• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Thursday, February 25, 2021

Cara Melapor SPT Secara Online

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan sebuah surat yang mesti disampaikan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Sekarang, ada cara baru yang bisa dilakukan untuk melaporkan SPT, yakni melalui SPT Online.

SPT Online ini adalah sebuah terobosan baru dari Ditjen Pajak. Cara ini membantu masyarakat dalam hal pelaporan SPT harus dilakukan oleh para wajib pajak setiap tahunnya.

Sejatinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam melaporkan SPT. Mereka bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar.

Namun, bagi kamu yang memang tidak punya waktu untuk datang ke KPP terdekat, SPT Online dapat menjadi pilihan pas. Cukup dengan membuka smartphone atau laptop kamu, maka pelaporan SPT bisa dilakukan.

Di tulisan ini, Glints akan menjelaskan kepada kamu tentang bagaimana caranya melaporkan pajak dengan menggunakan SPT Online, serta syarat-syarat apa saja yang harus kamu lakukan.

Syarat Lapor Pajak Tahunan Online
Ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi sebelum bisa melaporkan pajak lewat SPT Online. Dalam sebuah tulisan yang dimuat CNBC Indonesia, dijelaskan tentang apa saja syarat untuk melaporkan pajak secara online.

1. Email dan nomor ponsel
Hal pertama yang harus kamu miliki adalah email dan nomor ponsel yang aktif. Jika kamu tidak memiliki email dan nomor ponsel yang aktif, usahakan untuk segera membuatnya.

2. Kode aktivasi EFIN
Syarat kedua yang harus kamu penuhi adalah melakukan aktivasi pada kode Electronic Filing Identification (EFIN). Kamu bisa mengaktivasi kode ini dengan berkunjung ke KPP terdekat.

Kode aktivasi ini penting bagi kamu ketika kelak akan mengakses e-filing, aplikasi yang membantumu untuk melakukan pelaporan SPT secara online.

Rangkaian Tahapan Lapor Pajak Tahunan Online
Menurut laman Klik Pajak, ada prosedur khusus yang harus kamu lalui untuk mengisi e-filing. Berikut adalah prosedur-prosedurnya.

1. Mendaftar e-SPT

Untuk dapat melakukan lapor pajak online, hal pertama yang harus kamu lakukan mengisi formulir e-SPT pada aplikasi e-filing. Untuk melakukan hal ini, kamu harus mengakses https://djponline.pajak.go.id
Setelah itu, lakukan aktivasi via email, kemudian masukkan NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Isi SPT

Untuk melakukan pengisian SPT online ini, disesuaikan dengan kondisi penghasilan kamu setiap bulannya.
Jika penghasilan kotor kamu per bulan sama dengan atau lebih dari 60 juta, pilihlah SPT 1770S, khusus untuk pegawai dan karyawan.

Nah, jika penghasilan kamu kurang dari 60 juta per tahun, jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS (untuk karyawan), 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain serta untuk bukan pegawai.

Setelah ini, kamu diberikan pilihan apakah akan lanjut mengisi secara online atau dengan cara mengunduh formulir pelaporan.

Jika langsung melaporkan lewat e-filing, wajib pajak harus menyelesaikan pelaporan SPT pada saat itu juga. Kondisi ini sebenarnya bergantung pada jaringan. Meski begitu, pengisian akan berlangsung dengan cepat.

Namun, jika memilih untuk mengisi SPT dengan mengunduh formulir tersebut (e-form), wajib pajak bisa mengisi secara offline dan kembali mengunggah formulir yang telah diisi, lalu melampirkan bukti potong.

Petunjuk Pengisian SPT

Ada beberapa syarat yang harus diisi saat kamu melakukan lapor pajak tahuna SPT online. Berikut daftarnya dan petunjuk pengisiannya.

1. Pilih buat SPT
Jenis SPT biasanya akan menyesuaikan dengan penghasilan (1770 S atau 1770 SS). Jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya.

