesia karena mayoritas warga Indonesia memeluk agama Islam. Terdapat 4 landasan dalam hukum Islam di antaranya:
  • Al-quran (kitab suci agama Islam)
  • Hadist (segala sesuatu yang didasari dari Rasulullah S.A.W)
  • Ijma’ (kesepakatan para ulama)
  • Qiyas (membandingkan sesuatu yang sama dengan sesuatu yang ingin diketahui hukumnya)
Hukum Adat Indonesia
Macam-macam hukum yang ketujuh yaitu hukum adat Indonesia. Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang sudah ada sejak zaman dahulu dan disetujui oleh masyarakat dalam suatu daerah.
Hukum ini bersifat elastis dan berkembang mengikuti zaman.

Kemunculan hukum adat dipengaruhi oleh unsur-unsur hukum adat seperti agama, kerajaan, hingga masuknya bangsa asing di Indonesia. Umumnya, ada satu pemuka adat yang bertugas untuk memimpin dan menegakkan keadilan dalam hukum adat ini.
Sistem yang ada di dalam hukum adat di antaranya:
  • Hukum adat tata negara. Hukum yang mengatur susunan rakyat dan pemerintahan dari mulai organisasi, lingkungan kerja hingga jabatan-jabatannya.
  • Hukum adat warga. Hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga suatu daerah seperti hukum ahli waris, hukum tanah, hukum perkawinan, hukum hutang piutang, dll.
  • Hukum adat pidana. Hukum yang mengatur berbagai tindak pidana hingga reaksi masyarakat terhadap tindakan tersebut.
Hukum Antar Tata Hukum
Macam-macam hukum yang selanjutnya adalah hukum antar tata hukum, atau bisa disingkat sebagai HATAH. Hukum ini mengatur antar golongan-golongan yang berada di bawah naungan hukum yang berbeda. Hukum antar tata hukum juga mempelajari tentang sistem hukum di suatu negara pada waktu tertentu.

Hukum Tata Usaha Administrasi Negara
Macam-macam hukum yang terakhir adalah hukum tata usaha administrasi negara. Hukum ini juga sering disebut sebagai hukum administrasi negara. Hukum ini merupakan hukum publik yang berada di bawah hukum tata negara. Hukum tata usaha administrasi negara sendiri merupakan prosedur yang mengatur kegiatan lembaga pemerintahan di Indonesia sehari-hari.

Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

Pertanyaan:
Suatu kegiatan usaha yang berdiri dengan status perusahaan dagang atau usaha dagang (toko) yang telah berkembang secara kualitas dan kuantitas usaha, apakah wajib untuk mengubah status usahanya? Bagaimana hubungan hukumnya dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat usahanya tersebut manakala hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak dilandasi dengan perjanjian? Wajib atau tidakkah perusahaan/usaha dagang tersebut untuk membentuk peraturan perusahaan, serta hak-hak pekerja, sebagaimana menurut UU Ketenagakerjaan?

Jawaban:
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali dari artikel dengan judul sama yang dibuat pertama kali oleh Bimo Prasetio, Pamela Permatasari, Fetroki Rhomanda, dan Dwinanda Febriany dan dipublikasikan pada Selasa, 20 Maret 2012, kemudian dimutakhirkan oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada Jumat, 22 Februari 2019.

Perusahaan Dagang atau sering juga disebut sebagai Usaha Dagang (“PD/UD”) adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner dalam berusaha. Di mata hukum, PD/UD sama dengan pemiliknya yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara PD/UD dan pemiliknya.

Wajibkah Mengubah Jenis Badan Usaha?
Apabila yang dimaksud dengan status usaha yaitu jenis badan usaha, maka untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha itu.

Dalam hal ini, apabila PD/UD saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk "diubah" menjadi badan usaha lainnya.

Namun, apabila dalam perkembangannya PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.

Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum, seperti rumah sakit yang didirikan pihak swasta yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.

Selain itu, jika ada penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.

Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usahanya, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.

Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD, berikut kami uraikan karakteristik badan usaha baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.

Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:

Perseroan Terbatas (“PT”)
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 33-36), menjelaskan suatu PT harus memenuhi syarat:
merupakan persekutuan modal;
didirikan berdasar perjanjian;
melakukan kegiatan usaha;
lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

Karena PT adalah persekutuan modal, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Terkait modal dasar, besarannya ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan bisa melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.
Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
Kemudian karakteristik badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum yaitu tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Firma
Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.

