Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan sebuah surat yang mesti disampaikan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Sekarang, ada cara baru yang bisa dilakukan untuk melaporkan SPT, yakni melalui SPT Online.
SPT Online ini adalah sebuah terobosan baru dari Ditjen Pajak. Cara ini membantu masyarakat dalam hal pelaporan SPT harus dilakukan oleh para wajib pajak setiap tahunnya.
Sejatinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam melaporkan SPT. Mereka bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar.
Namun, bagi kamu yang memang tidak punya waktu untuk datang ke KPP terdekat, SPT Online dapat menjadi pilihan pas. Cukup dengan membuka smartphone atau laptop kamu, maka pelaporan SPT bisa dilakukan.
Di tulisan ini, Glints akan menjelaskan kepada kamu tentang bagaimana caranya melaporkan pajak dengan menggunakan SPT Online, serta syarat-syarat apa saja yang harus kamu lakukan.
Syarat Lapor Pajak Tahunan Online
Ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi sebelum bisa melaporkan pajak lewat SPT Online. Dalam sebuah tulisan yang dimuat CNBC Indonesia, dijelaskan tentang apa saja syarat untuk melaporkan pajak secara online.
1. Email dan nomor ponsel
Hal pertama yang harus kamu miliki adalah email dan nomor ponsel yang aktif. Jika kamu tidak memiliki email dan nomor ponsel yang aktif, usahakan untuk segera membuatnya.
2. Kode aktivasi EFIN
Syarat kedua yang harus kamu penuhi adalah melakukan aktivasi pada kode Electronic Filing Identification (EFIN). Kamu bisa mengaktivasi kode ini dengan berkunjung ke KPP terdekat.
Kode aktivasi ini penting bagi kamu ketika kelak akan mengakses e-filing, aplikasi yang membantumu untuk melakukan pelaporan SPT secara online.
Rangkaian Tahapan Lapor Pajak Tahunan Online
Menurut laman Klik Pajak, ada prosedur khusus yang harus kamu lalui untuk mengisi e-filing. Berikut adalah prosedur-prosedurnya.
1. Mendaftar e-SPT
Untuk dapat melakukan lapor pajak online, hal pertama yang harus kamu lakukan mengisi formulir e-SPT pada aplikasi e-filing. Untuk melakukan hal ini, kamu harus mengakses https://djponline.pajak.go.id
Setelah itu, lakukan aktivasi via email, kemudian masukkan NPWP dan password yang telah dibuat.
2. Isi SPT
Untuk melakukan pengisian SPT online ini, disesuaikan dengan kondisi penghasilan kamu setiap bulannya.
Jika penghasilan kotor kamu per bulan sama dengan atau lebih dari 60 juta, pilihlah SPT 1770S, khusus untuk pegawai dan karyawan.
Nah, jika penghasilan kamu kurang dari 60 juta per tahun, jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS (untuk karyawan), 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain serta untuk bukan pegawai.
Setelah ini, kamu diberikan pilihan apakah akan lanjut mengisi secara online atau dengan cara mengunduh formulir pelaporan.
Jika langsung melaporkan lewat e-filing, wajib pajak harus menyelesaikan pelaporan SPT pada saat itu juga. Kondisi ini sebenarnya bergantung pada jaringan. Meski begitu, pengisian akan berlangsung dengan cepat.
Namun, jika memilih untuk mengisi SPT dengan mengunduh formulir tersebut (e-form), wajib pajak bisa mengisi secara offline dan kembali mengunggah formulir yang telah diisi, lalu melampirkan bukti potong.
Petunjuk Pengisian SPT
Ada beberapa syarat yang harus diisi saat kamu melakukan lapor pajak tahuna SPT online. Berikut daftarnya dan petunjuk pengisiannya.
1. Pilih buat SPT
Jenis SPT biasanya akan menyesuaikan dengan penghasilan (1770 S atau 1770 SS). Jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya.
2. Pilih jenis SPT
Tahap berikutnya dalam SPT online, isi formulir yang disyaratkan sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal. Klik langkah berikutnya. Berlanjut ke lampiran II.
Jika kamu bekerja di perusahaan, di sini akan tertera secara otomatis nama pemotong/pemungut pajak alias perusahaan tempat kamu bekerja. Ini khusus bagi kamu yang memang sedang bekerja di sebuah perusahaan.
Selanjutnya, isi lampiran I atau bagian Kolom Harta. Kolom ini krusial, karena akan menentukan keberhasilan pelaporan SPT.
Isi kolom tersebut dengan jujur, harta apa saja yang kamu punya, karena data sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
Jika kamu punya harta berupa aset atau investasi, klik Ya, dan isi dengan jujur kolom harta ini. Setelahnya, kamu akan masuk ke kolom Induk.
Di kolom ini, isi status Kawin/Tidak Kawin, lalu setelahnya, isi kolom sesuai bukti potong yang kamu dapat (jika kerja di perusahaan).
Isi dengan tepat mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada).
3. Klik setuju pada bagian pernyataan
Jika semua itu sudah lengkap diisi, lalu centang pada kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”. Apabila semua sudah diisi maka akan muncul tentang informasi SPT kamu. Jika pengisian benar, maka SPT kamu akan berstatus nihil.
Jika tidak, maka status SPT kamu akan tidak nihil. Dari situ, akan terlihat bahwa kamu tidak jujur dalam melaporkan pajak kamu. Token untuk kode verifikasi dikirim ke email kamu.
Khusus untuk email, periksalah email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya. Kenapa? Sebab pihak Ditjen Pajak akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT via email.
Dengan munculnya token untuk kode verifikasi email, yang kemudian kamu masukkan ke kolom yang tersedia di e-filing, maka Pelaporan SPT Online kamupun selesai.