2. Pilih jenis SPT
Tahap berikutnya dalam SPT online, isi formulir yang disyaratkan sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal. Klik langkah berikutnya. Berlanjut ke lampiran II.
Jika kamu bekerja di perusahaan, di sini akan tertera secara otomatis nama pemotong/pemungut pajak alias perusahaan tempat kamu bekerja. Ini khusus bagi kamu yang memang sedang bekerja di sebuah perusahaan.

Selanjutnya, isi lampiran I atau bagian Kolom Harta. Kolom ini krusial, karena akan menentukan keberhasilan pelaporan SPT.
Isi kolom tersebut dengan jujur, harta apa saja yang kamu punya, karena data sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Jika kamu punya harta berupa aset atau investasi, klik Ya, dan isi dengan jujur kolom harta ini. Setelahnya, kamu akan masuk ke kolom Induk.
Di kolom ini, isi status Kawin/Tidak Kawin, lalu setelahnya, isi kolom sesuai bukti potong yang kamu dapat (jika kerja di perusahaan).

Isi dengan tepat mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada).

3. Klik setuju pada bagian pernyataan
Jika semua itu sudah lengkap diisi, lalu centang pada kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”. Apabila semua sudah diisi maka akan muncul tentang informasi SPT kamu. Jika pengisian benar, maka SPT kamu akan berstatus nihil.
Jika tidak, maka status SPT kamu akan tidak nihil. Dari situ, akan terlihat bahwa kamu tidak jujur dalam melaporkan pajak kamu. Token untuk kode verifikasi dikirim ke email kamu.

Khusus untuk email, periksalah email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya. Kenapa? Sebab pihak Ditjen Pajak akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT via email.
Dengan munculnya token untuk kode verifikasi email, yang kemudian kamu masukkan ke kolom yang tersedia di e-filing, maka Pelaporan SPT Online kamupun selesai.

Tuesday, February 23, 2021

Solusi Lupa EFIN Pajak untuk eFiling

EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP.

Fungsi EFIN adalah sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.
EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, begitu Anda mendapatkannya.

Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan permintaan EFIN kembali.

Berikut ini, beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika Anda lupa EFIN.
Lupa EFIN Pajak ? Ini yang Harus Anda Lakukan Agar Bisa Tetap e-Filing

Jangan panik apabila Anda lupa EFIN pajak saat hendak melaporkan pajak Anda melalui layanan e-Filing.

Sebenarnya untuk melakukan e-Filing pajak, hanya Anda perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.


Tetapi bila Anda lupa EFIN tersebut belum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan selama lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP berikut ini:
KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat. Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.

Chat Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.

Akun Twitter @kring_pajak
Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.

Call Center Kring Pajak
Bagaimana jika Anda tidak memiliki akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet? Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.

Tak hanya untuk EFIN, layanan pemberian informasi tersebut juga bisa Anda gunakan untuk mendapatkan informasi kode verifikasi penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pengiriman kode verifikasi melalui email.

Pemberian informasi melalui live chat, Twitter, dan telepon hanya dapat memberikan pelayanan selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, yakni setiap hari kerja (Senin sampai Jumat) pada pukul 08.00 sampai 16.00.

Data yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan EFIN Kembali
Bagi wajib pajak yang lupa EFIN Pajak, Anda dapat kembali menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi beberapa data atau dokumen berikut:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama lengkap
  • Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.
Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.

Cara Lain Mencari EFIN yang Hilang
Selain melalui ketiga layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba jika Anda lupa EFIN pajak, yaitu:
  • Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN Anda terselip di sana.
  • Cek inbox email Anda, lalu ketikkan “EFIN” pada kolom pencarian (search), siapa tahu Anda belum menghapus email dari DJP.
Segera Daftarkan EFIN Anda Pada Aplikasi Pajak Resmi
Setelah mendapatkan kembali EFIN Anda, segeralah aktivasi dan daftarkan EFIN pajak tersebut pada aplikasi e-Filing pajak resmi yang disahkan oleh DJP agar dapat segera melakukan lapor SPT online. Langkahnya adalah sebagai berikut:

Daftar/Masuk Aplikasi e-Filing Pajak
Setelah berhasil mendaftar atau masuk ke aplikasi, pilih menu fitur “e-Filing”.