Persekutuan Komanditer (“CV”)
CV terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif/komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Irma Devita menerangkan apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka pendiri PD/UD tersebut dapat membuat Akta Pembubaran yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal tertentu, PD/UD tersebut menyatakan diri bubar. Dengan akta ini, pendiri bisa mengajukan pencabutan atas izin yang telah/pernah dia peroleh (hal. 7).

Namun, apabila pendirian usaha tersebut tidak disertai Akta Notaris, tapi memiliki kewajiban memiliki izin usaha lengkap, yang bersangkutan dapat membuat pernyataan berhenti dari usaha tersebut kemudian melaporkan ke setiap instansi penerbit perizinan yang dimaksud agar secara administratif dan publik, PD/UD itu sudah dinyatakan berakhir sehingga kewajibannya selaku subjek pajak juga berakhir (hal. 7).

Selanjutnya, pengusaha dapat mendirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.

Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, sehingga suatu perjanjian kerja tidak harus dibuat secara tertulis. Namun khusus perjanjian kerja waktu tertentu, wajib dibuat secara tertulis.

Agar perjanjian yang dibuat pengusaha dengan pekerja sah secara hukum, perjanjian itu haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kemampuan atau kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila syarat-syarat diatas telah terpenuhi, maka perjanjian kerja sah meski tidak dibuat secara tertulis. Implikasinya, telah terjadi hubungan kerja antara kedua pihak.

Jadi, pengusaha yang membuat perjanjian secara lisan dengan pekerja sudah merupakan perjanjian yang memiliki akibat hukum.

Sehingga, perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan pekerja tetap memiliki hubungan hukum di antara mereka selama perjanjian itu sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.

Kewajiban Membentuk Peraturan Perusahaan
Setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

Yang dimaksud dengan pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 huruf a UU Ketenagakerjaan:
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

Dari kedua pasal tersebut, bisa disimpulkan perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja sejumlah 10 orang atau lebih.

Hak-hak Pekerja
Adapun hak-hak pekerja adalah sebagai berikut:
  • Memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja;
  • Memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja;
  • Memperoleh waktu istirahat dan cuti dengan ketentuan:
  • istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus
  • perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Memperoleh perlindungan atas:
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • moral dan kesusilaan; dan
  • perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  • Memperoleh upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
  • Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;
  • Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
  • Melakukan mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan;
  • Menerima pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja;
  • Hak khusus untuk pekerja/buruh perempuan:
  • Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;
  • Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran kandungan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Referensi:
Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Penerbit Kaifa, 2010;
Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al. Pengantar Hukum Dagang, cet.3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Putusan:
[1] Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Penerbit Kaifa, 2010, hal. 3



[4] Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

[5] Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (2) UUPT

[6] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPT

[7] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

[8] Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan


[10] Pasal 5 ayat (1) huruf a dan penjelasannya UU Koperasi



[12] Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al, Pengantar Hukum Dagang, cet.3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016, hal. 26-27


[14] Pasal 18 KUHD

[15] Pasal 19 KUHD

[16] Prof. Dr. Agus Sardjono, et.al. Pengantar Hukum Dagang, cet.3. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016, hal.67

[17] Pasal 20 KUHD


[19] Pasal 51 UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

[20] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan

[21] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[22] Pasal 11 UU Ketenagakerjaan

[23] Pasal 18 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[24] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan

[25] Pasal 86 ayat (1) UU UU Ketenagakerjaan

[26] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan

[27] Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[28] Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[29] Pasal 137 UU Ketenagakerjaan

[30] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[31] Pasal 82 UU Ketenagakerjaan

Jenis Bakteri Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis-Jenis bakteri, bisa dibedakan berdasarkan beberapa kelompok yang berbeda. Bakteri sendiri, merupakan organisme mikroskopis sel tunggal, yang hidup hampir dimana-mana. Bakteri bisa hidup di setiap lokasi dan iklim di bumi. Mulai dari permukaan padat, air, tanah, bahkan udara.

Struktur sel bakteri termasuk sederhana jika dibanding dengan makhluk hidup lainnya. Selain itu, bakteri juga tidak memiliki inti sel (nukleus), kerangka sel, dan organel lainnya, contohnya mitokondria dan kloroplas.

