• Health

    Informasi Seputar Kesehatan

  • Parenting

    Informasi Seputar Keluarga

  • Relationship

    Informasi Seputar Hubungan Pacaran

  • Wedding

    Informasi Seputar Pernikahan dan Rumah Tangga

  • Sex

    Informasi Seputar Seks

  • Life

    Informasi Seputar Kehidupan

  • General

    Informasi Hal-hal Umum

  • Entrepreneur

    Informasi Seputar Wirausaha

Monday, February 15, 2021

Keadaan Memaksa atau Force Majeur Dalam Perjanjian

Keadaan memaksa atau force majeur dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Sebagai contoh, seorang debitur meminjam sejumlah uang kepada kreditur berdasarkan perjanjian/kontrak yang telah dibuatnya. Namun...

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Hukum merupakan sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang dibuat untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban umum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari pelanggaran hak serta...

4 Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Pertanyaan:Kakak saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum?Jawaban:Dalam penerapan hukum waris, apabila...

Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia, Pahami dan Patuhi

Dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Bunyi dalam Undang-undang tersebut mempertegas bahwa negara Indonesia ini merupakan negara hukum, sehingga masyarakat yang ada di dalamnya wajib mematuhinya.Hukum merupakan sebuah aturan berupa sanksi dan...

Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

Pertanyaan:Suatu kegiatan usaha yang berdiri dengan status perusahaan dagang atau usaha dagang (toko) yang telah berkembang secara kualitas dan kuantitas usaha, apakah wajib untuk mengubah status usahanya? Bagaimana hubungan hukumnya dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat usahanya tersebut...