Pilih Menu “Pengaturan”

Masuk ke menu “Pengaturan” dan pilih tombol “Ya, Saya Sudah Mendapatkan EFIN Saya”.


Daftarkan EFIN Anda
Lalu ketikkan EFIN Anda pada kolom tersedia dan unduh sertifikat digital Anda dan klik tombol “Simpan”.


Anda pun sudah bisa melakukan e-Filing pajak dengan cara lapor pajak online yang mudah dan gratis selamanya, baik untuk wajib pajak badan atau pun orang pribadi.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak untuk e-Filing

Bila Anda belum pernah meminta aktivasi EFIN Anda di KPP.
Maka berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN pajak Anda.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk mendapatkan EFIN wajib pajak orang pribadi harus melakukan hal-hal dan membawa dokumen yang tertera di bawah ini:
Mengunduh formulir aktivasi EFIN pajak di sini, lengkapi dan ajukan ke KPP terdekat. Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan orang lain.
Kartu Identitas. Bagi WNI, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP atau SKT. Sedangkan bagi WNA, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT.
Menginformasikan alamat email aktif.
Setelah mendapat EFIN, Anda bisa langsung melakukan aktivasinya di alamat https://djponline.pajak.go.id/resendlink Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.
Klik link tersebut dan ganti dengan password Anda sendiri.

Untuk Wajib Pajak Badan
Bila Anda belum pernah meminta aktivasi EFIN Anda di KPP. Maka berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN pajak untuk perusahaan Anda.
Mengunduh formulir aktivasi EFIN pajak di sini, lengkapi dan ajukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
Apabila pengurus merupakan WNI, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Apabila pengurus merupakan WNA, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Menunjukkan kartu asli NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
Menyebutkan alamat email aktif badan tersebut.
Surat kuasa yang ditandatangani direktur perusahaan, bila pengurus yang mengajukan bukan pemilik perusahaan.

Perlu diingat bahwa EFIN hanya bisa diterbitkan sekali untuk setiap wajib pajak, tepatnya pada saat pendaftaran ­e-Filing DJP Online pertama kali.

Wajib Pajak harus mencatat dan menyimpan EFIN tersebut agar bisa digunakan seterusnya saat melakukan transaksi pajak.

Karena itulah akhirnya tidak sedikit Wajib Pajak yang lupa EFIN pajak atau kehilangan catatannya.

Tenang saja, Anda tak perlu khawatir karena DJP telah menyediakan layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT Online yang juga bisa membantu Anda mendapatkan EFIN kembali.

Kesimpulan:
EFIN sangat dibutuhkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melakukan e-Filing.
Tak hanya itu, EFIN juga berfungsi untuk memastikan agar proses lapor SPT Online bisa terenkripsi dengan aman.

Namun, apabila Anda lupa EFIN pajak Anda saat hendak melaporkan SPT, tak perlu khawatir karena Anda bisa melakukan beberapa cara berikut ini:
  • Menggunakan fitur “Chat Pajak” di halaman situs pajak.go.id
  • Mention akun Twitter resmi layanan Kring Pajak di @kring_pajak
  • Menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Membongkar berkas-berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN terselip di sana.
  • Membuka inbox email, lalu ketikkan kata “EFIN” pada kolom pencarian (search).
  • Langsung menghubungi KPP terdekat

Lupa EFIN Pajak untuk eFiling Pajak DJP Online Bagaimana?

Lupa Nomor EFIN Pajak merupakan hal yang biasa terjadi. Mengingat Nomor EFIN Pajak adalah hal yang sangat penting sudah seharusnya Anda menyimpannya dengan baik-baik. Namun adakalanya Nomor EFIN Pajak yang hanya satu lembar kertas ini terselip atau hilang. Bagaimana cara mendapatkan efin pajak lupa ini? Sebaiknya Anda tahu beberapa hal tentang Nomor EFIN pajak dan solusinya jika Nomor EFIN lupa atau hilang. Mari kita bahas!