Jika sebagian besar orang mengenal bakteri sebagai parasit yang menyebabkan berbagai macam penyakit, nyatanya ada beberapa jenis bakteri yang justru menguntungkan bagi kesehatan manusia. Dalam saluran pencernaan manusia, bakteri baik membantu pencernaan dan menghasilkan vitamin. Bakteri juga membantu sistem kekebalan, membunuh bakteri jahat dan patogen berbahaya lainnya.

Namun, ada beberapa macam bakteri serta pada kondisi tertentu bakteri bisa menjadi berbahaya bagi tubuh. Jenis-Jenis bakteri sendiri, bisa dikelompokkan ke dalam beberapa pembagian berdasarkan bentuk, jumlah, letak flagela, karakteristik dinding sel, bahkan kebutuhannya terhadap oksigen.

Jenis Bakteri Berdasarkan Bentuk
Jenis bakteri yang pertama bisa dibedakan dari bentuknya, yakni:
Basil (bacillus), memiliki bentuk berupa batang atau silinder dengan variasi monobasil (hanya satu), diplobacillus (bergandengan dua-dua) dan streptobacillus (bergandengan berbentuk rantai). Meski begitu, ada juga yang berbentuk agak bundar sehingga disebut coccobacillus. Contoh bakterinya adalah Bacillus anthracis.

Kokus (coccus), bakteri ini umumnya berbentuk bulat seperti bola. Variasinya adalah micrococcus (tunggal), diplococcus (bergandengan dua-dua), tetracoccus (bergandengan empat dan membentuk bujur sangkar), sarcina (bergerombol membentuk kubus), staphylococcus (bergerombol), dan streptococcus (bergandengan membentuk rantai). Salah satu contoh bakterinya adalah Staphylococcus aureus.

Spiral (sprillum), bakteri yang berbentuk lengkung dan nampak seperti spiral. Variasi bentuknya ada vibrio (berbentuk koma, jika lengkung kurang dari setengah lingkaran), spiral (jika bentuk lengkung lebih dari setengah lingkaran), dan spirochete (bentuk lengkung membentuk struktur yang fleksibel). Contoh bakterinya adalah Treponema pallidum.

Jenis Bakteri Berdasarkan Dinding Sel
Karakteristik dinding sel pada bakteri juga membedakan jenis dari bakteri itu sendiri. Metode pengelompokkann bakteri berdasarkan karakteristik dinding sel ini, dikenalkan pertama kali oleh Hans Christian Gram melalui pewarnaan gram. Pada metode pengelompokkan ini, bakteri akan dibedakan menjadi bakteri gram negatif, bakteri gram positif, dab bakteri tidak berdinding sel.

Bakteri gram negatif, merupakan bakteri yang memiliki lampisan peptidoglikan tipis dan dinding sel yang mampu menyerap warna merah. Contoh dari bakteri jenis ini adalah bakteri bergenus Streptomyces, Streptococcus, Mycrobacterium tuberculosis, dan lainnya.

Lalu, bakteri gram positif merupakan bakteri yang memiliki lapisan peptidoglikan tebbal dan dinding selnya mampu menyerap warna violet. Seperti bakteri ungu, Enterobacteria, dan Vibrio. Sedangkan bakteri yang tak berdinding sel berarti jenis bakteri yang tidak memiliki dinding sel. Salah satu contohnya, bakteri Micoplasma.

Jenis Bakteri Berdasarkan Jumlah dan Letak Flagela
Jenis-Jenis bakteri juga bisa dibedakan berdasarkan jumlah dan letak flagela. Flagela atau yang biasa disebut dengan bulu cambuk sendiri, merupakan bagian dari struktur sel yang berbentuk batang atau spiral dan terletak pada dinding sel, serta berfungsi sebagai alat gerak.

Adapun beberapa contoh bakteri yang masuk dalam jenis ini adalah, Pseudomonas aeruginosa (monotrik atau satu flagella di salah satu sisi), Aquaspirillum serpens (amfitrik atau satu flagella di setiap sisi), Pseudomonas fluorescent (lofotrik atau beberapa flagella di salah satu sisi), Salmonella typhosa (peritrik atau flagella di seluruh bagiannya), dan Escherichia coli (atrik atau tidak memiliki flagela).