Nomor EFIN Pajak
Nomor EFIN Pajak adalah sebuah kode verifikasi untuk pendaftaran efiling DJP Online. Karena fungsi utama Nomor EFIN Pajak hanya untuk pendaftaran efiling DJP Online saja, maka jika sewaktu-waktu Nomor EFIN Pajak Anda lupa atau hilang, maka Anda tidak perlu khawatir. Selama Anda bisa log in ke efiling DJP Online maka sudah tidak ada masalah.

Saat Anda masuk ke efiling DJP Online, Anda tidak akan dimintai kembali kode Nomor EFIN Pajak. Anda hanya diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan password efiling DJP Online saja. Anda lupa password efiling DJP Online Anda?Tidak perlu panik ketika kamu lupa EFIN saat sudah mendekati masa tenggat lapor SPT. Kamu bisa mendapatkan EFIN kembali dengan cara yang tidak terlalu sulit.

Namun ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan ketika sudah mendapatkan EFIN. EFIN harus segera diaktivasi pada platform pajak yang kamu gunakan ketika sudah mendapatkannya kembali.

Pasalnya apabila lebih dari 30 hari EFIN tidak diaktivasi, maka kamu harus mengajukan permintaan EFIN yang baru.

Lalu bagaimana sih cara untuk mendapatkan EFIN kembali?
Cara Mendapatkan EFIN Kembali
Dilansir dari Online Pajak, berikut cara-cara yang bisa kamu tempuh untuk mendapatkan EFIN kembali:
1. Datang langsung ke KPP
Jika kamu lupa EFIN, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kamu tidak harus pergi ke KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan kembali EFIN.
Jika kamu memilih menempuh cara ini, jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti kartu identitas dan NPWP.

2. Menghubungi akun twitter @kring_pajak
Layanan lain yang dapat kamu hubungi saat lupa EFIN adalah lewat pelayanan pajak secara online via Twitter.
Kamu dapat melaporkan keluhan yang sedang dialami melalui akun Twitter @kring_pajak. Agar lebih jelas dalam menyampaikan permasalahan, kamu dapat menghubunginya langsung lewat Direct Message (DM).

3. Menghubungi call center
Cara lain yang dapat kamu lakukan ketika lupa EFIN adalah dengan menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Namun cara ini pada umumnya hanya berlaku khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

4. Melalui chat pajak
Kamu juga bisa mengurus masalah lupa EFIN dengan melakukan chat pajak. Caranya, kamu harus membuka laman https://pajak.go.id terlebih dahulu.

Di bagian bawah kanan laman tersebut, akan ada logo Chat Pajak. Kamu tinggal klik logo tersebut dan sampaikan bahwa kamu lupa EFIN. Setelah itu, petugas akan memberikan langkah-langkah selanjutnya.

Data-data yang Harus Disiapkan
Bagi wajib pajak, ada beberapa data yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan EFIN kembali. Kamu akan kembali mendapatkan EFIN setelah konfirmasi dengan menggunakan data dan dokumen berikut:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama lengkap
  • Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
  • Alamat email atau nomor handphone saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir
Untuk tahun pajak SPT terakhir, misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT pajak tahun 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017. Maka jawabannya adalah yang tahun 2016.
Kamu sebagai wajib pajak harus memberikan data-data di atas guna mendapatkan EFIN kembali.

Apabila data yang kamu berikan mempunyai kesamaan dengan DJP, maka kamu akan mendapatkan email dari informasi@pajak.go.id. Email tersebut berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
Jangan khawatir, file tersebut diproteksi dengan kata sandi yang nantinya akan tercantum di dalam email yang sama.

Itu adalah cara-cara untuk mendapatkan EFIN kembali, lalu bagaimana jika kasusnya adalah lupa password akun DJP?