Jenis Bakteri Berdasarkan Kebutuhan terhadap Oksigen
Jenis-Jenis bakteri yang selanjutnya, bisa dilihat dari seberapa banyak bakteri membutuhkan oksigen. Berbeda dari makhluk hidup lain yang membutuhkan oksigen, ada beberapa jenis bakteri yang bisa hidup tanpa oksigen. Bakteri jenis ini disebut dengan bakteri anaerob.

Meski begitu, tetap ada jenis bakteri yang membutuhkan oksigen untuk hidup atau sering disebut dengan bakteri aerob. Salah satu contoh bakteri aerob adalah bakteri nitrifikasi, yang akan mengubah amonia menjadi nitrat. Sedangkan contoh bakteri anaerob adalah Micrococcus denitrificans yang dapat merombak senyawa menjadi metan.

Jenis Bakteri Berdasarkan Cara Mendapatkan Makanan
Yang terakhir, jenis bakteri bisa dikelompokkan berdasarkan caranya mendapatkan makanan. Aadapaun jenis bakteri yang bisa dikelompokkan berdasarkan cara mendapatkan makanan adalah:

Bakteri Heterotrof
Bakteri heterotrof merupakan bakteri yang memperoleh makanan dari organisme lain. Dapat dibedakan lagi menjadi:
Bakteri parasit merupakan bakteri yang memperoleh makanan dari organisme yang ditumpanginya. Umumnya bakteri parasit merupakan bakteri yang merugikan, misalnya Mycobacterium tuberculosi.
Bakteri saprofit merupakan bakteri yang memperoleh makanannya dari sisa-sisa organisme lain, misalnya Escherichia.
Bakteri Apatogen merupakan bakteri yang tidak dapat menimbulkan penyakit
Bakteri Patogen merupakan bakteri yang dapat menimbulkan penyakit, contohnya clostridium
Eubacteria merupakan bakteri yang disebut juga dengan bakteri murni, contohnya Monera
Archaebacteria merupakan bakteri yang dapat hidup di tempat ekstrem

Bakteri Autotrof
Bakteri autotrof merupakan jenis bakteri yang bisa memproduksi sendiri makanannya. Bakteri autotrof terdiri dari:
Bakteri fotoautotrof merupakan bakteri yang membutuhkan bantuan energi cahaya matahari untuk membuat makanannya dengan mengubah bahan anorganik menjadi bahan organik. Contoh bakteri ini adalah bakteri hijau dan bakteri ungu.
Bakteri kemoautotrof merupakan bakteri yang memanfaatkan energi dari rekasi kimia untuk membuat makanannya sendiri dari bahan organik.

10 Macam Bakteri yang Sering Menyerang Tubuh, Bisa Sebabkan Penyakit Serius

Bakteri adalah organisme mikroskopis sel tunggal yang hidup hampir di mana-mana. Bakteri hidup di setiap iklim dan lokasi di bumi. Beberapa bakteri hidup di udara, beberapa lagi hidup di air dan beberapa lainnya hidup di tanah.

Sebagian besar bakteri tidak berbahaya bagi manusia dan bahkan menguntungkan. Dalam saluran pencernaan manusia, bakteri baik membantu pencernaan dan menghasilkan vitamin. Bakteri juga membantu sistem kekebalan, membunuh bakteri jahat dan patogen berbahaya lainnya.

Namun, ada beberapa macam bakteri dan pada kondisi tertentu bakteri bisa menjadi berbahaya bagi tubuh. Karena bakteri bisa saja menyerang organ tubuh dan menimbulkan banyak penyakit. Berikut adalah macam-macam bakteri yang sering menyerang tubuh dan bisa menyebabkan penyakit serius yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Escherichia Coli


Bakteri Escherichia Coli (E. Coli) adalah bakteri yang sering menyebabkan gangguan pencernaan. Infeksi yang disebabkan oleh bakteri ini biasanya akan sembuh sendiri, tetapi bisa parah atau bahkan fatal.

Bakteri E. Coli umumnya disebarkan melalui makanan yang terkontaminasi dan tidak dimasak dengan benar, termasuk sayur-sayuran yang mentah.

2. Salmonella Gastroenteritis


Salmonella gastroenteritis (salmonellosis) adalah bakteri yang menyebabkan penyakit salmonella. Penyakit ini adalah jenis infeksi yang sering terjadi pada pencernaan dan digambarkan sebagai kondisi keracunan makanan. Ini menyebabkan sakit perut yang parah, diare, dan muntah.