Solusi Lupa Password DJP

Jika kamu lupa password akses DJP online saat hendak melapor SPT dengan EFIN yang dimiliki, berikut adalah langkah yang bisa ditempuh:
Kamu dapat langsung masuk ke situs Direktorat Jenderal Pajak, kemudian klik lupa kata sandi.
Setelah itu masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Jangan lupa centang di bagian lupa email apabila kamu juga lupa email yang digunakan.
Cek email yang kamu gunakan saat daftar akun e-filling DJP online, kemudian klik link yang diberikan untuk mereset password.

Selesai! Kamu sudah berhasil mengubah password akun DJP-mu dan dapat log in kembali nanti.

Apabila lupa nomor atau password EFIN, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di atas. Setelah itu, usahakan kamu terus mengingat nomor tersebut, ya. Jadi, kamu tidak perlu mengulangi cara itu lagi.

Untuk yang lupa password
Selain berfungsi sebagai kode verifikasi untuk pendaftaran efiling DJP Online, Nomor EFIN Pajak juga berfungsi saat Anda lupa password efiling DJP Online Anda. Jika hal ini terjadi maka berikut yang perlu Anda lakukan.

Pertama, silahkan masuk ke halaman berikut https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian masukkan nomor NPWP, kode Nomor EFIN Pajak, kode pengaman, dan jangan lupa centang "lupa email" jika Anda juga lupa dengan email yang Anda gunakan, jika tidak maka cukup NPWP dan Nomor EFIN Pajak saja.

Kedua, cek email yang Anda gunakan saat daftar akun efiling DJP Online. Kemudian klik link yang diberikan untuk mereset password efiling DJP Online Anda.


Pada halaman reset password efiling DJP Online, ada pemberitahuan yang perlu Anda tahu, berikut isinya

Pastikan Anda masih menyimpan Nomor EFIN yang diberikan oleh KPP.
Jika Anda lupa atau tidak menyimpan Nomor EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang Nomor EFIN di KPP Terdekat
Anda dapat mengubah email untuk menerima password baru, jika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?"
Jika Anda mengubah email, maka password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda

Permasalahan berikutnya adalah, bagaimana jika Anda lupa Nomor EFIN Pajak Anda? Bagaimana cara mendapatkan e fin pajak lupa? Mari kita lanjutkan.

Cara Mendapatkan Kembali EFIN Pajak 2021Di tahun 2021 ini, jika permasalahan utama Anda adalah lupa EFIN Pajak, maka yang perlu Anda lakukan adalah cetak ulang EFIN Pajak.

Yang perlu Anda tahu adalah kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama. Artinya, nomor EFIN yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.
Untuk melakukan cek EFIN pajak yang lupa ini hanya bisa dilakukan oleh petugas pajak. Anda tidak bisa mengecek EFIN melalui aplikasi online.

Satu-satunya cara untuk cek EFIN adalah dengan datang langsung ke kantor pajak kemudian Anda bisa mengajukan permohonan untuk cetak ulang EFIN Pajak.
Mendapatkan Kembali EFIN Pajak dengan Cetak Ulang EFINUntuk melakukan cetak ulang EFIN Pajak Anda diharuskan untuk datang langsung ke kantor pajak.

Jika bukan Anda sendiri yang meminta cetak ulang EFIN Pajak, maka Anda perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mengambil EFIN Pajak Anda.
Yang perlu Anda lakukan cukup mengisi formulir cetak ulang EFIN Pajak, kemudian lampirkan 1 fotokopi KTP, dan 1 fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun langsung dicetak.

Formulir cetak ulang EFIN PajakBerikut adalah formulir cetak ulang EFIN Pajak


Jika kurang jelas Anda bisa download formulir cetak ulang EFIN Pajak di sini http://www.pajakbro.com/p/formulir-pajak.html atau lebih mudahnya Anda dapat mengambil langsung formulir cetak ulang EFIN Pajak di kantor pajak.