Bakteri ini dapat ditemukan di saluran usus manusia dan hewan lain, dan biasanya menginfeksi manusia melalui konsumsi unggas yang kurang matang.

3. Mycobacterium Tuberculosis


Mycobacterium tuberculosis adalah bakteri yang menyebabkan penyakit tuberkolosis. Tuberkulosis adalah penyakit menular pada paru-paru yang disebabkan oleh bakteri ini yang ditularkan dari manusia ke manusia lain melalui udara.

Seseorang dengan penyakit tuberkolosis akan mengalami batuk terus-menerus selama lebih dari 3 minggu, batuk berdarah, nyeri dada, gangguan pernapasan karena batuk, demam, dan panas dingin.

4. Staphylococcus Aureus


Staphylococcus Aureus (MRSA) adalah bakteri yang resisten terhadap antibiotik yang dapat mematikan, terutama pada orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah. Bakteri ini menyebabkan infeksi Staph.

Infeksi Staph adalah infeksi yang menyebabkan tubuh Anda menjadi kebal akan antibiotik jenis penisilin, yaitu antibiotik untuk menangani infeksi bakteri, serta beberapa jenis antibiotik lainnya dalam kelas obat sefalosporin. Bakteri ini biasanya mudah menyerang orang dengan sistem imun lemah dan orang dengan usia lanjut.

5. Streptococcus Pneumoniae


Bakteri yang satu ini adalah bakteri yang menyebabkan penyakit pneumonia. Pneumonia adalah infeksi paru-paru yang dapat disebabkan oleh bakteri ini. Penyakit ini adalah menular dan biasanya menyebar melalui partikel udara dari batuk atau bersin.

Bakteri streptococcus pneumoniae ternyata memang berada di saluran pernapasan manusia namun tidak berbahaya pada orang sehat. Bakteri Streptococcus pneumoniae juga menyebabkan infeksi telinga, sinus, dan meningitis.

6. Clostridium Difficile


Clostridium Difficile (C. diff) adalah bakteri yang biasanya ditemukan di usus. Jika menyerang tubuh, bakteri ini dapat menyebabkan penyakit GI saat tumbuh berlebihan karena penggunaan antibiotik atau sistem kekebalan tubuh yang terganggu.

7. Chlamydia Trachomatis


Chlamydia Trachomatis adalah bakteri yang jika menyerang tubuh akan menyebabkan penyakit Chlamydia. Penyakit Chlamydia adalah infeksi menular yang disebabkan oleh yang menular dari aktivitas seksual.

Wanita memiliki faktor yang lebih besar terinfeksi penyakit ini dibandingkan pria. Gejala infeksi Chlamydia pada wanita adalah keputihan abnormal, sakit saat menstruasi, nyeri saat buang air kecil, area vagina terasa gatal dan sensasi terbakar, nyeri saat berhubungan seksual.

8. Helicobacter Pylori


Helicobacter Pylori (H. pylori) adalah jenis bakteri yang berhubungan dengan tukak lambung dan gastritis kronis.

Bakteri ini bisa berkembangkarena dipicu beebrapa hal, antara lain perubahan sistem pencernaan akibat refluks, keasaman dan kebiasaan merokok.

9. Neisseria Gonorrhoeae


Neisseria Gonorrhoeae adalah bakteri yang menyebabkan penyakit Gonorhoe. Penyakit Gonorhoe adalah penyakit menular seksual yang disebut juga kencing nanah. Bakteri Neisseria gonorrhoeae dipaparkan melalui hubungan seksual dengan seseorang yang terkontaminasi bakteri tersebut.

Gejala penyakit gonore pada laki-laki adalah rasa sensasi terbakar saat buang air kecil, pembengkakan di testis, serta terdapat kotoran di penis yang berwarna putih, kuning, atau hijau. Sementara gejala pada wanita adalah timbul rasa sensasi terbakar saat buang air kecil, keputihan lebih banyak, serta nyeri saat berhubungan seksual.

10. Treponema Pallidum


Treponema pallidum adalah bakteri yang menyebabkan penyakit Sifilis. Penyakit Sifilis adalah penyakit menular seksual yang disebabkan oleh bakteri ini yang umumnya dipaparkan melalui hubungan seks, seks anal, dan seks oral.

Jika dibiarkan, penyakit menular seksual sifilis dapat menyebabkan kondisi medis yang fatal seperti arthritis, kebutaan, dan kerusakan otak.