Cetak Ulang Nomor EFIN
Jika permasalahan utama Anda adalah lupa Nomor EFIN Pajak, maka yang perlu Anda lakukan adalah cetak ulang Nomor EFIN Pajak. Yang perlu Anda tahu adalah kode Nomor EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama. Artinya, nomor Nomor EFIN yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

Untuk melakukan cek Nomor EFIN pajak yang lupa ini hanya bisa dilakukan oleh petugas pajak. Anda tidak bisa mengecek Nomor EFIN melalui aplikasi online. Satu-satunya cara untuk cek Nomor EFIN adalah dengan datang langsung ke kantor pajak kemudian Anda bisa mengajukan permohonan untuk cetak ulang Nomor EFIN Pajak.

Untuk melakukan cetak ulang Nomor EFIN Pajak Anda diharuskan untuk datang langsung ke kantor pajak. Jika bukan Anda sendiri yang meminta cetak ulang Nomor EFIN Pajak, maka Anda perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mengambil Nomor EFIN Pajak Anda.

Yang perlu Anda lakukan cukup mengisi formulir cetak ulang Nomor EFIN Pajak, kemudian lampirkan 1 fotokopi KTP, dan 1 fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan Nomor EFIN Pajak Anda pun langsung dicetak.

Pakai Layanan Chat Pajak Atau Twitter Pajak
Mendekati jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan akhirnya Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan pembuatan kode Nomor EFIN Pajak secara online melalui chat pajak atau twitter pajak, caranya sangat mudah, silahkan simak infografis berikut ini untuk mendaptkan Nomor EFIN Pribadi secara online dengan mudah!








Anda Tidak Butuh EFIN Pajak!
Sejak diperkenalkan 3 tahun lalu, tepatnya di tahun 2014, Efiling Pajak atau DJP Online mulai banyak digunakan oleh Wajib Pajak.

Namun kenyataannya masih banyak yang belum mengerti cara yang benar untuk melakukan pelaporan pajak secara online ini. Mengapa kami katakan demikian? Apakah Anda tahu bahwa fungsi utama dari EFIN Pajak adalah untuk registasi akun DJP Online?

Ya, EFIN Pajak merupakan kode verifikasi yang digunakan untuk registrasi awal saja. Yang artinya jika Anda sudah berhasil memiliki akun DJP Online, maka EFIN Pajak sudah tidak digunakan lagi!

Anda tidak butuh EFIN Pajak untuk masuk ke aplikasi DJP Online.
Yang Anda butuhkan hanya Nomor NPWP dan Password yang Anda gunakan saat registrasi. Anda diminta kode EFIN Pajak kembali jika
Anda Lupa Password DJP Online
Anda Lupa Email yang Anda gunakan untuk registrasi DJP Online

Cara Lapor SPT Pajak Lewat DJP Online

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya. Sedangkan, untuk WP badan jatuh pada 30 April tiap tahunnya.

Sebelum memasuki penghujung waktu di atas, sebaiknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT tahunan. SPT Tahunan biasanya dilaporkan sekali dalam setahun. Caranya pun mudah, yakni cukup dengan mengakses laman di internet.

Berikut cara mengisi SPT tahunan:
Masuk ke tahap pelaporan. Pertama, wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Kalau sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-filing.

Kedua, wajib pajak masukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Bila lupa password, maka WP bisa memilih untuk reset password. WP bakal mendapat pilihan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.

Ketiga, pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Untuk langsung pelaporan, maka wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan.

Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh WP. Agar memudahkan selanjutnya klik kolom dengan panduan.

Keempat, WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.

Kelima, laman ini terdiri dari beberapa kolom. Sebelah kanan ada tulisan tambah. WP silakan klik tulisan tersebut hingga muncul laman ini.

Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.

Langkah keenam, wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? apakah anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Apakah Anda memiliki harta?

Pada kolom harta, bila memilih ya maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah anda memiliki utang? Bila memilih iya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.

Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Ketujuh, adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Delapan, WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.

Sembilan, laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Sepuluh, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Selamat, anda telah menjadi wajib pajak yang taat pajak.



6 Jenis Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta, dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.
"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

Neilmaldrin menjelaskan yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tidak dipajaki. Misalnya saja sepeda, meski dilaporkan dalam SPT, sepeda tidak akan dipajaki.

"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin.

Lalu apa saja jenis-jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT?
Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin.

Lebih rincinya, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.